KPU NTT Ikuti Rakor Sosialisasi Perpres 46/2025 dan Bimtek Katalog Elektronik Versi 6
Jakarta, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6. Kegiatan ini berlangsung pada 19-22 Oktober 2025 di Jakarta, dengan peserta dari seluruh satuan kerja KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur turut hadir dalam kegiatan ini melalui perwakilan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andrew S.N. Kette dan Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengadaan, Carolus F. Dengi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas SDM pengadaan dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan KPU yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Rangkaian kegiatan Rakor mencakup sosialisasi perubahan regulasi pengadaan barang/jasa, pemaparan strategi percepatan belanja pemerintah, serta pengenalan sistem katalog elektronik sebagai instrumen efisiensi pengadaan. Materi disampaikan oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU serta Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, peserta juga mendapatkan pelatihan teknis penggunaan Katalog Elektronik Versi 6, termasuk proses monitoring penyelesaian paket pengadaan dan optimalisasi fitur digital dalam mendukung tata kelola pengadaan di lingkungan KPU. Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengevaluasi penerapan sistem baru ini sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas proses pengadaan.
Dengan memahami dan menguasai sistem pengadaan elektronik, KPU NTT diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan barang/jasa secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh kebutuhan tahapan kepemiluan dapat terpenuhi tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, KPU NTT bertekad memperkuat peran dan kualitas pengelolaan pengadaan sebagai bagian penting dari sistem kelembagaan yang modern, responsif, dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.