BADAI BELUM BERLALU
Oleh : Agus Ola Paon
Ketua Tim Penanganan Covid KPU Prov. NTT
Corona Virus Disease atau Covid-19 belum menunjukan adanya tanda-tanda penurunan. Juru bicara Pemerintah untuk penanganan virus corona disease atau Covid-19, pada Jumad, 26 Juni 2020 mengatakan bahwa berdasarkan kajian para ahli ada tiga lokasi yang berpotensi menjadi titik-titik baru penularan Covid-19. Ketiga titik tersebut yakni, pertama, ruangan kantor, kedua, rumah makan, kantin dan restorandan yang ketiga sarana transportasi massal. Ketiga titik ini berpotensi ditengah penerapan tatanan hidup baru yang memberi pelonggaran untuk beraktivitas seperti bekerja di kantor, pembukaan kembali rumah makan dan restoran dan transportasi massal yang kembali beroperasi.
Sejak 15 Juni 2020, kita semua telah memasuki era new normal atau normal baru dengan menjalani tatanan hidup baru ditengah masih mewabahnya Coronoa Virus Disease atau Covid-19. Memasuki era ini, bukan berarti ada jaminan bahwa covid-19 akan segera berakhir penularannya.Perkembangan penularan yang hingga kini masih fluktuatif menjadi indikasi bahwa covid-19 masih ada ditengah kita, sebagaimana kajian para ahli terkait tiga titik baru yang berpotensi sebagai titik penularan. Atas hasil kajian ini, maka tiada cara lain, selain langkah pencegahan serta patuh dan taat menjalani protokol kesehatan sebagai kebiasaan yang terpolakan untuk dimana saja, kapan saja dan berlaku untuk siapa saja.
Kantor sebagai contoh
Peringatan para pakar terkait ruang kantor menjadi salah satu titik potensial penularan Covid-19 menjadi tantangan sekaligus cambuk yang perlu dihadapi disaat aktivitas perkantoran kembali dibuka dengan menerapkan bekerja dari kantor (WFO). Peringatan ini mestinya mendorong setiap perkantoran untuk menjadikan masing-masing kantor sebagai tempat contoh penerapan protokol kesehatan bagi karyawan dan masyarakat umum. Hal ini dirasa perlu karena kantor menjadi tempat konsentrasi dan interaksi semua karyawan termasuk tamu dalam kaitannya dengan pelayanan publik dalam kurun waktu tertentu sesuai jam kerja, misalnya bagi yang ASN selama delapan jam kerja per hari dan pada lembaga –lembaga tertentu seperti BUMN dan Swasta lainnya bisa lebih dari delapan jam. Terlepas dari apakah semua perkantoran dan lembaga telah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal, namun satu hal yang penting adalah bahwa penerapan protokol kesehatan dipandang perlu dan prioritasagar memberi jaminan bagi karyawan untuk dapat melaksanakan tugas secara nyaman yang berdampak pula pada kinerjanya terhadap lembaga. Jaminan inipun sesungguhnya memberi efek positif terhadap rasa aman dan nyaman bagi lingkungan yang lain karena setelah bekerja selama sekian jam tersebut karyawan dapat saja melakukan mobilitas selain kembali berkumpul bersama dengan anggota keluarganya di rumah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendaian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada masa pandemi , maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tempat kerja yakni: pertama, melakukan assessment tingkat resiko penularan Covid-19 dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, besarnya sektor usaha serta faktor resiko pekerjannya; kedua, mempersiapkan tempat kerja yang aman dan sehat serta ketiga, melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif dan rutin.
Penerapan protokol kesehatan di kantor atau lingkungan kerja sebagai tindak lanjut Keputusan Menkes tersebut dilakukan melalui beberapa upaya pencegahan standar seperti penyediaan sarana cuci tangan, pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki ruangan yang wajib dilakukan untuk setiap kali karyawan atau tamu memasuki kantor, desain ruang kerja yang berjarak nyaman antar karyawan, tetap bermasker selama berada di ruang kerja, penggunaan sarana pendingin ruangan yang perlu dikontrol agar tidak menjadi media yang membantu penyebaran virus serta kebijakan meniadakan absensi elektronik dan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan imunitas tubuh yang pada intinya untuk mencegah penularan covid-19.
Selain protokol standar yang diberlakukan, Self Assessment menjadi hal yang penting dan wajib di terapkan untuk semua tempat kerja baik itu perkantoran maupun industri. Pentingnya self assessment bagi karyawan pada hari pertama masuk kerja setiap minggu bertujuan memastikan kondisi setiap karyawan dan tingkat resikonya sehingga dilakukan upaya pencegahan secara dini bagi yang beresiko tinggi sesuai hasil assessment dengan merujuk standar yang diberlakukan. Self assessment bagi ASN misalnya dipandang perlu mengingat terdapat dua hari libur yang aktivitas karyawannya selama hari libur tersebut dapat saja beresiko terhadap dirinya dan sesama karyawan sehingga dengan self assesment dapat dipastikan tingkat resikonya sehingga dapat diambil kebijakan sesuai tingkat resiko tersebut. Untuk mendukung self assessment ini, setiap karyawan juga harus bisa melakukan deteksi diri sendiri atau self monitoring sehingga dapat melaporkan jika mengalami demam/ sakit tenggorokan/batuk.pilek selama bekerja.
Sebagai contoh pengalaman pada lembaga KPU, penanganan covid secara hirarkis telah diatur dalam regulasi SE Ketua KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam regulasi tersebut diatur untuk penanganan covid-19 dilingkungan KPU sesuai tingkatan di bentuk tim penanganan covid yang mempunyai tugas melaksanakan penerapan protokol kesehatan sesuai standar yang diterapkan. Selain menerapkan protokol standar, salah satu kegiatan yang wajib dilakukan adalah self assessment untuk semua karyawan yang wajib dilapor pada setiap hari minggu atau sehari sebelum masuk kantor dalam minggu tersebut dengan menggunakan aplikasi. Hasil self assessment setiap karyawan akan dinilai oleh tim penanganan covid dengan merujuk pada regulasi KPU dan memberikan keputusan terhadap hasil self assessment berupa rekomendasi bagi yang beresiko agar tetap melaksanakan pekerjaan dari rumah selama tiga hari berturut-turut.
Dengan pengaturan seperti ini maka penegakan disiplin terhadap protokol covidpun harus berjalan konsisten seperti menolak siapapun yang datang baik itu karyawan maupun tamu tanpa masker serta yang suhu tubuhnya diatas ketentuan yang ditetapkan untuk lingkungan KPU dengan batas suhu maksimal 37,3 derajad celsius. Dengan penegakan disiplin ini maka perlu dibangun pula kesadaran bersama untuk menerima kondisi ini sebagai sebuah kebiasaan baru yang diharapkan berlaku merata tanpa pengecualian karena pertimbangan jabatan dan peran.
Tetap Waspada
Perkembangan kasus covid-19 dalam sebulan terakhir terus meningkat dengan angka positif tertinggi terjadi pada tanggal 27 Juni 2020 yang mencapai 1.385 positif Covid-19. Total akumulasi kasus secara nasional per 28 Juni 2020 adalah 54.010 kasus positif, 22.936 sembuh dan yang meninggal 2.754. Kurva penularan yang tak kunjung menurun ini menuntut kita semua untuk tetap waspada. Kewaspadaan ini perlu dibangun melalui kepatuhan untuk menjalani langkah-langkah pencegahan sesuai protokol kesehatan dengan tetap selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun, hindari kerumunan, dan jaga jarak.
Seiring dengan penerapan tatanan hidup baru, dan ajakan berdamai dengan Covid-19 maka upaya untuk pencegahan mestinya dibangun dari diri sendiri ( self Preventif). Era normal baru yang mendorong perlunya adaptasi kebiasaan baru ini telah diikuti pula dengan pencabutan berbagai ketentuan yang sifatnya pelarangan pada masa darurat bencana seperti pencabutan maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 yang bertujuan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berproduktif pada masa normal baru ini.
Dengan pelonggaran terhadap hal ini maka adalah disiplin protokol kesehatan harus diperketat dan dibangun atas kesadaran diri sendiri, kelompok dan lingkungan yang saling mendukung untuk terciptanya diri dan lingkungan yang sehat. Realitas di lapangan menunjukan bahwa masih terdapat obyek-obyek tertentu yang sudah mulai longgar penerapan protokol kesehatan seperti di pelabuhan dan di pasar serta tempat-tempat keramaian lainnya yang dilakukan dengan kerumunan tak berjarak bahkan ada yang tanpa masker menjadi hal yang biasa seperti masa sebelum covid berkecamuk.
Salah satu tantangan yang dihadapi saat ini terjadi pada obyek-obyek yang berkaitan dengan usaha jasa. Ada kondisi dilematis yang dihadapi bahkan dengan pilihan yang sulit seperti pengelola rumah makan dan restoran mungkin saja tak sanggup menolak pengunjung yang datang tanpa masker atau dengan suhu diatas ketentuan sekalipun hal ini sangat beresiko, namun untuk kepentingan bisnisnya maka langkah pencegahan diabaikan. Dari sisi pengguna jasa transportasi seperti pengguna jasa ojek on line yang karena tuntutan kebutuhan dan waktu tidak mempedulikan tukang ojek yang tak menggunakan masker dan pelindung diri lainnya. Inilah contoh kecil dari sekian kasus yang saat ini terjadi di lapangan yang menggambarkan betapa beresikonya penularan Covid-19 serta mulai kendornya kepatuhan di tengah masyarakat. Untuk itu diri kita wajib menjadi garda terdepan untuk melakukan pencegahan sebagaimana pesan pepatah” Kalau aku bukan untuk diriku mengharap siapa lagi, dan kalau aku hanya untuk diriku, untuk apa aku ini.
Dinamika kehidupan sosial memang sering dihadapi dengan dua kondisi yakni pro dan kontra. Ketika ada kepatuhan disana pasti ada juga ketidakpatuhan, begitu juga dengan disiplin dan berbagai upaya lain untuk mencegah penularan covid-19. Membangun optimisme dalam diri dan lingkungan bahwa badai ini pasti berlalu juga penting, namun kita juga perlu realistis bahwa sampai saat ini Covid-19 masih ada di tengah kita, sehingga wajar kalau badai belum berlalu,namun satu hal yang penting adalah kita tak boleh lengah ditengah badai. =====
Telah dipublikasikan pada Harian Timor Express Edisi 2 Juli 2020