Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi, Lodowyk Fredrik, mengikuti Rapat Penyusunan SOP Pemutakhiran Data Pemilih di Wilayah Kepulauan
Kupang, ntt.kpu.go.id — Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Lodowyk Fredrik, mengikuti Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemutakhiran Data Pemilih di Wilayah Kepulauan yang berlangsung di Maluku Tengah, Selasa (14/04/2026).
Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, menekankan pentingnya penyusunan SOP yang kontekstual sesuai kondisi daerah.
“Kegiatan ini tentunya bertujuan untuk merumuskan pedoman teknis pemutakhiran data pemilih yang lebih adaptif terhadap kondisi geografis wilayah kepulauan”, ujar Afifuddin
Sementara itu, Kepala Bagian Infrastruktur Pusdatin KPU RI, Andre Putra Hermawan, menjelaskan bahwa penyusunan SOP difokuskan pada tantangan spesifik di wilayah kepulauan, seperti kondisi wilayah yang terpisah oleh laut dan rawa, keterbatasan akses transportasi yang hanya mengandalkan jalur air, serta kendala cuaca ekstrem yang dapat menghambat distribusi logistik dan mobilitas petugas. Selain itu, keterbatasan infrastruktur komunikasi, termasuk wilayah blank spot dan minimnya transponder, turut menjadi perhatian utama dalam memastikan keakuratan data pemilih.
Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI, Mashur Sampurna Jaya, menambahkan bahwa SOP ini diharapkan menjadi dasar dalam perencanaan anggaran yang lebih realistis dan spesifik bagi wilayah kepulauan, sehingga hasil pemutakhiran data pemilih dapat lebih berkualitas dan akuntabel.