Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun Anggaran 2024 Periode II di KPU Provinsi NTT
#TemanPemilih, KPU Provinsi NTT melaksanakan kegiatan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 Periode II, Rabu (1/10). Acara berlangsung di Aula KPU NTT dan diikuti oleh 10 orang PPPK yang telah resmi ditetapkan. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang diterima. Ia berharap para pegawai baru dapat bekerja dengan penuh integritas, profesionalitas, dan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan KPU. Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Baharudin Hamzah, juga memberikan arahan kepada PPPK. Ia menekankan pentingnya komitmen dalam mendukung tugas-tugas kelembagaan, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Jumlah PPPK yang diterima di KPU Provinsi NTT pada Periode II ini sebanyak 10 orang, sementara secara keseluruhan di NTT tercatat sebanyak 77 orang. Dengan bergabungnya tenaga PPPK ini, diharapkan kinerja kelembagaan KPU semakin optimal dalam mendukung penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan di Nusa Tenggara Timur. #KPUNTT #KPUMelayani ....

KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rakor Progres Penyusunan Buku Pilkada 2024 melalui Zoom Meeting
#TemanPemilih, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rakor Progres Penyusunan Buku Pilkada 2024 melalui Zoom Meeting, Rabu (1/10). Kegiatan berlangsung di Ruang Media Center KPU NTT dan diikuti secara daring oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT serta Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-NTT. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam arahannya, Jemris menekankan pentingnya kedisiplinan dalam proses penulisan buku. “Kami masih menunggu draft buku dari KPU Kabupaten/Kota. Semua harus taat pada sistematika penulisan dan jadwal yang telah ditetapkan. Mohon setiap naskah juga dicek tingkat plagiarismenya, kalau bisa di bawah 15%,” tegas Jemris. Selanjutnya, arahan turut disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi dan Petrus Kanisius Nahak yang menekankan pentingnya konsistensi kualitas substansi dalam penyusunan naskah. Rangkaian kegiatan dipandu oleh Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Baharudin Hamzah. Melalui rakor ini, diharapkan seluruh KPU Kabupaten/Kota dapat segera menuntaskan penyusunan naskah sesuai pedoman yang ditetapkan, sehingga Buku Pilkada 2024 dapat diterbitkan tepat waktu dan menjadi dokumentasi penting perjalanan demokrasi di NTT. #KPUNTT #KPUMelayani ....

KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor KPU NTT
#TemanPemilih, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor KPU NTT, Rabu (1/10). Upacara berlangsung khidmat dengan mengusung tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya.” Upacara dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, selaku Inspektur Upacara. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU NTT serta jajaran Sekretariat KPU NTT. Dalam kesempatan tersebut, Jemris membacakan Naskah Ikrar sebagai bagian dari rangkaian upacara. Ia menegaskan dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, mari bulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui peringatan ini, KPU NTT berharap nilai-nilai Pancasila senantiasa menjadi pedoman dalam setiap langkah pengabdian, baik dalam menjalankan tugas kelembagaan maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. #KPUNTT #KPUMelayani ....

Apel Pagi, Adiwijaya Sampaikan Pesan Perpisahan dan Tekankan Etos Kerja 5 AS
Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar apel pagi pada Senin (29/9) di halaman kantor KPU Provinsi NTT. Apel pagi ini menjadi momen khusus karena dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU NTT, Adiwijaya Bakti, yang untuk terakhir kalinya memberikan arahan sebelum memasuki masa purna tugas pada 1 Oktober 2025. Apel diikuti oleh Ketua KPU NTT Jemris Fointuna, Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah, Elyaser Lomi Rihi, dan Lodowyk Fredrik, pejabat struktural, fungsional, serta seluruh jajaran sekretariat. Dalam arahannya, Adiwijaya menyampaikan pesan perpisahan dengan mengajak seluruh jajaran sekretariat untuk terus mempedomani lima etos kerja yang ia sebut sebagai “5 AS”, kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, kerja berintegritas, dan kerja ikhlas. “Kelima etos kerja ini harus menjadi panduan kita bersama. Kerja keras dan cerdas memastikan target tercapai, kerja tuntas menjamin hasil yang sempurna, kerja berintegritas menjaga kepercayaan publik, dan kerja ikhlas membuat semua menjadi bernilai ibadah,” ujarnya. Adiwijaya juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran atas kinerja selama Pemilu dan Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa semua tahapan dapat dilalui dengan baik dan tidak ada sengketa hasil pemilu yang terbukti di Mahkamah Konstitusi. “Ini adalah buah dari kerja sama, komunikasi yang baik, dan komitmen kita menjaga integritas lembaga,” tambahnya. Lebih lanjut, ia mendorong agar jajaran sekretariat tetap menjaga ritme kerja yang sudah terbangun selama ini. Menurutnya, kekompakan, kedisiplinan, dan semangat kebersamaan harus terus dijaga agar KPU NTT mampu memberikan layanan publik yang profesional dan akuntabel, terlebih menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada berikutnya. Apel pagi hari ini berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa haru. Para peserta apel menyimak arahan Adiwijaya dengan seksama, menyadari bahwa pesan yang disampaikan akan menjadi pedoman dalam melanjutkan tugas kelembagaan. Melalui momen ini, KPU NTT berharap semangat kerja yang telah diwariskan dapat terus menginspirasi seluruh jajaran untuk memberikan kinerja terbaik bagi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. ....

KPU NTT Gelar KPU Mengajar Seri Ketiga, Fokus Peran Strategis Sekretariat
Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menggelar KPU Mengajar Seri Ketiga pada Jumat (26/9) di Aula KPU NTT. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU NTT, para Kepala Bagian, staf sekretariat, serta mahasiswa dan siswa magang yang tengah menjalani praktik di KPU NTT. Dalam kegiatan ini, Sekretaris KPU NTT, Adiwijaya Bakti, hadir sebagai pengajar. Ia membawakan materi tentang sejarah demokrasi dan perjalanan pemilu di Indonesia. Dalam penyampaiannya, Adiwijaya mengajak para peserta untuk memahami makna demokrasi yang sesungguhnya serta berperan aktif menjaga kualitas pemilu. “Saya berharap teman-teman peserta dapat bijak dalam memilih dan menyadari bahwa setiap suara memiliki arti penting bagi masa depan bangsa,” pesannya. Sesi berikutnya diisi oleh Andrew S.N. Kette, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM. Andrew menjelaskan secara komprehensif tentang apa itu pemilu, jenis-jenis pemilu yang dilaksanakan di Indonesia, serta tahapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pendanaan kampanye dan peran publik dalam mengawasi proses tersebut. Melengkapi sesi pembelajaran, Carolus F. Dengi, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, memaparkan tantangan distribusi logistik pemilu di Provinsi NTT yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan. Ia menggarisbawahi pentingnya perencanaan matang dan koordinasi lintas pihak agar seluruh logistik pemilu dapat tiba tepat waktu dan dalam kondisi baik di seluruh kabupaten/kota. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Peserta, termasuk mahasiswa dan siswa magang, mengajukan berbagai pertanyaan seputar pelaksanaan pemilu dan peran sekretariat dalam mendukung kerja penyelenggara. Melalui KPU Mengajar Seri Ketiga ini, KPU NTT berharap para peserta semakin memahami peran strategis sekretariat dalam mendukung kelancaran seluruh tahapan pemilu dan mampu menerapkan wawasan yang diperoleh untuk memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal maupun nasional. ....

KPU NTT Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2025
Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikuti rapat koordinasi daring persiapan penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Jumat (26/9). Rapat yang berlangsung sejak pukul 14.30 WITA ini dipimpin oleh Kepala Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dan dihadiri oleh Sekretaris, Ketua, Anggota KPU, pejabat struktural, fungsional, serta staf pelaksana bidang Perencanaan, Data, dan Informasi di seluruh Indonesia. Dari KPU Provinsi NTT, rapat diikuti oleh Anggota KPU NTT, Lodowyk Fredrik, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Lusia A.D.P. Hekopung, serta staf pelaksana bagian perencanaan, data, dan informasi. Dalam paparannya, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU RI, Mashur Sampurna Jaya, menegaskan bahwa data pemilih hanya bersumber resmi dari KPU RI dan tidak dari Dukcapil daerah. Ia meminta agar admin SIDALIH segera memperbarui data secara berkala dan melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing untuk memastikan keakuratan data. Kepala Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menambahkan bahwa meskipun tidak ada pergerakan signifikan terkait data ganda, KPU Kabupaten/Kota tetap diminta mempersiapkan pleno PDPB pada 2–3 Oktober 2025. Dalam rapat ini juga disampaikan temuan beberapa data, seperti 9 data invalid, 16 NKK invalid, 10.780 pemilih berusia di atas 100 tahun, serta 8 pemilih di bawah 17 tahun yang belum menikah. Untuk Provinsi NTT, masih terdapat 17 data invalid dengan tingkat penyelesaian data ganda mencapai 94,1 persen. Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa jumlah data ganda nasional mengalami penurunan signifikan di NTT, dari 13.470 menjadi 132 data. Untuk memastikan validitas, peserta rapat diminta mengisi formulir daring jika menemukan data yang tidak sesuai, termasuk pemilih yang tercatat meninggal namun masih hidup. Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa pleno PDPB tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 2–3 Oktober 2025. Tim Pusdatin KPU RI juga siap memberikan asistensi teknis jika terdapat kendala pada aplikasi SIDALIH, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan optimal. ....

Publikasi
Opini

PEMILIH PEMILU SERENTAK 2024 Thomas Dohu, ketua KPU Provinsi NTT Terdapat dua data yang dihasilkan dari proses pemutakhiran data pemilih sebelum menjadi daftar pemilih tetap yakni daftar pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Daftar pemilih sementara di Provinsi NTT telah ditetapkan tanggal 5 april 2023 sebanyak 4.019.618 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 16.855 sedangkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang ditetapkan tanggal 12 mei 2023 sebanyak 4.016.844 dengan jumlah TPS sebanyak 16.750. Data DPSHP juga menguraikan pemilih berpotensi non ktp elektronik sebanyak 237.659, pemilih disabilitas sebanyak 46.395. Jumlah pemilih maupun TPS masih dimungkinkan berubah karena proses pencermatan data masih berlangsung hingga ditetapkan daftar pemilih tetap tanggal 21 juni 2023. Daftar Pemilih Sementara (DPS) DPS adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. Sumber data kegiatan pemutakhiran data pemilih adalah data penduduk potensial pemilih dan daftar pemilih berkelanjutan. Data penduduk potensial pemilih diperoleh dari pemerintah dan pemerintah daerah yang disediakan dalam bentuk: 1) data penduduk potensial pemilih pemilu dan 2) data warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Data kependudukan tersebut disinkronkan oleh pemerintah bersama KPU untuk menjadi data penduduk potensial pemilih pemilu. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Daftar pemilih dimaksud paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih. Dua sumber data pemilu dihasilkan oleh lembaga yang berbeda yakni dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten/Kota sedangkan data pemilih berkelanjutan diperoleh dari KPU Kabupaten/Kota. Lokus data diperoleh dari wilayah administrasi yang sama yaitu Kabupaten/Kota. Tehnik memperoleh data masing-masing juga berbeda, kalau data kependudukan diperoleh berdasarkan registrasi data yang dicatat berupa data kelahiran, kematian, perkawinan, perpindahan penduduk, perceraian, adopsi anak, dan lain-lain. Registrasi data pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi penduduk. Norma tersebut mengatur bahwa asas pencatatan sipil membebankan kewajiban bagi penduduk untuk mendaftarkan setiap peristiwa penting, termasuk kelahiran anak. Hal ini dilakukan karena terbatasnya sumber daya petugas pencatatan sipil dilain pihak jumlah penduduk banyak dan wilayah kerja juga sangat luas. Data dimaksud dipilah berdasarkan umur dan perkawinan untuk dipersiapkan sebagai data penduduk potensial pemilih pemilu. Adapun sistem pendataan pemilih berkelanjutan berdasarkan pencermatan data pemilu/pemilihan tetap terakhir dan koordinasi data dengan instansi terkait seperti dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas pendidikan, TNI, Polri. Koordinasi dimaksud untuk mendapatkan data pemilih baru, pemilih pindah domisili dan pemilih meninggal dunia. Pelaksanaanya setiap bulan lalu dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU. Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu. Setelah DPS ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan pengumuman diseluruh desa/kelurahan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. Tidak hanya itu, DPS dalam bentuk soft file juga wajib diserahkan kepada peserta pemilu agar peserta pemilu masing-masing tingkatan melakukan pencermatan DPS dan apabila ditemukan pemilih belum didaftar atau ditemukan pada DPS dengan kategori pemilih tidak memenuhi syarat seperti pemilih belum berumur 17 tahun dan belum pernah kamwin/menikah, pemilih ganda, pemilih meninggal dunia, pemilih telah menjadi anggota TNI/Polri dapat memberikan masukan kepada KPU sesuai tingkatanya. Kesempatan bagi masyarakat dan peserta pemilu menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS diberi kesempatan selama 21 hari yakni mulai tanggal 12 april sampai dengan 2 mei 2023. Berdasarkan pencermatan dan masukan tanggapan masyarakat tersebut selanjutnya DPSHP dilakukan rekapitulasi kembali melalui rapat pleno secara berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan dan KPU Kabupaten mulai tanggal 7 mei sampai dengan 12 mei 2023. Daftar Pemilih Tetap (DPT) DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Disebut proses akhir karena telah dilalui beberapa tahapan mulai dari proses pencocokan dan penelitian data pemilih melibatkan pantarlih, penyusunan DPS, perbaikan DPS, penyusunan DPSHP. DPT tidak hanya menguraikan daftar pemilih dengan elemen data lengkap tetapi juga mengetahui jumlah TPS dengan ketentuan satu TPS paling banyak 300 pemilih. DPT memiliki makna yang paling mendasar dalam proses pemilu di Indonesia yaitu: pertama, memberikan kepastian bahwa warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih; kedua, sebagai sumber data dalam melayani pemilih pindah memilih di TPS lain; ketiga sebagai sumber data dalam mengelola kebutuhan logistik pemilu seperti perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS: kotak suara, bilik suara, surat suara, tinta, alat coblos, segel dan TPS; dan keempat, sebagai sumber data dalam merancang kebutuhan penyelenggara di TPS, pengamanan TPS serta kebutuhan saksi oleh peserta pemilu. Cek Mandiri Daftar Pemilih Saat ini KPU telah mengembangkan suatu aplikasi untuk mengetahui pemilih telah terdaftar pada daftar pemilih. Proses pengecekan dilakukan dengan cara membuka link: cekdptonline.kpu.go.id kemudian pemilih mengetik nomor induk kependudukan lalu akan memperoleh hasil pencarian data pemilih pemilu 2024. Hasil pencarian menguraikan: nama pemilih, nomor induk kependudukan (diuraikan enam angka pertama sedangkan sepuluh lainya diberi tanda bintang), nomor kartu keluarga (diuraikan enam angka pertama sedangkan sepuluh lainya diberi tanda bintang), nomor TPS, nama desa/kelurahan serta kecamatan. Apabila belum terdaftar atau menemukan nomor induk kependudukan yang terdaftar dua kali atau lebih maka dilakukan dua cara: pertama, menghubungi kantor kpu terdekat untuk melakukan pendaftaran; kedua, mendaftar secara mandiri melalui laporpemilih.kpu.go.id. Dengan dikembangkanya aplikasi tersebut diharapkan memudahkan pemilih dalam melakukan pengecekan pada daftar pemilih tanpa harus mendatangi kantor desa/kelurahan. Kemudahan pemilih dalam mengakses data tersebut tentunya harus didukung dengan penyebarluasan infromasi yang merata ke seluruh wilayah domisili pemilih baik di perkotaan, kecamatan, desa termasuk daerah terluar, terjauh, terdepan dengan wilayah perbatasan. Penyebarluasan informasi tersebut dibutuhkan keterlibatan semua pihak, tidak hanya penyelenggara namun juga stakeholder lain seperti peserta pemilu, pemerintah, media massa dan pemilih. Menuju Daftar Pemilih Akurat Pendaftaran pemilih pada prinsipnya memenuhi tiga kriteria; kesatu, komprehensif artinya semua warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas tahun) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; kedua, akurat artinya pemilih yang didaftar menguraikan data secara lengkap, paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat; ketiga, mutakhir artinya pendaftaran pemilih harus bersih dari data pemilih ganda, meninggal dunia, anggota TNI/Polri serta pemilih yang telah pindah domisili. Menuju penetapan DPT dalam waktu satu bulan yang akan dating diperlukan usaha konkrit dari berbagai pihak antara lain; 1) KPU, memproses lebih lanjut terhadap masukan dan tanggapan masyarakat juga pencermatan terhadap data pemilih ganda baik pemilih dalam begeri maupun dengan pemilih luar negeri; 2) peserta pemilu, melakukan pengecekan terhadap seluruh pengurus, anggota dan simpatisan untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih pemilu 2024; 3) pemilih, melakukan pengecekan melalui papan pengumuman di desa/kelurahan maupun pengecekan mandiri melalui link cekdptonline.kpu.go.id. Terdaftarnya pemilih dalam daftar pemilih paling tidak akan memberikan jaminan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara dan mengetahui lokasi TPS tempat untuk memilih. Penggunaan hak pilih tersebut berlaku untuk semua pemilih dengan tidak dibatasi kendala administrasi dan keterbatasan kondisi tertentu dari pemilih seperti pemilih disabilitas. Selanjutnya pemilih memperoleh pemahaman tentang tata cara memilih dalam pemilu agar hasil pilihanya sah dan mengurangi suara tidak sah hasil pemilu. Dengan demikian target pelayanan penyelenggara yaitu melayani pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara tanggal 14 februari tahun 2024 akan dapat tercapai.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Menuju Pemilu 2024 Oleh Fransiskus Vincent Diaz* Pengantar Ketentuan Pasal 14, 17 dan 20 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, menegaskan bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pada pasal 202 ayat (1), disebutkan KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Amanat UU Pemilu ini memberikan ruang yang sangat strategis kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki data pemilih pasca Pemilu secara terus menerus. Jika tidak, dapat dipastikan data pemilih dari Pemilu ke Pemilu atau Pemilihan ke Pemilihan selalu menjadi momok yang menguras energi kelompok kepentingan dan juga penyelenggara Pemilu pasca hari pemungutan dan penghitungan suara. Persoalannya seputar pemilih tidak memenuhi syarat, seperti telah meninggal dunia, di bawah umur dan banyak pemilih ganda yang masih terdaftar dalam daftar pemilih. Demikian pun pemilih yang sejatinya telah memenuhi syarat, tapi tidak terdata dalam daftar pemilih. Terhadap problematika data pemilih tersebut, pilihan mendata pemilih dengan pendekatan countinuous list pada masa non tahapan Pemilu, menjadi kebutuhan dan program kelembagaan KPU dalam upaya memperbaiki dan menyiapkan data pemilih yang semakin berkualitas pada hajatan Pemilu 2024 dan ajang Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semenjak tahun 2020 atau pasca Pemilu 2019, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) mulai dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, khususnya yang tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020. Beda dengan masa tahapan, kegiatan PDPB ini dilakukan dengan membangun koordinasi dengan instansi-instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan data layanan kependudukan, Kodim dan Polres untuk mendapatkan data TNI dan Polri yang memasukki masa purnatugas, Satgas Covid-19 dan rumah sakit untuk mendapatkan data kematian pasien, pihak sekolah untuk mendapatkan data pemilih pemula, pemerintah desa untuk mendapatkan updating data kependudukan setempat, juga instansi-instansi lainnya. Jajaran KPU Kabupaten/Kota pun membuka layanan kepada masyarakat secara online maupun offline untuk memberikan masukan terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih baru dan perbaikan elemen data pemilih yang ada pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 untuk dimutakhirkan. Terhadap data pemilih meninggal dunia, jajaran KPU Kabupaten/Kota sebelum mencoretnya dari DPT, terlebih dahulu memverifikasi dokumen pendukung yang bersangkutan. Demikian pun untuk pemilih pemula atau pemilih baru, dipastikan pemenuhan syaratnya sebagaimana data-data yang tercantum dalam dokumen kependudukan yang berlaku, sebelum didaftarkan dalam daftar pemilih. Hal yang sama ini dilakukan pula terhadap pemilih yang diperbaiki elemen datanya. Hasil PDPB tersebut, selanjutnya direkap dan diumumkan ke publik setiap bulannya melalui media-media pengumuman yang ada. Dan setiap triwulan dilakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Bawaslu Kabupaten/Kota dan partai politik. Kegiatan serupa ini kemudian diikuti 9 KPU Kabupaten di NTT yang telah menyelesaikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020. Berdasarkan data hasil rekapitulasi PDPB dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI merekapnya dan menyampaikan kepada para pihak pada forum Rapat Koordinasi tingkat provinsi dan tingkat nasional pada setiap semester. Sebagai gambaran, DPT Pemilu 2019 di Provinsi NTT sebesar 3.391.616 pemilih. Berdasarkan hasil PDPB dan direkap KPU Provinsi NTT pada semester I Tahun 2021, jumlah pemilih yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota meningkat menjadi 3.414.345 pemilih atau naik 0,67% dari DPT 2019. Jumlah ini terus meningkat menjadi 3.487.661 pemilih atau naik 2,83% pada semester II tahun 2021. Dan sesuai rekap KPU Provinsi NTT per 5 Juli 2022 untuk hasil PDPB semester I tahun 2022, meningkat lagi menjadi 3.491.376 pemilih atau naik 2,94% dari DPT 2019. Sumber data: KPU Provinsi NTT (5/7/2022) Klik Untuk Download Butuh Partisipasi Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dilaksanakan oleh jajaran KPU, berpedoman pada prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yakni 1) komprehensif: prinsip penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri; 2) inklusif: prinsip yang mengikutsertakan kementrian, lembaga, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB; 3) akurat: prinsip penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkini pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan; Prinsip lainnya yaitu, 4) mutakhir: prinsip penyusunan daftar pemilih berdasarkan informasi dan data pemilih yang terakhir dan terbaru; 5) terbuka: prinsip penyelenggaraan PDPB yang dilakukan secara terbuka untuk pemilih yang memenuhi syarat; 6) responsif: prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan PDPB; 7) partisipatif: prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyelenggaraan PDPB; 8) akuntabel: prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil PDPB; 9) perlindungan data pribadi: prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya. Terhadap prinsip-prinsip tersebut, entry poinnya adalah pentingnya partisipasi dari berbagai elemen masyarakat untuk memperbaiki data pemilih dari waktu ke waktu, sehingga hak politik warga negara yang telah memenuhi syarat didaftar sebagai pemilih. Salah satu kemudahan bagi warga negara untuk bisa berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan PDPB, yakni KPU RI telah menyiapkan aplikasi mobile lindungihakmu.kpu.go.id yang mudah diakses melalui play store di handphone android. Melalui aplikasi ini, pemilih dengan mudah mengecek telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum, maka melalui fiture yang ada, pemilih dengan mudah mendaftarnya dengan bermodalkan KTP-el. Selain itu, pemilih juga dapat melaporkan pemilih lain yang dipastikan tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, pindah domisili ke luar daerah, atau telah menjadi TNI/Polri. * Anggota KPU Provinsi NTT

Oleh : Yosef Hardi Himan ASN Pada KPU Provinsi NTT Berawal dari usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang menggagas atau mengusul perlu dilakukannya penundaan Pemilu tahun 2024 baik untuk memilih Presiden / Wakil Presiden , Dewan Perwakilan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat , DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota maupun untuk pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur , Bupati / Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota . Argumentasi yang paling menonjol dikemukakan adalah memberi ruang kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 apalagi biaya yang diperlukan untuk membiayai Pemilu cukup besar . Respon terhadap gagasan penundaan Pemilu yang disampaikan oleh petinggi partai politik dan dari unsur internal Pemerintah pada 10 Januari 2022 menuai pro dan kontra . Serentak bagai bola liar yang sulit dibendung . Tak lama berselang mahasiswa seluruh Indonesia hingga ke daerah-daerah melakukan demonstrasi . Substansi demonstrasi mahasiswa adalah menolak penundaan pemilu sekaligus menolak memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi 3 ( tiga ) periode . Bacaan mahasiswa adalah menunda Pemilu diarahkan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo entah 2 tahun atau 5 tahun . Menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden , bagi mahasiswa itu menyalahi regulasi ketatanegaraan kita yang mengatur tentang masa jabatan Presiden 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama , hanya untuk satu kali masa jabatan“. Sikap Pemerintah . Menjelang demonstrasi mahasiswa pada awal April 2022 , Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan 2 hal penting yakni tidak ada penundaan Pemilu dan alokasi anggaran tahun 2024 telah disiapkan Pemerintah sebesar 76,6 Triliun termasuk didalamnya alokasi anggaran untuk mengantisipasi kemungkinan 2 putaran untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 . Dengan adanya respon Pemerintah yang memastikan bahwa tidak ada penundaan Pemilu atau dengan kata lain , Pemilu Nasional tetap digelar pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur , Bupati/Wakil Bupati , dan Walikota/Wakil Walikota tanggal 27 November 2024 maka selain meredam situasi politik dalam negeri yang sempat memanas tetapi sekaligus menegaskan bahwa siklus Pemilu yang mengatur Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali berjalan normal . Aspek Regulasi . Dengan tidak diubahnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka konsekuensi logisnya ialah payung hukum untuk pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Dalam pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 menyatakan Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung , umum , bebas , rahasia , jujur dan adil setiap 5 (lima) tahun sekali dan ayat (2) menyatakan Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah , Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Dari 2 regulasi tersebut tidak mengatur tentang penundaan Pemilu . Dengan demikian , terkait penudaan Pemilu serentak tahun 2024 kita mengatakan Quo Vadis penundaan Pemilu . Sekalipun dari aspek regulasi tidak mengatur tentang penundaan Pemilu dan payung hukum untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024 adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak serta merta penyelenggara Pemilu melaksanakan seluruh rangkaian tahapan , program , dan jadwal penyelenggaraan Pemilu . Karena itu membutuhkan peraturan KPU tentang pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 . Pada tanggal 7 Juni 2022 , Komisi II DPR RI dan Kemnteriaan Dalam Negeri menyetujui draft rancangan tahapan Pemilu 2024 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia . Dengan persetujuan dimaksud maka pada tanggal 9 Juni 2022 , Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Dengan adanya Peraturan Komisi Peemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 ini , maka tahapan Pemilu serentak tahun 2024 telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memulai tahapan penyelenggaran Pemilu . Penyelenggara Pemilu , baik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia , KPU Provinsi , KPU Kabupaten/Kota menyambut gembira ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut diatas . Pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara . Hari pemungutan suara untuk pemilihan Presiden / Wakil Presiden , Dewan Perwakilan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat , DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 . Berdasarkan ketentuan tersebut , maka tanggal 14 Juni 2022 sebagai titik star dimulainya tahapan Pemilu Nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden , Dewan Perwakilan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota . Dengan demikian tidak dapat dikategorikan sebagai cacat hukum karena telah sesuai dengan ketentuan pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Persiapan penyelenggara Pemilu dimulai dengan launching / peluncuran tahapan Pemilu tahun 2024 baik secara luring yang terpusat di KPU RI maupun secara daring dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia . Konsolidasi organisasi telah dilakukan beriringan dengan proses politik persetujuan Pemerintah dan DPR terkait rancangan tahapan Pemilu tahun 2024 yang diajukan KPU antara lain pengisian jabatan struktural , pelatihan teknis kepemiluan dan pelatihan tata kelola Pemilu untuk jajaran Sekretariat seluruh Indonesia . Komitmen Bersama . Dengan adanya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka diskusi tentang penundaan Pemilu hendaknya disingkirkan dari ruang hati kita sebagai anak bangsa . Sebagai penyelengara Pemilu marilah kita kawal proses rekruitmen politik ini dengan cerdas dimana kita akan memilih pemimpin yang akan duduk di lembaga Legislatif dan Eksekutif yaitu Presiden/Wakil Presiden , Dewan Perwakilan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sehingga proses politik ini berjalan on the track sesuai dengan regulasi yang ada dan pada gilirannya tidak menuai cacat hukum baik dari sisi proses maupun hasil Pemilu . Partisipasi masyarakat baik pemangku kepentingan maupun peserta Pemilu dan atau Partai Politik memastikan beberapa tahapan krusial antara lain penetapan Partai Politik peserta Pemilu , penataan daerah pemilihan , penetapan DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) , pencalonan , kampanye , pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan calon terpilih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku . Semoga .

Dalam berbagai konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), disepakati bahwa durasi waktu Kampnye Pemilu 2024 selama 75 Hari kalender. Penetapan jumlah hari kampanye Pemilu tersebut, tidak sekedar lamanya waktu bagi peserta pemilu melakukan kampanye. Namun sangat erat berkaitan dan menentukan terhadap 2 (dua) aktivitas Pemilu lainya, yakni penyiapan logistik Pemilu oleh KPU dan Penyelesaian Sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu/PTUN. KPU dapat melakukan produksi (pencetakan) logistik Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan pencalonan yakni Surat Suara dan berbagai Formulir penghitungan/rekapitulasi, apabila Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif dan Capres, sudah final (tanpa perubahan). Yang menenentukan DCT final tidak an sich KPU secara tunggal. Tapi Bawaslu dan PTUN melalui kewenangan penyelesaian sengketa, justru menjadi filter dan penentu akhir DCT disebut final. Sebab, DCT yang sudah ditetapkan oleh KPU dapat berubah apabila ada Putusan dari Bawaslu/PTUN. Pasal 276 UU 7/2017 mengatur bahwa kampanye dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari ditetapkan DCT dan berakhir hingga masa tenang. Dengan durasi 75 hari kampanye, seharusnya KPU memiliki waktu untuk melakukan produksi dan distribusi logistik Pemilu (Surat Suara & Formulir) selama 75 hari juga. Karena surat suara yang akan diproduksi dan didistribusi wajib memuat nama calon sebagaimana yang tercantum dalam DCT. Namun kondisi 75 hari penyiapan logistik, masih harus menunggu DCT yang bersih dan final dari Putusan Sengketa proses di Bawaslu dan PTUN. UU 7/2017, mengatur bahwa Bawaslu menyelesaikan sengketa proses pemilu, paling lambat 12 hari kalender dan PTUN paling lambat 21 hari kerja, serta KPU wajib menindaklanjuti putusan bawaslu dan PTUN selama 3 hari kerja. Atau total waktu maksimal yang dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa selama 66 hari kalender. Artinya KPU memiliki waktu menyiapkan logistik bukan 75 hari kalender, namun 9 hari kalender. Waktu yang tidak masuk akal, dan tidak mungkin bisa dilaksanakan oleh KPU. Sebagaimana kesepakatan dalam berbagai kosinyering dan RDP antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, bahwa KPU siap melaksanakan penyiapan logistik pemilu selama 75 hari (sebagai konsekwensi durasi kampnye 75 hari), dengan berbagai usulan komitmen dan empati berbagai pihak agar Pemilu bisa dilaksanakan tepat waktu. Karena mustahil Pemilu bisa dilaksanakan 14 Februari 2024, tanpa logistik Pemilu (Surat Suara). Salah satu usulan komitmen dan empati dialamatkan kepada Bawaslu dan PTUN, yakni agar kedua Lembaga tersebut tidak menggunakan masa maksimal (paling lambat) yang diberikan oleh UU 7/2017 dalam menyelesaikan sengketa proses pencalonan. Pasal 468 UU7/2017 mengatur bahwa Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari. Dalam kondisi ini, diharapkan Bawaslu dapat mengoptimalkan kinerjanya dengan menyelesaiakan sengketa proses pencalonan Pemilu maksimal 6 (enam) hari kalender. Sedangkan PTUN diberi kewenangan dalam pasal 471 UU7/2017 untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu paling lama 21 hari kerja. Untuk itu, KPU berharap PTUN dapat menyelesaikan sengketa proses pencalonan maksimal 5 hari kalender. Apabila Bawaslu dan PTUN dapat berkomitmen dan berempati terhadap suksesnya tahapan Pemilu, maka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa proses pencalonan kurang lebih selama 26 hari kalender. Itupun dengan catatan bahwa hak pemohon untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu dan PTUN tidak dikiurangi atau sesuai yang diatur maksimal dalam UU 7/2017. Dengan 26 hari kalender penyelesaian sengketa proses pencalonan di Bawaslu dan PTUN, maka asusmsinya KPU dapat menerima DCT final dan bersih yang siap dilakukan pencetakan surat suara serta distribusi logistik selama 49 hari kalender sebelum hari H pemungutan suara 14 Februari 2024. Jajaran KPU harus meningkatkan kemampuan dan kekuatan sekelas super hero dalam film Marvel untuk melakukan produksi dan distribusi logistik Pemilu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Minimal sekelas pahlawan super Guardian Of The Galaxy lah .. yang dituntut kemampuan KPU… hehehe Tanpa bermaksud mencampuri Lembaga lain, maka catatan dan pengalaman Pemilu 2019 lalu patut menjadi acuan Bersama. Dimana jumlah sengketa proses terkait dengan DCT di Bawaslu berjumlah 11 permohonan di Bawaslu RI, 39 Permohonan Bawaslu Provinsi & 141 Permohonan Bawaslu Kab/kota. Dengan mengacu pada data tersebut, maka sebenarnya Bawaslu tidak menemui kesulitan untuk menyelesaiakan sengketa proses pencalonan selama 6 hari kalender. Dengan catatan, dioptimlakan sosialisasi proses sengketan, mempersingkat beracara sengketa proses pencalonan, dan dukungan SDM serta Sarpras yang maksimal. Sekali lagi hanya pada sengketa proses pencalonan. Sedangkan sengketa proses tahapan lainya, Bawaslu dapat menggunakan kewenangan secara maksimal sebagaimana yang diberikan UU 7/2017, karena tidak terkait langsung dengan logistik Pemilu. Mengingat KPU masih manusia biasa, maka dimohonkan komitmen dan empati Bawaslu dan PTUN. Sehingga KPU tidak perlu menjadi pahlawan super sebagaimana dalam film Marvel Guardian Of The Galaxy. Bernad Dermawan Sutrisno Sekretaris Jenderal KPU

Penulis : Agus Ola Paon (Kabag Rendatin Sekretariat KPU Provinsi NTT) Terhitung 14 Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 telah ditetapkan melalui keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022. Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024. KPU selaku penyelenggara yang diberi mandat oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 untuk menyelenggarakan Pemilu telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Peraturan ini selain untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juga menjadi panduan bagi penyelenggara Pemilu dan stakeholder terkait untuk bergerak sesuai irama tahapan dengan durasi waktu yang ditetapkan sehingga tahapan dan jadwal dapat dimulai dan berakhir sesuai waktunya. Melihat Kesiapan Kedudukan Pemilu dalam sebuah negara demokratis adalah sangat penting apalagi didukung dengan menggelar Pemilu secara periodik. Pemilu 2024 yang akan digelar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD serentak pada hari yang sama, menunjukan konsistensi bangsa kita untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dengan menyelenggarakan pemilihan umum setiap lima tahun. Dengan demikian maka tahapan Pemilu 2024 adalah agenda prioritas yang patut dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu dan wajib didukung oleh semua pihak. Kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesungguhnya sudah nampak sejak KPU, Bawaslu dan DKPP bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri secara intens dan serius membahas hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Kesepakatan terhadap hari dan tanggal pemungutan suara akhirnya terjadi pada tanggal 24 Januari 2022 dalam forum rapat dengar pendapat di DPR RI. Dengan penetapan hari dan tanggal pemungutan suara maka satu langkah maju telah tercapai, mengingat hari dan tanggal pemungutan suara menjadi titik pijak untuk menghitung tahapan-tahapan penting lainnya. Agenda penting yang segera dilaksanakan dalam tahapan Pemilu 2024 diantarannya perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Terkait anggaran, penyelenggara Pemilu, DPR dan Pemerintah telah intens membahas melalui konsinyering dan tercapai kesepakatan yang diambil dalam rapat dengar pendapat yakni anggaran Pemilu 2024 sebesar 76,6 triliun. Besaran anggaran ini telah mempertimbangkan kemungkinan adanya Pemilu putaran kedua untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kesepakatan anggaran yang dituntaskan sebelum berlangsungnya tahapan sangat membantu penyelenggara Pemilu dalam menyelesaikan agenda kegiatan dalam tahapan sehingga tidak terjadi hambatan yang dapat menganggu jalannya tahapan. Penyiapan regulasi untuk penyelenggaraan Pemilu menjadi pekerjaan prioritas dengan penekanan pada hasil regulasi yang memenuhi 4 kriteria kepastian hukum yakni, tidak adanya kekosongan hukum, tidak multitafsir, tidak inkonsisten dan dapat diterapkan. Antisipasi terhadap sengketa menjadi titik perhatian penyelenggara dengan sedini mungkin memahami regulasi dan memetakan apa saja yang menjadi potensi sengketa baik itu sengketa proses maupun sengketa hasil pemilu. Peserta Pemilu Peserta Pemilu merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan Pemilu. Ketentuan Pasal 172 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah partai politik. Sesuai jadwal maka pendaftaran dan verifikasi partai politik akan berlangsung pada 29 Juli 2022 dan berakhir pada 13 Desember 2022 dan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Terhadap pelaksanaan verifikasi partai politik untuk Pemilu 2024, ada perlakuan berbeda terhadap partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 partai-partai tersebut tetap diverifikasi secara administratif tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Kesiapan penyelenggara untuk menghadapi verifikasi partai politik berupa penyiapan perangkat regulasi dengan menyesuaikan dinamika terbaru termasuk sistem informasi partai politik atau Sipol. Hal ini menunjukan bahwa penyelenggara sudah sangat siap memasuki tahapan penting ini. Ruang sengketa proses terhadap hasil verifikasi partai politik juga diberikan bagi partai politik untuk menggugat keputusan penyelenggara terhadap hasil verifikasi partai politik. Partisipasi masyarakat Partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan kedaulatan rakyat merupakan sebuah keniscayaan. Partisipasi masyarakat menentukan denyut nadi jalannya demokrasi baik dalam skala nasional ataupun lokal sekaligus menjadi ukuran sukses pesta demokrasi yang diselenggarakan. Untuk itu ruang partispasi masyarakat perlu dibuka dan diberikan seluas-luasnya agar menambah derajat kualitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri. Partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu sangat diperlukan diantarannya pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Pemilih menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan pemilu yang perlu mendapat perhatian semua pihak. Komisi Pemilihan Umum memberi perhatian yang sangat besar dengan menghadirkan sistem informasi yang memudahkan pemilih mengecek status hak pilihnya melalui aplikasi “Lindungi Hakmu” yang dapat di-download oleh pengguna melalui playstore yang ada perangkat ponsel masing-masing. Dalam tahapan pencalonan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memberi masukan terhadap pemenuhan syarat calon dengan tetap mematuhi kaidah yang ditetapkan, sehingga didapatkan calon wakil rakyat yang benar-benar memenuhi syarat. Pada hari pemungutan suara, sangat diharapkan partisipasi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS secara baik dan benar pada Rabu 14 Februari 2024. Sukses Pemilu 2024. =====