Opini

41

Menjaga Kebenaran Informasi, Merawat Mata Air Demokrasi

Baharudin Hamzah Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.   Salah satu ukuran penting kualitas demokrasi modern tidak hanya terletak pada terselenggaranya pemilu secara periodik, tetapi juga pada sejauh mana masyarakat memperoleh informasi yang benar, setara, dan dapat dipercaya mengenai seluruh proses kepemiluan.  Dalam konteks itu, Komisi Peilihan Umum hadir bukan sekadar sebagai lembaga administratif, melainkan sebagai satu-satunya lembaga teknis yang diberi mandat konstitusional untuk menyelenggarakan pemilu secara demokratis, transparan, dan berintegritas.  Karena posisinya yang strategis, setiap  informasi yang keluar dari KPU memiliki bobot yang jauh melampaui sekadar pengumuman kelembagaan. Informasi dari KPU adalah rujukan resmi publik.  Masyarakat menggantungkan kepastian mengenai tahapan pemilu, data pemilih, peserta pemilu, tata cara pemungutan suara, hingga hasil penghitungan suara pada lembaga ini.  Dengan kata lain, KPU bukan hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga penjaga kepastian informasi, merawat mata air demokrasi.  Di sinilah fungsi kehumasan KPU menempati posisi terdepan. Humas bukan sekadar unit pendukung birokrasi, melainkan beranda depan yang menjembatani lembaga dengan masyarakat, sekaligus penjaga pertama kemurnian informasi publik yang diproduksi dan disebarluaskan KPU.  Melalui humas, wajah kelembagaan diterjemahkan ke dalam bahasa publik. Melalui humas pula, kepercayaan masyarakat diuji setiap hari. Dalam perspektif  Habermas (1989), demokrasi membutuhkan ruang publik (public sphere) yang sehat, yaitu ruang tempat warga negara memperoleh informasi dan mendiskusikan urusan bersama secara rasional.  Jika ruang publik dipenuhi kabar bohong, manipulasi, provokasi, dan ujaran kebencian, maka kualitas demokrasi akan ikut merosot.  Dalam konteks kekinian, akun media sosial, website resmi, konferensi pers, serta seluruh kanal komunikasi KPU sesungguhnya merupakan bagian dari infrastruktur demokrasi itu sendiri. Era digital memberi dua kenyataan sekaligus. Di satu sisi, teknologi memungkinkan informasi disebarluaskan secara cepat, luas, dan murah.  Namun di sisi lain, masyarakat setiap detik disuguhi potongan informasi yang keliru, narasi adu domba, provokasi emosional, hoaks terorganisir, serta ujaran kebencian yang dirancang untuk merusak kepercayaan publik.  Kebenaran sering kali bergerak lebih lambat daripada sensasi, sementara klarifikasi kerap tertinggal oleh viralitas. Dalam situasi seperti ini, KPU semakin diuji. Bukan hanya diuji sebagai lembaga teknis penyelenggara pemilu, tetapi juga diuji sebagai penjaga rasionalitas publik.  KPU dituntut menghadirkan suara yang jernih di tengah kebisingan, menyampaikan data yang shahih di tengah simpang siur informasi, dan menjaga ketenangan narasi di tengah panasnya kontestasi politik. Karena itu, komunikasi publik KPU tidak boleh dipahami secara sempit sebagai aktivitas seremonial atau sekadar publikasi kegiatan.  Komunikasi publik adalah kerja demokrasi. Setiap berita yang ditulis, setiap unggahan yang dipublikasikan, dan setiap penjelasan resmi yang disampaikan harus mencerminkan mandat kelembagaan KPU sebagai institusi independen, profesional, netral, dan dapat dipercaya. Sejalan dengan itu  Maxwell McCombs  dan Donald Shaw (1972) dalam teori agenda setting menjelaskan bahwa, media berpengaruh besar dalam menentukan isu apa yang dipikirkan publik.  Dalam kerangka itu, setiap konten yang diproduksi KPU sesungguhnya sedang membentuk perhatian masyarakat terhadap proses demokrasi.  Jika narasi yang dibangun jernih, publik akan tenang. Jika narasi ambigu, publik akan ragu.  Jika bahasa yang digunakan berlebihan, publik bisa salah menafsirkan. Karena itu, peran humas KPU bukan membangun popularitas personal atau mengejar jumlah pengikut di media sosial.  Branding KPU tidak diukur dari seberapa viral suatu konten, melainkan dari seberapa konsisten lembaga menghadirkan informasi yang kredibel, netral, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.  Kepercayaan publik tumbuh bukan dari sensasi, tetapi dari ketepatan informasi, ketenangan narasi, dan konsistensi sikap kelembagaan. Niklas Luhmann (1968) menyebutkan, kepercayaan sebagai mekanisme sosial untuk mengurangi kompleksitas. Masyarakat tidak mungkin memeriksa seluruh detail teknis pemilu setiap saat.  Karena itu mereka menaruh keyakinan kepada lembaga yang dipercaya. Ketika KPU konsisten menghadirkan informasi yang benar dan bersikap netral, publik merasa aman.  Sebaliknya, kesalahan framing, penggunaan bahasa yang tidak proporsional, atau pencampuran opini dalam komunikasi resmi dapat berdampak langsung pada persepsi masyarakat terhadap integritas lembaga. Maka, menjaga kemurnian informasi publik menuntut penguatan kapasitas sumber daya manusia sebagai keniscayaan. Investasi terbesar KPU bukan hanya pada teknologi, tetapi pada kualitas manusianya.  SDM yang cakap, terlatih, memahami etika komunikasi, mampu menulis dengan presisi, berbicara dengan tenang, merespons isu secara cepat, dan memahami sensitivitas publik adalah benteng utama menghadapi era disinformasi. Dalam konteks itu, setiap program peningkatan kapasitas lisan dan tulisan (Katalis) KPU NTT merupakan ikhtiar strategis, bukan kegiatan pelengkap.  Dengan program yang terencana dan terstruktur, para pengelola informasi di lingkungan KPU akan memiliki standar bersama dalam menulis berita, mengelola media sosial, mengoperasikan website resmi, hingga menjadi host atau pemandu talkshow kelembagaan.  Standar bersama inilah yang menjaga konsistensi pesan, profesionalitas kerja, dan kualitas pelayanan informasi publik. Di wilayah seperti Nusa Tenggara Timur yang memiliki keragaman geografis, sosial, budaya, dan tingkat akses informasi yang berbeda-beda, tantangan komunikasi publik semakin kompleks.  Informasi kepemiluan harus mampu menjangkau masyarakat kota maupun desa, generasi digital maupun komunitas tradisional, pemilih muda maupun kelompok rentan. Artinya, KPU tidak cukup hanya bicara cepat, tetapi harus bicara tepat kepada siapa pesan itu ditujukan. Pada akhirnya, pemilu yang demokratis tidak hanya dibangun melalui regulasi, logistik, dan prosedur yang tertib. Ia juga dibangun melalui ekosistem informasi yang sehat.  Karena itu KPU tidak hanya hadir sebagai lembaga yang informatif, tetapi juga sebagai institusi yang dipercaya dan dihormati publik. Ketika KPU mampu menjaga jendela informasi publik tetap terang, bersih, dan jernih, sesungguhnya KPU sedang merawat fondasi demokrasi itu sendiri.  Sebab dalam negara demokratis, informasi yang benar bukan sekadar layanan administratif, melainkan hak warga negara. Dan menjaga kebenaran di ruang publik adalah bagian penting dari menjaga dan merawat mata air demokrasi di masa depan. (*)


Selengkapnya
152

Kartini Kepulauan, Perempuan Penyangga Kehidupan

  Baharudin Hamzah  Anggota KPU Provinsi NTT   Di setiap peringatan hari Kartini, kita kerap mengenang sosok perempuan pelopor emansipasi yang memperjuangkan pendidikan, kesetaraan, dan martabat kaum perempuan. Namun di wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur, semangat Kartini menemukan makna yang lebih nyata dan membumi. Ia hidup dalam wajah perempuan-perempuan sederhana yang setiap hari berjuang menaklukkan jarak, alam, dan keterbatasan demi menjaga kehidupan tetap menyala. Peringatan hari Kartini semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan yang dipenuhi simbol kebaya dan pidato-pidato formal. Kartini harus dibaca sebagai semangat pembebasan, kesetaraan, dan keberanian untuk menembus batas-batas ketidakadilan. Dalam konteks Indonesia hari ini, semangat itu hidup nyata pada perempuan-perempuan di wilayah kepulauan. Mereka yang berjuang bukan hanya menghadapi ketimpangan gender, tetapi juga keterisolasian geografis, keterbatasan layanan publik, dan rapuhnya struktur ekonomi keluarga. Mereka adalah Kartini Kepulauan. Di pulau-pulau kecil, banyak perempuan menjalani kehidupan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar peran domestik. Mereka pergi sebelum matahari terbit dan pulang ketika matahari tenggelam. Mereka menyusuri bukit, menyeberangi laut, berjalan jauh ke kebun, ke pasar, atau ke sumber air demi memastikan kehidupan keluarga tetap berjalan. Di pundak mereka, rumah tangga digendong dengan sabar. Di telapak kaki mereka, jarak ditaklukkan tanpa keluhan. Di Nusa Tenggara Timur, semangat Kartini menemukan wajahnya yang khas. Sebagai daerah kepulauan dengan bentang geografis yang tersebar, tantangan perempuan tidak hanya berkaitan dengan kesetaraan gender, tetapi juga dengan jarak antarpulau, keterbatasan infrastruktur, akses layanan dasar, dan ketahanan ekonomi rumah tangga. Dalam konteks ini, lahirlah apa yang dapat disebut sebagai Kartini NTT, perempuan yang menopang kehidupan di tengah kerasnya geografis dan terbatasnya negara hadir secara merata. Nusa Tenggara Timur terdiri dari banyak pulau besar dan kecil yang dipisahkan laut, perbukitan, serta kondisi alam yang tidak selalu mudah dijangkau. Di banyak desa, perempuan masih harus berjalan jauh mengambil air, menuju kebun, membawa hasil panen ke pasar, atau menyeberang ke wilayah lain demi berdagang. Mereka pergi sebelum matahari terbit dan pulang ketika senja datang. Di pundak mereka, rumah tangga bertahan, di langkah mereka, ekonomi keluarga bergerak. Di titik ini, pendekatan interseksionalitas yang diperkenalkan Kimberlé Crenshaw membantu menjelaskan kenyataan ini. Ketidakadilan yang dialami perempuan kepulauan tidak berdiri sendiri sebagai persoalan gender semata, melainkan bertumpuk dengan faktor lokasi geografis, kemiskinan, akses pendidikan, dan ketimpangan pembangunan. Mereka mengalami diskriminasi berlapis  sebagai perempuan, sebagai warga wilayah pinggiran, dan sering kali sebagai kelompok ekonomi rentan. Ketika suami merantau ke luar daerah untuk mencari nafkah, banyak perempuan di kampung mengambil alih peran sebagai kepala keluarga de facto. Mereka berkebun, memelihara ternak, menenun kain sebagai warisan budaya sekaligus sumber ekonomi, membawa hasil ke pasar, mengurus anak-anak, memasak, dan tetap hadir dalam acara sosial maupun adat kampung. Dalam perspektif Pierre Bourdieu, mereka sedang mengelola berbagai modal sekaligus, modal ekonomi untuk bertahan hidup, modal sosial melalui jejaring komunitas, dan modal budaya melalui pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun. Namun kerja besar itu sering tidak diakui sebagai kerja produktif. Pemikir feminis  Silvia Federici menjelaskan bahwa kerja domestik perempuan sering dianggap alami dan tidak bernilai ekonomi, padahal justru menjadi fondasi keberlangsungan masyarakat. Memasak, mengasuh anak, merawat keluarga, mengambil air, mengatur kebutuhan rumah tangga, semua itu menopang kehidupan sosial, tetapi kerap tidak tercatat dalam ukuran pembangunan. Beban perempuan kepulauan semakin berat ketika kebijakan publik tidak berpihak. Ketika hutan diekploitasi untuk kepenntingan ekonomi negara tanpa pertimbangan keberlanjutan, yang hilang bukan sekadar pepohonan, tetapi juga sumber air, ruang hidup, dan penyangga ekonomi rumah tangga. Dalam perspektif ekofeminisme, Vandana Shiva menjelaskan bahwa eksploitasi alam sering berjalan seiring dengan meningkatnya beban perempuan. Saat hutan rusak, perempuan harus berjalan lebih jauh mencari kayu bakar dan air. Kerusakan ekologis dengan demikian bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan gender. Demikian pula ketika terjadi pemutusan hubungan kerja dan suami kehilangan pendapatan, perempuan menjadi benteng terakhir keluarga. Mereka yang harus memikirkan sarapan pagi, uang jajan anak sekolah, biaya pendidikan, kebutuhan dapur, hingga obat-obatan rumah tangga. Seorang ayah mungkin masih bisa duduk di rumah tetangga menyeruput kopi untuk menenangkan pikiran, tetapi seorang ibu jarang memiliki ruang jeda semacam itu. Kepadanyalah seluruh kebutuhan keluarga bermuara. Ia menjadi tempat bertemunya kecemasan sekaligus harapan. Dalam perspektif  Imanuel Wallerstein,  wilayah kepulauan kerap berada di posisi periferi jauh dari pusat anggaran, layanan, dan perhatian pembangunan. Karena itu, perempuan kepulauan memikul beban ganda, ketimpangan gender sekaligus ketimpangan spasial. Mereka menanggung dampak dari keputusan-keputusan yang dibuat jauh dari tempat mereka hidup.   Antara patriarkhi & politik elektoral     Dalam perpektif kontestasi demokrasi elektoral, perjuangan politisi perempuan di daerah kepulauan yang sangat kuat budaya patriarkinya tidaklah mudah. Mereka tidak hanya bertarung memperebutkan suara pemilih, tetapi juga berhadapan dengan tembok patriarki yang tebal dan telah lama mengakar dalam budaya politik kita. Di banyak tempat, kepemimpinan masih kerap dibayangkan sebagai ruang laki-laki, sementara perempuan ditempatkan sebatas pendamping atau pelengkap. Karena itu, politisi perempuan sering harus bekerja dua kali lebih keras. Mereka bukan saja dituntut menawarkan gagasan, program, dan kapasitas kepemimpinan, tetapi sekaligus meyakinkan pemilih bahwa tugas memimpin bukan monopoli laki-laki. Bahwa perempuan pun memiliki kecakapan mengambil keputusan, keberanian menghadapi krisis, keteguhan mengelola konflik, serta kepekaan membaca kebutuhan rakyat. Sering kali mereka diuji bukan pada visi, melainkan pada stereotip, soal status keluarga, penampilan, cara bicara, bahkan peran domestik. Beban yang jarang ditimpakan secara setara kepada politisi laki-laki. Inilah wajah ketidakadilan politik yang masih tersisa dalam demokrasi modern. Padahal sejarah menunjukkan banyak perempuan mampu memimpin dengan integritas, empati, dan ketangguhan. Kehadiran perempuan dalam politik bukan semata soal keterwakilan angka, tetapi tentang menghadirkan perspektif yang lebih utuh dalam kebijakan publik. Ketika perempuan masuk ruang keputusan, isu pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, kesejahteraan keluarga, dan keadilan sosial sering memperoleh perhatian lebih besar. Maka memperjuangkan Kartini hari ini tidak cukup dengan slogan emansipasi. Negara harus menghadirkan kebijakan yang berpihak, transportasi antarpulau yang layak, akses air bersih, sekolah dan layanan kesehatan yang dekat, perlindungan bagi keluarga pekerja migran, dukungan ekonomi perempuan, serta ruang politik yang memungkinkan suara perempuan pinggiran ikut menentukan arah pembangunan. Kartini kepulauan adalah perempuan yang tidak banyak ditulis dalam buku sejarah, tetapi setiap hari menulis keberanian dengan tangan mereka sendiri. Mereka kuat tanpa mengeluh, tabah tanpa pujian, dan setia menjaga hidup dalam segala keterbatasan. Jika Indonesia sungguh ingin adil, maka suara perempuan di pulau-pulau kecil harus didengar. Sebab di sanalah makna “habis gelap terbitlah terang” menemukan bentuknya yang paling nyata. Di tangan mereka, rumah tetap berdiri. Di langkah mereka, ekonomi keluarga tetap bergerak. Di kehadiran mereka, kehidupan sosial kampung tetap terjaga. Mereka bekerja melampaui batas-batas peran yang sering didefinisikan secara sempit. Saat laki-laki merantau menjemput harapan di tanah orang, para perempuan tinggal di kampung menjaga akar kehidupan agar tidak tercerabut.  Dari rahimnya kehidupan bermula, dan dari pangkuannya pula masa depan pertama kali belajar mengenal dunia. Di sanalah bersemai calon-calon pemimpin, sebab setiap anak yang kelak memegang amanah publik, memimpin masyarakat, atau mengubah zaman, mula-mula ditempa dalam kasih, disiplin, dan nilai-nilai yang ditanamkan seorang ibu. Ia adalah sekolah pertama, tempat manusia belajar bicara, mengenal benar dan salah, memahami hormat, tanggung jawab, kerja keras, serta cinta kepada sesama. Sebelum seorang anak mengenal ruang kelas, ia lebih dahulu belajar dari keteladanan ibunya. Sebelum membaca buku, ia membaca wajah sabar seorang perempuan yang mengajarkan arti pengorbanan.Karena itu, memuliakan perempuan sejatinya adalah memuliakan masa depan. Menguatkan perempuan berarti menguatkan generasi.*) Selamat Hari Kartini. 


Selengkapnya
238

Ramadan dan Demokrasi- Dari Takwa Menuju Kesalehan Sosial

Oleh: Baharudin Hamzah Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur   Ramadan selalu datang sebagai madrasah sunyi yang mengasah batin. Ia melatih kita menahan lapar, dahaga, dan hasrat, tetapi sejatinya, ia sedang mendidik sesuatu yang jauh lebih dalam  kesadaran moral.  Ramadan tidak berhenti pada peningkatan kesalehan spiritual semata. Ia tidak hanya membentuk relasi vertikal antara manusia dan Tuhannya (Hablumminallah), tetapi juga menuntut lahirnya kesalehan sosial relasi horizontal antara manusia dan sesamanya (Hablumminannas). Di sinilah Ramadan menemukan relevansinya dalam kehidupan demokratis. Ramadan bukan sekadar musim ibadah, melainkan musim pembentukan manusia. Ia menghadirkan kembali pertanyaan mendasar,  untuk apa berpuasa?  Allah SWT dalam Alquran Surah  Al-Baqarah: 183 menegaskan “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” Puasa Ramadan bukan saja ibadah fisik menahan  lapar,  dahaga, tetapi juga ibadah hati dan jiwa  untuk menggapai taqwa. Taqwa bukan hanya kesadaran spiritual yang sunyi, tetapi kesadaran moral yang hidup.  Ia bukan hanya hubungan vertikal kepada Tuhan, tetapi juga tanggung jawab horizontal kepada sesama manusia.  Karena itu, Al-Qur’an sendiri tidak memisahkan kesalehan spiritual dari kesalehan sosial.  Dalam QS. Al-Baqarah: 177 ditegaskan: “Bukanlah kebajikan itu menghadapkan wajahmu ke timur dan barat, tetapi kebajikan adalah (iman) kepada Allah… dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya…” Ayat ini seperti membongkar ilusi religiusitas yang berhenti pada simbol dan ritual.  Kebajikan bukan hanya arah kiblat, tetapi keberpihakan sosial. Dengan kata lain, puasa yang melahirkan taqwa harus menjelma menjadi kepedulian.  Puasa melatih pengendalian diri agar manusia tidak dikuasai oleh nafsu, dan dalam kehidupan publik, nafsu itu sering bernama kekuasaan, keserakahan, dan dominasi. Puasa menumbuhkan empati melalui pengalaman lapar, agar kita tidak abai terhadap ketimpangan sosial.  Puasa mengajarkan kejujuran dalam kesunyian, karena ia ibadah yang tidak mudah dipertontonkan. Semua ini adalah fondasi etis bagi kehidupan demokrasi. Demokrasi yang hanya bertumpu pada prosedur tanpa moral akan kering.  Ia mungkin sah secara hukum, tetapi rapuh secara nilai. Sebaliknya, demokrasi yang ditopang oleh manusia bertaqwa akan menghadirkan keadilan substantif bukan sekadar formalitas. Taqwa melahirkan integritas. Integritas melahirkan kepercayaan. Kepercayaan adalah roh demokrasi. Dalam kerangka itu, Ramadan menjadi sekolah etika publik. Ia mendidik warga agar tidak menjual suara.  Ia mendidik pemimpin agar tidak menyalahgunakan  kekuasaan yang dititipkan sebagai amanah. Ia mendidik masyarakat agar tidak diam terhadap ketidakadilan. Kesalehan spiritual menjaga hati tetap jernih. Kesalehan sosial menjaga dunia tetap adil. Ketika keduanya seimbang, demokrasi tidak hanya berjalan, tetapi berjiwa.  Sebab Al-Qur’an telah mengingatkan, kebajikan tidak berhenti pada simbol keagamaan, tetapi berlanjut dalam tindakan yang membela martabat manusia. Demokrasi yang sehat tidak hanya dibangun oleh prosedur, aturan, dan institusi. Ia bertumpu pada kualitas manusia yang menjalankannya.  Pada kejujuran pemimpin, tanggung jawab warga, empati sosial, serta kemampuan menahan diri dari keserakahan kekuasaan. Nilai-nilai ini sejatinya adalah nilai Ramadan.  Puasa mengajarkan pengendalian diri  demokrasi membutuhkan itu agar kekuasaan tidak berubah menjadi dominasi.  Puasa melatih kejujuran,  demokrasi berdiri di atas kepercayaan publik. Puasa menumbuhkan empati terhadap yang lemah , demokrasi hanya bermakna jika melindungi yang rentan.  Kesalehan spiritual tanpa kesalehan sosial akan melahirkan keberagamaan yang eksklusif, taat secara ritual tetapi abai terhadap keadilan.  Sebaliknya, aktivisme sosial tanpa kedalaman spiritual berisiko menjadi gerakan tanpa nurani. Ramadhan mengajarkan keseimbangan. Ia mengajak kita menyadari bahwa ibadah tidak selesai di sajadah, tetapi berlanjut di ruang publik, dalam kejujuran saat memilih, dalam integritas saat memimpin, dalam kepedulian terhadap nasib sesama warga.  Maka, Ramadan bukan hanya momentum memperbaiki hubungan dengan Tuhan, tetapi juga kesempatan memperhalus wajah demokrasi, menjadikannya lebih beretika, lebih empatik, dan lebih manusiawi. Sebab, demokrasi yang kuat bukan hanya lahir dari sistem yang baik, tetapi dari jiwa-jiwa yang ditempa oleh nilai. Dan Ramadan adalah kawah candradimuka bagi pembentukan jiwa itu, agar manusia tidak hanya menahan diri dari yang membatalkan puasa, tetapi juga dari menjadi sebab ketidakadilan dalam kehidupan sosial.   Ramadan adalah latihan pengendalian diri (self-restraint). Dalam pengalaman berpuasa, manusia belajar bahwa ia mampu menahan sesuatu yang sebenarnya halal baginya, makan, minum, dan kebutuhan biologis demi ketaatan.  Latihan ini sesungguhnya memiliki makna sosial yang mendalam. Jika manusia mampu menahan yang halal demi Tuhan, maka seharusnya ia lebih mampu menahan yang haram demi keadilan.  Jika ia mampu menahan lapar demi taqwa, maka ia seharusnya mampu menahan keserakahan dalam kekuasaan.  Jika ia mampu menahan dahaga demi ibadah, maka ia seharusnya mampu menahan hasrat dominasi dalam kehidupan publik. Di sinilah puasa tidak hanya membentuk individu yang soleh, tetapi berpotensi membentuk warga negara yang beretika.  Demokrasi pada hakikatnya bukan sekadar sistem prosedural bukan hanya tentang pemilu, aturan, atau institusi.  Demokrasi adalah ruang moral. Ia bergantung pada kualitas manusia yang menjalankannya.  Tanpa integritas, demokrasi berubah menjadi manipulasi. Tanpa empati, demokrasi berubah menjadi dominasi mayoritas.  Tanpa pengendalian diri, demokrasi mudah tergelincir menjadi korupsi kekuasaan. Nilai-nilai yang dibutuhkan demokrasi ini justru dilatih secara intens dalam Ramadan. Puasa adalah pendidikan kejujuran paling sunyi, karena ia ibadah yang hampir mustahil diawasi manusia. Hanya pelakunya dan Tuhan yang mengetahui apakah ia benar-benar berpuasa.  Ini melatih integritas internal fondasi utama kepercayaan publik dalam kehidupan demokrasi.  Puasa juga menghadirkan pengalaman eksistensial tentang lapar. Lapar bukan sekadar rasa, tetapi pengalaman yang membangunkan empati.  Ia mengingatkan bahwa ketimpangan bukan statistik, melainkan realitas hidup. Maka takwa yang lahir dari puasa seharusnya menjelma menjadi kepedulian terhadap yang miskin, yang terpinggirkan, yang tidak bersuara.  Dalam konteks sosial-politik, ini berarti keberpihakan pada keadilan. Al-Qur’an menolak religiusitas yang hanya berhenti pada simbol, tetapi abai terhadap penderitaan sosial.  Karena itu, kesalehan spiritual harus bertransformasi menjadi kesalehan sosial. Kesalehan spiritual menjaga hati tetap jernih. Kesalehan sosial menjaga dunia tetap adil. Pada akhirnya, Ramadan mengajarkan bahwa kebajikan bukan hanya tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga tentang bagaimana manusia menjaga martabat sesamanya.  Demokrasi yang berjiwa lahir dari manusia yang bertakwa bukan hanya di masjid, tetapi juga di ruang sosial. Dan mungkin di situlah makna terdalam puasa, bukan sekadar menahan diri dari yang membatalkan ibadah, tetapi menahan diri dari menjadi sebab rusaknya keadilan dalam kehidupan bersama.  Menjaga hubungan dengan Allah (Habluminallah ) dan merawat hubungan dengan sesama manusia (Habluminannas). Marhaban Ya Ramadhan, semoga menjadi insan yang bertaqwa. (*)                         


Selengkapnya
379

Di tangan Loper Koran, Berita Pernah Berjalan Kaki

Oleh: Baharudin Hamzah Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.  Setiap Hari Pers Nasional tiba, ingatan saya selalu berbelok ke satu sosok yang kini hilang dari pandangan mata,   kian jarang disebut dalam sejarah pers, loper koran.  Ia bukan penulis berita, bukan editor, bukan pemilik media. Namun tanpanya, berita tak pernah benar-benar sampai.  Di masa pasca kemerdekaan hingga era reformasi, loper koran adalah urat nadi sunyi penyebaran informasi.  Sejak subuh, bahkan sebelum kota sepenuhnya terjaga, mereka sudah menunggu di pintu percetakan menjemput berita yang masih hangat dari mesin cetak, lalu membawanya menuju tangan para pembaca. Di tengah dunia yang serba cepat dan berisik, ingatan tentang loper koran mengingatkan kita bahwa pers pernah tumbuh dari kesabaran, ketekunan, dan tanggung jawab moral.  Bahwa informasi tidak sekadar disebarkan, tetapi dipertanggungjawabkan. Loper koran adalah salah satu profesi tertua dalam ekosistem pers modern.  Ia lahir bersamaan dengan kebutuhan dasar manusia untuk mendapatkan kabar, jauh sebelum teknologi memungkinkan informasi berpindah tanpa tubuh dan langkah kaki. Secara historis, profesi loper koran muncul pada abad ke-19 di kota-kota besar Eropa dan Amerika Serikat, seiring berkembangnya mesin cetak dan surat kabar harian.  Ketika koran mulai diproduksi massal, dibutuhkan perantara untuk menjembatani percetakan dan pembaca.  Di situlah loper hadir, anak-anak, remaja, hingga orang dewasa, menjual koran di jalanan, stasiun, pasar, dan pusat keramaian. Mereka bukan sekadar penjual, tetapi penyebar berita pertama di ruang publik. Judul-judul besar diteriakkan di sudut kota, menjadikan jalanan sebagai ruang awal diskursus publik. Di Indonesia, loper koran mulai dikenal sejak masa kolonial, bersamaan dengan terbitnya surat kabar berbahasa Belanda, Melayu, dan kemudian Indonesia. Pada masa itu, loper memainkan peran penting dalam menyebarkan ide-ide kebangsaan, perlawanan, dan kesadaran politik. Pasca kemerdekaan, loper koran menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kota.  Koran-koran nasional dan daerah hidup dari jaringan loper yang menjajakan berita dari subuh hingga siang hari, di pasar, stasiun, simpang jalan, hingga kantor pemerintahan.  Pada masa orde baru hingga reformasi, loper koran mencapai puncak perannya. Di tengah keterbatasan saluran informasi, koran menjadi rujukan utama publik. Dan loper adalah urat nadi distribusi.  Mereka mengantar koran langganan dari rumah ke rumah, menjual koran eceran di lampu merah dan emperan toko, sekaligus menjadi penentu oplah dan keberlanjutan ekonomi media. Peran loper tidak berhenti pada penyebaran informasi. Pada masa itu, mereka juga menjadi penentu asap dapur redaksi.  Dari tangan merekalah koran terjual, baik eceran maupun langganan bulanan.  Dari hitungan oplah yang mereka serap di jalanan, redaksi tahu apakah koran hari itu diterima publik atau tidak.  Loper berkontribusi langsung secara ekonomis. Mereka adalah mata rantai terakhir sekaligus penentu keberlanjutan.  Apakah koran esok hari dicetak lagi atau tidak, sering kali bergantung pada seberapa banyak koran hari ini berpindah dari tangan loper ke tangan pembaca. Dalam arti tertentu, loper adalah penjaga hidup mati media cetak.  Dalam konteks demokrasi, loper berperan sebagai jembatan ruang publik. Mereka memastikan informasi sampai ke warga, membuka ruang diskusi, dan memperluas literasi politik.  Dalam istilah Jurgen Habermas, loper membantu menghidupkan ruang publik deliberatif, ruang di mana warga dapat berdiskusi berdasarkan informasi yang sama dan dipercaya. Loper koran bukan sekadar pekerjaan, tetapi tangga sosial. Kebanyakan dari mereka berjalan kaki. Langkahnya pelan tapi pasti, menyusuri trotoar kota yang masih lengang.  Sebagian lain mengayuh sepeda ontel, mengantar koran langganan dari rumah ke rumah, dari kantor ke kantor bunyi rantainya menjadi penanda pagi yang setia.  Ada pula yang menggunakan sepeda motor, tetapi jumlahnya masih bisa dihitung dengan jari pada masa itu, kecepatan belum menjadi tujuan utama, yang lebih penting adalah ketekunan. Mereka menjajakan koran di emperan toko, di simpang lampu merah, di depan kantor-kantor pemerintahan dan perbankan.  Tak jarang, mereka menjadi editor pertama bagi publik, karena dari teriakan judul berita itulah orang tahu, hari ini negara sedang baik-baik saja atau sedang gaduh.  Pada masa itu, membaca koran adalah ritus pagi. Jika tak berlangganan, maka tempat pertama yang dicari bukan mesin pencari, melainkan simpang lampu merah atau halaman kantor bank. Di sanalah informasi menunggu, dilipat rapi, kadang masih berbau tinta. Saya mengalami masa itu, ketika menjadi wartawan pada rentang 1999–2008, satu-satunya penyebar informasi koran adalah para loper.  Tak ada notifikasi, tak ada linimasa. Berita bergerak perlahan, tetapi pasti dan loperlah yang memindahkannya dari ruang percetakan ke ruang-ruang kesadaran publik.  Sebagai mahasiswa, saya pernah tinggal di Jalan Thamrin, Kota Kupang. Sepanjang jalan itu, banyak mahasiswa, pelajar, anak-anak Flores  dan masyarakat urban menggantungkan hidup dari profesi ini.   Yang merantau untuk kuliah, kebanyakan adalah loper  koran sekaligus penjual eceran dan masyarakat urban menggantungkan hidup dari profesi ini.  Setiap pagi mereka nongkrong di pintu lobi dan halaman bank-bank pemerintah.  Di perempatan lampu merah, di kantor pemerintahan. Dari pekerjaan itulah, banyak di antara mereka yang sukses di dunia kerja hari ini, menyelesaikan studi sarjananya, membiayai hidup, kos, dan buku dari lembaran-lembaran berita yang mereka antar.  Loper koran juga bukan sekadar penjual. Mereka adalah pekerja pengetahuan dari kelas paling bawah, yang kerap luput dari catatan sejarah pers.  Padahal, merekalah yang memastikan demokrasi punya bahan bakar, informasi. Kini zaman berubah. Teknologi digital menggeser hampir seluruh sendi kerja jurnalistik.  Berita tak lagi menunggu dicetak. Peristiwa bahkan sudah “terlampau telat” ketika terbit di koran cetak, karena lebih dulu hadir di layar gawai, detik demi detik. Pada masa itu pula, koran menjadi rujukan utama publik.  Ia dipercaya, dibaca perlahan, dan dijadikan dasar percakapan. Bahkan, kebijakan negara kerap lahir dari percakapan publik yang dimulai di halaman koran. Pada masa itu, membaca koran adalah ritus pagi. Jika tak berlangganan, tempat pertama yang dicari bukan mesin pencari, melainkan simpang lampu merah atau halaman bank.  Di sanalah informasi menunggu dilipat rapi, kadang masih berbau tinta. Dalam kerangka Jurgen Habermas, koran menjalankan fungsi penting sebagai ruang publik deliberatif, ruang tempat warga berdiskusi secara rasional, setara, dan berorientasi pada kepentingan bersama.  Informasi yang beredar bukan sekadar cepat, tetapi telah melalui proses seleksi, verifikasi, dan tanggung jawab editorial, sehingga memungkinkan publik menimbang sebelum menyimpulkan. Kini, ruang publik itu berubah bentuk. Teknologi digital membuat informasi hadir lebih cepat dari jeda berpikir. Memejamkan mata sedetik saja, ratusan informasi baru muncul. Kita hidup dalam kelimpahan informasi, tetapi sering kekurangan kepercayaan dan kedalaman dialog.  Masalahnya bukan semata benar atau salah. Sebagaimana diingatkan Habermas, ketika ruang publik dikuasai oleh logika kecepatan, emosi, dan popularitas, deliberasi rasional terdesak ke pinggir. Informasi beredar, tetapi percakapan bernalar makin menyempit. Di sinilah Hari Pers Nasional 2026 yang mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” menemukan maknanya.  Ia bukan sekadar perayaan, melainkan ajakan untuk mengingat kembali bahwa pers pernah hidup dari kesabaran, ketekunan, dan tanggung jawab, bukan hanya redaksi, tetapi juga loper koran di jalanan. Hari ini, kita semua telah menjadi loper.  Dengan satu sentuhan jari, kita menyebarkan informasi. Maka tanggung jawab itu kini berpindah ke tangan kita, apakah informasi yang kita sebar memperkaya ruang publik, atau justru menggerusnya. Apa yang kita alami hari ini, banjir informasi, kecepatan ekstrem, dan perubahan cara membaca, sesungguhnya bukan sesuatu yang datang tiba-tiba. Jauh sebelumnya, Alvin Toffler telah memprediksinya dalam Future Shock dan The Third Wave, yang kemudian dipopulerkan kembali dalam wacana mega trend menuju tahun 2000-an.  Toffler mengingatkan bahwa manusia akan mengalami guncangan ketika perubahan sosial dan teknologi bergerak lebih cepat daripada kemampuan manusia untuk beradaptasi.  Apa yang disebut Toffler sebagai future shock itulah yang kini kita rasakan dalam dunia pers.  Informasi datang terlalu cepat, berganti terlalu sering, dan kerap melampaui kemampuan kita untuk mencerna secara kritis. Pada masa lalu, koran menjadi rujukan utama publik. Ia dipercaya, dibaca perlahan, dan dijadikan dasar percakapan. Bahkan, kebijakan negara kerap lahir dari apa yang diperdebatkan di halaman-halaman koran.  Dalam kerangka Jurgen Habermas, situasi itu mencerminkan bekerjanya ruang publik deliberatif, ruang di mana warga berdiskusi secara rasional, setara, dan berorientasi pada kepentingan bersama.  Koran menyediakan bahan percakapan publik yang telah disaring, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan. Hari ini, kita semua telah menjadi loper. Dengan satu sentuhan jari, kita menyebarkan informasi.  Maka tanggung jawab itu kini berpindah ke tangan kita, apakah informasi yang kita sebar memperkaya ruang publik deliberatif, atau justru memperdalam gegar masa depan yang pernah diperingatkan Toffler.  Mari menjadi loper koran zaman baru yang menyebarkan informasi yang aktual, akurat, dan dapat dipercaya yang menjaga nalar publik yang setia pada kepentingan bersama.  Sebab demokrasi tidak tumbuh dari kecepatan semata, melainkan dari percakapan yang jujur, rasional, dan bertanggung jawab. Dan di tangan loper dulu di jalanan, kini di ruang digital di sanalah masa depan ruang publik dipertaruhkan. Tantangan pers saat ini memang berbeda, hoaks, disinformasi, algoritma, dan kelelahan informasi. Namun nilai yang diwariskan para loper tetap relevan, bahwa informasi adalah amanah, bahwa berita harus sampai, dan bahwa di balik setiap kabar, selalu ada kerja manusia.  Hari Pers Nasional bukan hanya tentang redaksi dan ruang siar. Ia juga tentang jalanan pagi, suara koran yang dibuka, dan tangan-tangan kasar yang dulu setia mengantar berita.  Di tangan loper, berita pernah berjalan kaki. Dan dari langkah-langkah itulah, kesadaran publik tumbuh perlahan, tapi berakar.  Hari ini, membaca koran tak lagi menunggu loper. Begitu mata terbuka, gawai di genggaman telah menumpahkan dunia, berita, peristiwa, opini, semuanya hadir serentak.  Dunia benar-benar dalam genggaman. Namun justru di titik itulah, ada sesuatu yang pelan-pelan hilang.  Kini, ruang publik itu berubah bentuk. Teknologi digital menciptakan ruang komunikasi yang luas, cepat, dan nyaris tanpa batas.  Informasi mengalir deras, berganti dalam hitungan detik. Kita hidup dalam kelimpahan informasi. Peran loper pun perlahan menghilang. Tak lagi dibutuhkan untuk memindahkan berita secara fisik, karena informasi kini bergerak melalui sinyal, bukan langkah kaki. Cepat, instan, dan sering kali tanpa jeda untuk merenung.  Namun di titik inilah Hari Pers Nasional seharusnya menjadi ruang refleksi, bukan sekadar perayaan. Bahwa dalam sejarah pers Indonesia, ada fase ketika informasi disebarkan oleh manusia-manusia yang bekerja dalam senyap.  Mereka yang tak menulis satu kata pun, tetapi ikut menentukan apa yang dibaca publik setiap pagi. Meski profesinya memudar, nilai yang diwariskan loper koran tetap relevan. Ketekunan, tanggung jawab informasi, kesadaran bahwa berita bukan sekadar cepat, tetapi harus sampai dan dipercaya.  Mari menjadi loper koran zaman baru yang menyebarkan informasi yang aktual, akurat, dan dapat dipercaya yang menjaga nalar publik, yang setia pada kepentingan bersama.  Sebab demokrasi tidak tumbuh dari kebisingan, melainkan dari percakapan yang jujur dan bertanggung jawab. Dan di tangan loper, dulu di jalanan, kini di ruang digital di sanalah masa depan ruang publik dipertaruhkan.  Hari ini, ketika setiap orang bisa menjadi penyebar informasi, sejarah loper koran mengingatkan kita bahwa menyebarkan berita selalu mengandung tanggung jawab moral.  Dulu, loper membawa koran dengan kaki. Kini, kita membawa informasi dengan jari, namun beban etiknya tetap sama.  Selamat Hari Pers Nasional 9 Pebruari 2026 (*)  


Selengkapnya
273

Menakar Penyelenggara Pemilu Secara Proporsional

Oleh: Jemris Fointuna Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur   Bagi negara demokrasi seperti Indonesia, sistem pemerintahan tidak berhenti pada urusan kekuasaan semata melainkan berkembang menjadi ruang percakapan yang hidup.  Sebuah public sphere sebagaimana dikemukakan oleh Jurgen Habermas. Di ruang itu, opini dan argumen berinteraksi secara terbuka, dukungan dan kritik menjadi dua napas yang menjaga sistem tetap bernyawa.  Demokrasi, sebagaimana dirumuskan Habermas, bergantung pada rasionalitas komunikatif, yaitu kemampuan warga dan lembaga untuk menimbang kepentingan bersama melalui dialog yang terbuka, bukan melalui dominasi atau desakan emosional. Namun lanskap demokrasi hari ini berbeda. Arus digital mengubah ritme percakapan publik.  Jika dahulu opini politik bergerak lambat, kini persepsi dapat terbentuk dalam hitungan menit, menggulung fakta sebelum sempat diverifikasi.  Dalam ekosistem seperti ini, lembaga publik dituntut tetap fokus pada proses.  Mengutip pandangan Tom R. Tyler, legitimasi lembaga tidak lahir dari hasil akhir, tetapi dari procedural justice, rasa keadilan yang dirasakan publik terhadap cara keputusan diambil.  Setiap lembaga publik dalam logika negara demokrasi memiliki momen koreksi.  Demokrasi yang sehat adalah yang membuka ruang peninjauan dan pembelajaran.  Koreksi bukan tanda kelemahan, melainkan bukti vitalitas sistem. Namun seperti diingatkan Robert Dahl, rasionalitas demokrasi menuntut proportional understanding, yakni kemampuan menilai peristiwa dengan proporsi yang adil. Tahun 2024 menjadi tonggak besar dalam sejarah demokrasi Indonesia maupun dunia dimana pemilu dan pemilihan serentak dilaksanakan dalam tahun yang sama di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota.   Di tengah kompleksitas geografis dan sosial tersebut, KPU memikul beban kerja luar biasa besar yakni mengorganisir lebih dari lima juta penyelenggara ad hoc hingga tingkat TPS, dengan total 823.220 titik TPS (820.161 di dalam negeri dan 3.059 di luar negeri) berdasarkan data PPID KPU RI.  Tahapan berlangsung beriringan di tengah dinamika regulasi yang berubah, logistik yang menembus cuaca ekstrem, serta koordinasi lintas wilayah yang menuntut ketepatan waktu.  Tantangan sebesar itu sering tidak tampak di permukaan. Publik lebih mudah menangkap riuh persoalan di satu titik, tetapi jarang menyaksikan kerja sistemik yang menopang keseluruhan proses.  Karena itu penilaian terhadap KPU perlu ditakar secara proporsional, antara keberhasilan dan kekurangan, antara ruang koreksi dan capaian integritas yang nyata.  Albert O. Hirschman (1970) menyebut hubungan antara publik dan lembaga sebagai tarikan antara voice atau kritik dan loyalty atau kepercayaan.  Keduanya penting bagi kesehatan demokrasi. Tanpa kritik, lembaga kehilangan daya koreksi, tanpa kepercayaan, lembaga kehilangan legitimasi. Keseimbangan antara keduanya menjadi rumus yang menentukan daya tahan lembaga publik di tengah tekanan opini yang berubah cepat. Dalam kerangka Pippa Norris tentang electoral integrity, capaian KPU mencerminkan resilience kelembagaan, bukan tanpa cela, tetapi ketahanan dalam tekanan.  Banyak negara yang lebih homogen gagal menjaga keteraturan dalam situasi demikian.  Indonesia justru membuktikan bahwa keberagaman dapat menjadi sumber daya lenting demokrasi.  Namun legitimasi tidak bergantung pada hasil saja, rasa keadilan dalam proses menjadi modal besar dalam menjaga kepercayaan publik. Di tingkat lokal, prinsip-prinsip demokrasi menemukan bentuk paling nyata.  Di Nusa Tenggara Timur, demokrasi tidak hadir dalam simbol, tetapi dalam kerja konkret.  Petugas pemilu menempuh laut dan daratan untuk mengantar logistik, PPS bekerja di desa dengan sinyal terbatas, dan warga membuka halaman rumah serta balai adat untuk menjadi TPS.  Inilah gambaran everyday democracy, partisipasi nyata yang tumbuh dari civic virtue budaya lokal. Dari partisipasi yang bersifat fisik, demokrasi juga tumbuh melalui pembelajaran berkelanjutan.  Dalam pandangan Dahl, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh prosedur pemilihan, tetapi juga oleh enlightened understanding. Warga perlu memahami konsekuensi politik dari pilihannya.  KPU menjalankan mandat pendidikan pemilih melalui kelas demokrasi, sosialisasi di sekolah dan kampus, serta pendekatan inklusif bagi pemilih dengan kebutuhan aksesibilitas. Demokrasi tidak diukur dari absennya kesalahan, melainkan dari kemauan belajar tanpa kehilangan arah konstitusi.  Tugas penyelenggara pemilu adalah menjaga jalur hukum dan ritme konstitusi.  Reputasi lembaga tidak dibangun oleh reaksi spontan, tetapi oleh konsistensi yang tenang.  Dalam pengalaman Indonesia, KPU bukan hanya lembaga administratif, tetapi juga penafsir moral dari sistem demokrasi itu sendiri, menjadi jangkar yang menjaga agar demokrasi tidak kehilangan bentuknya di tengah suara-suara yang bertubrukan. Philippe Schmitter menyebut demokrasi sebagai a system that institutionalizes uncertainty, sistem yang menata ketidakpastian melalui aturan yang disepakati.  Pemilu di Indonesia menunjukkan bagaimana ketidakpastian politik dapat dikelola secara tertib sejauh prosedur dipatuhi dan mekanisme koreksi berjalan.  Dari situ lahir keyakinan bahwa legitimasi tidak diberikan, tetapi diperoleh melalui pelaksanaan mandat yang terbuka dan dapat diaudit. Kekuatan demokrasi tidak terletak pada suara yang paling nyaring, melainkan pada keandalan institusi yang stabil.  Di tengah derasnya arus informasi dan opini yang bersilang, KPU berdiri sebagai penjaga rasionalitas proses elektoral, memastikan setiap tahapan berjalan dalam koridor konstitusi dan hukum menjadi jalan tengah yang adil bagi semua.  Di situlah demokrasi menemukan bentuk sejatinya, bukan pada kemenangan suara, melainkan pada kesetiaan terhadap proses yang adil dan rasional. (*)  


Selengkapnya
218

KPU Mengajar, Ikhtiar menguatkan partisipasi politik

KPU  Mengajar, Ikhtiar menguatkan partisipasi politik Oleh: Baharudin Hamzah, Anggota KPU NTT   Partisipasi politik masyarakat Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya di kalangan pemilih muda, masyarakat marginal, dan komunitas di wilayah terpencil. Tingkat literasi politik masyarakat umum masih rendah terkait mekanisme pemilu dan fungsi lembaga perwakilan rakyat.  Selain itu, angka partisipasi pemilih yang datang ke TPS pada hari pemungutan suara mengalami fluktuasi selama pemilu dan pemilihan serentak. Faktor-faktor yang memengaruhi kondisi ini antara lain  jarak pemilu yang berdekatan, yang menimbulkan kejenuhan politik di kalangan masyarakat, Perampingan TPS, yang berdampak teknis karena meningkatkan jarak tempuh pemilih untuk menjangkau TPS, sehingga sebagian masyarakat enggan datang. serta pendekatan administrasi pemilu yang bersifat birokratis, seringkali kurang memperhitungkan konteks lokal, termasuk kondisi geografis di daerah kepulauan seperti NTT. Keseragaman prosedur yang diterapkan secara kaku menyisakan berbagai persoalan teknis di lapangan, seperti aksesibilitas dan distribusi logistik pemilu.Kondisi tersebut menegaskan perlunya strategi edukasi politik yang inovatif, inklusif, dan berbasis komunitas, untuk meningkatkan partisipasi politik secara berkelanjutan dan bermakna.             Kajian Akademis beberapa studi menekankan pentingnya pendidikan politik Surbakti (2020)  Literasi politik yang baik dapat meningkatkan kualitas keputusan politik masyarakat. Nugroho & Santoso (2019): Keterlibatan aktif dalam pendidikan politik meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga demokrasi dan menurunkan angka golput. Putra (2021): Pendidikan politik berbasis komunitas lebih efektif menjangkau kelompok marginal dan masyarakat adat. Program KPU Mengajar merupakan kegiatan pendidikan politik jangka panjang di luar tahapan pemilu, dikembangkan sebagai program inovasi mandiri KPU NTT. Program ini disesuaikan dengan kondisi obyektif lokal dan sosial, sehingga lebih relevan dan efektif dalam menjangkau berbagai kelompok masyarakat. Tujuan program ini untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat sebagai hak dan kewajiban warga negara.  Menyasar pemilih pemula, masyarakat marginal, komunitas lokal, organisasi kepemudaan, organisasi  keagamaan, masyarakat adat, dan pemilih disabilitas.  Memberikan pemahaman mengenai proses pemilu, hak pilih, dan tanggung jawab politik secara kritis dan inklusif. dengan materi-materi sebagai bahan mengajar seperti Dasar-dasar demokrasi dan sistem politik Indonesia,  pemilu dan mekanisme pemilihan,  Partisipasi politik dan literasi politik,  Hak pilih dan pemilih disabilitas,  Pencegahan disinformasi dan politik identitas,  Kegiatan simulasi dan praktik implikasinya. Partisipasi politik yang bermakna lahir dari pengetahuan dan pemahaman yang memadai. Hal ini sejalan dengan  Almond & Verba (1963), pentingnya budaya sipil (civic culture) dalam mendukung demokrasi yang stabil. Putnam (2000) keterlibatan masyarakat dalam kegiatan kolektif meningkatkan kepercayaan sosial dan kualitas demokrasi. Dengan pendidikan politik yang memadai dan berkelanjutan, diharapkan muncul kesadaran politik masyarakat, sehingga mereka memilih atas kesadaran hati nurani, bukan semata-mata karena motif pragmatis. Program KPU Mengajar bukan sekadar sosialisasi, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi demokrasi, menumbuhkan budaya demokrasi yang inklusif, sadar, dan partisipatif. Implikasinya antara lain, Meningkatkan partisipasi pemilih pemula dan marginal. Memperkuat literasi politik masyarakat, menumbuhkan sikap kritis dan tanggung jawab dalam memilih. Mendorong demokrasi yang inklusif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas dan komunitas adat. Program KPU Mengajar merupakan langkah strategis KPU NTT untuk memperkuat partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis komunitas. Program ini menekankan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara, mekanisme pemilu, serta pentingnya memilih berdasarkan kesadaran hati nurani, bukan motif pragmatis. Pendekatan ini menjadi jawaban terhadap berbagai kendala partisipasi, seperti kejenuhan politik akibat pemilu berdekatan, perampingan TPS, dan prosedur birokratis yang kurang memperhitungkan konteks lokal, terutama di wilayah kepulauan seperti NTT. Dengan pendidikan politik yang konsisten dan relevan secara lokal, diharapkan masyarakat mampu Mengambil keputusan politik yang cermat dan kritis, sesuai dengan kepentingan kolektif. Meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya pemula dan masyarakat marginal. Memperkuat budaya demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan, menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas dan komunitas adat. Secara keseluruhan, KPU Mengajar bukan sekadar program sosialisasi, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi demokrasi, menumbuhkan masyarakat yang sadar, bertanggung jawab, dan aktif dalam kehidupan politik.(*)


Selengkapnya