Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penulisan Berita secara daring Kamis, (8/1/26). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengelola kehumasan dan sekretariat dari 22 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai upaya penguatan kapasitas komunikasi publik kelembagaan. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna Divisi (Keuangan Umum dan Logistik), didampingi Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik (Divisi Data dan Perencanaan) , Baharudin Hamzah (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) dan Petrus Kanisius Nahak (Divisi Hukum & Pengawasan), serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi NTT Melanie S. W. Hege. Turut hadir pimpinan KPU Kabupaten/Kota, pejabat struktural Kabupaten/Kota, serta jajaran sekretariat. Dalam sambutannya, Jemris Fointuna menekankan pentingnya Bimtek penulisan berita sebagai langkah strategis KPU dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital, termasuk maraknya peran buzzer dan penyebaran informasi yang tidak akurat. Menurutnya, kemampuan menyajikan berita yang faktual, objektif, dan berbasis data merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik. Jemris juga menegaskan bahwa pemahaman dasar jurnalistik menjadi fondasi utama dalam membangun narasi kelembagaan yang kredibel. Kegiatan kemudian dikemas dalam bentuk diskusi panel dengan narasumber Anggota KPU Provinsi NTT, Dr. Baharudin Hamzah, M.Si, dan dipandu oleh moderator Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Bathseba S. Dapatalu. Dalam pemaparannya, Baharudin menjelaskan teknik penulisan berita KPU yang menekankan kelengkapan unsur 5W+1H, ketepatan diksi, struktur berita yang jelas, serta pentingnya menjaga akurasi dan objektivitas informasi. Diskusi berlangsung aktif dan dinamis, ditandai dengan berbagai pertanyaan fundamental dari peserta terkait penyusunan judul, penulisan lead, pemilihan istilah, hingga kesalahan umum dalam penulisan berita kelembagaan. Menutup kegiatan, Baharudin Hamzah berharap hasil Bimtek ini dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh KPU Kabupaten/Kota guna memperkuat kualitas informasi publik dan menangkal disinformasi di ruang digital.