Hari Jumat 27 September 2019, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menghadapi sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan pengadu Nabopolasar Bansae yang merupakan Wakil Ketua I Partai Berkarya Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sidang ini dilakukan pada pukul 10.00 Wita melalui sambungan teleconference bertempat di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Sidang dipimpin oleh komisioner DKPP Rahmat Bagja, SH.LLM. Sidang dihadiri oleh pihak terkait yakni Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Majelis Pemeriksa Daerah.
Pokok-pokok pengaduan antara lain Partai Berkarya mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap perolehan suara Partai Demokrat. Pengadu juga menduga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur keliru dalam menerapkan ketentuan Pasal 248 dan 249 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sidang berlangsung selama kurang lebih dua jam dan berjalan dengan lancar.
Berita Terkait
NTT Tuan Rumah Rapimnas KPU RI dan KPU Provinsi Se-Indonesia
KPU NTT Tetapkan DPT Untuk Syarat Dukungan Pilgub 2018
Ketua KPU RI Beri Kuliah Umum di Undana
12 Daerah di Indonesia Belum Tandatangani NPHD