KPU NTT pada Jumad 30 Agustus 2019, menghadiri sidang Kode Etik atas pengaduan Bawaslu Provinsi NTT dengan teradu KPU Provinsi NTT terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dalam Tahapan Pencalonan Pemilu 2019. Laporan itu berawal dari adanya kasus dari Calon anggota DPRD NTT asal Partai Demokrat atas nama Noni A. Nope dari Dapil NTT 8 baru diketahui sebaga Aparatur Sipil Negara pasca penetapan DCT.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, Dr. Alfitra Salamn didampingi Ana Jukana SH, selaku anggota Tim Pemeriksa Daerah. Sidang yang berlangsung selama 1 (satu) Jam lebih tersebut memberi kesempatan kepada Pengadu untuk menyampaikan pengaduannya dan kepada teradu untuk menjawab pengaduan. Sidang juga ,menghadirkan pihak terkait yakni Kepala Sub Bagian Teknis Hupmas dan Operator Silon KPU Provinsi NTT. Pengadu dalam permohonannya yang dibacakan Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Djawa, menyampaikan bahwa teradu dalam proses verifikasi syarat calon bekerja tidak profesional sehingga meloloskan calon yang adalah ASN dan tidak melapor kepada Kepolisian setelah mengetahui bahwa dokumen pencalonan atas nama Noni A. Nope menggunakan dokumen Palsu.
KPU NTT selaku teradu dalam jawabannya membantah semua tuduhan pengaduh dengan menjelaskan Standar Operasional Prosedur dalam tahapan verifikasi hingga penetapan DCT. Pihak terkait dalam sidang tersebut menyampaikan terkait prosedur penanganan laporan terkait calon yang masih berstatus ASN namun telah ditetapkan sebagai DCT dalam Pemilu 2019.Ketua Majelis pada akhir sidang menyampaikan bahwa ini adalah pengalaman sesama penyelenggara mengadukan penyelenggara Pemilu, dan memberi penegasan terkait beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada dimasa yang akan datang. Putusan sidang Kode etik ini akan disampaikan kemudian paling lambat awal September 2019.
Berita Terkait
NTT Tuan Rumah Rapimnas KPU RI dan KPU Provinsi Se-Indonesia
KPU NTT Tetapkan DPT Untuk Syarat Dukungan Pilgub 2018
Ketua KPU RI Beri Kuliah Umum di Undana
12 Daerah di Indonesia Belum Tandatangani NPHD