Sosialisasi

Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Jumat, 21/10/2022, Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula kepada 75 (tujuh puluh lima) siswa-siswi yang terdiri dari SMA Negeri 1 Cibal, SMA Negeri 2 Cibal, SMA Negeri 3 Cibal, Paroki Kristus Raja-Pagal dan Paroki St. Antonius Padua-Ri'i. KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dalam materinya menyampaikan seputar demokrasi, nilai-nilai demokrasi, apa itu Demokrasi Pancasila, jadwal tahapan pemilu, dan asas-asas pemilu. Selain itu dilakukan pula pengenalan terhadap aplikasi Lindungi Hakmu sebagai sarana pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. Dengan aplikasi tersebut, siswa-siswi dapat mengecek secara mandiri apakah namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Kegiatan yang diinisiasi oleh KPU Provinsi NTT ini sebagai bagian dalam pembelajaran berdemokrasi berdasarkan pancasila bagi generasi muda. Mengingat 2 (dua) tahun ke depan pada 2024, siswa-siswi tentu rata-rata sudah berusia 17 tahun atau lebih. Pastinya sudah memenuhi salah satu syarat untuk mengunakan hak pilih dalam pemilu dan pemilihan. Thomas Dohu berpesan, sebagai generasi muda sekaligus calon pemilih pemula yang telah mendapat informasi sosialisasi ini agar tidak merasa tabu dengan pendidikan politik, karena kegiatan ini merupakan bagian dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Ditekankan pentingnya memahami apa itu Pemilu dan sistem Demokrasi di Indonesia serta hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Sesi tanya jawab pun berlangsung dengan dipandu moderator, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT Melanie S. W. Hege. Beberapa siswa mengajukan pertanyaan untuk menguatkan pemahaman terkait mekanisme dan aturan pesta demokrasi. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Yohanes Don Bosco Paulino, dan Sekretariat KPU Provinsi NTT.

SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022 OLEH KPU PROVINSI NTT KEPADA PARTAI POLITIK DAN PEMANGKU KEPENTINGAN TERKAIT

kpu.go.id – Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 1 -14 Agustus 2022 secara sentralistik di KPU RI. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu saat membuka kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Pemangku Kepentingan di Provinsi NTT, bertempat di Hotel Kristal Kupang pada hari Sabtu (30/07/2022). “KPU dalam mensosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dilakukan dengan pemberitaan melalui media sosial, koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, dan sosialisasi tatap muka seperti yang kita lakukan saat ini. KPU juga telah membuka Helpdesk di setiap tingkatan KPU untuk membantu memberikan informasi kepada partai politik maupun masyarakat dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terutama dalam masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai Politik sebagai peserta Pemilu,” tegas Thomas. “KPU Provinsi NTT dalam waktu dekat juga akan meluncurkan Hotline Center untuk membantu partai politik maupun masyarakat yang membutuhkan informasi kepemiluan baik melalui telephone maupun WhatsApp,” kata Thomas. Selanjutnya Thomas mengharapkan agar para pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan ini dapat menyebarluaskan informasi tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini sehingga masyarakat dapat memantau pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai Politik peserta Pemilu.  Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Provinsi NTT, pejabat struktural dan staf pelaksana Sekretariat KPU Provinsi NTT, serta para undangan dari unsur Forkopimda Provinsi NTT, pimpinan BUMN tingkat Provinsi NTT, SKPD dan Instansi Vertikal wilayah Provinsi NTT, TNI/Polri, pemimpin redaksi media cetak dan online, Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi NTT, pimpinan Universitas/Ormas/Ormawa/LSM di Provinsi NTT.

Populer

Belum ada data.