Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman pada saat memimpin rapat virtual bersama Ketua, Divisi Teknis dan Sekretaris KPU pada 32 Provinsi pada Selasa, 30 Juni 2020 pukul 17.00 Wita.
Rapat dengan agenda laporan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan ini dilakukan untuk memastikan beberapa kegiatan penting terkait pelaksanaan pengadaan APD dan rapid test bagi PPS.
Dalam pengecekan per provinsi Ketua KPU RI meminta agar menghindari pendobelan belanja APD dgn menggunakan sumber dana baik APBN maupun APBD. “Tolong jangan item belanja yang sama dibelanjakan dobel” pinta Ketua KPU RI.
Rapat ini juga mengecek pelaksanaan rapid test terhadap PPS yang akan melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Terkait Rapid test ini untuk 4 kabupaten di Nusa Tenggara Timur tidak dapat dilaksanakan karena sesuai surat dari gugus tugas masing-masing kabupaten, rapid test tidak dapat dilakukan kepada PPS karena keterbatasan alat.
Keempat kabupaten tersebut sejauh ini masih dalam zona hijau Covid-19. Prioritas rapid test dilakukan hanya kepada mereka yangg melakukan perjalanan ke zona merah dan yang beresiko tertular Covid-19.
Ketua KPU RI diakhir sesi rapat juga meminta agar semua jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Berita Terkait
NTT Tuan Rumah Rapimnas KPU RI dan KPU Provinsi Se-Indonesia
KPU NTT Tetapkan DPT Untuk Syarat Dukungan Pilgub 2018
Ketua KPU RI Beri Kuliah Umum di Undana
12 Daerah di Indonesia Belum Tandatangani NPHD