KPU NTT Hadiri Rakor Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran KPU Tahun 2026
Solo, ntt.kpu.go.id — Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Lodowyk Fredrik, bersama Plt. Sekretaris KPU Provinsi NTT sekaligus Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Melanie S. W. Hege, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga KPU Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada 19–21 November 2025 di Hotel Grand Mercure Solo.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, Afif menegaskan pentingnya penyusunan rencana kerja dan anggaran internal KPU sebagai pijakan pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa Rakor ini menjadi forum bagi KPU RI untuk menerima masukan dari seluruh KPU provinsi guna memperkuat kualitas perencanaan, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, serta keselarasan program nasional.
Pada sesi berikutnya, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat memaparkan pagu anggaran KPU Tahun 2026 yang berjumlah Rp3.539.000.000.000. Anggaran tersebut untuk mendukung sejumlah program prioritas nasional, di antaranya penguatan dan integrasi sistem informasi pemilu, pemutakhiran dan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan, serta program pendidikan pemilih bagi pemilih pemula, kelompok rentan, dan kelompok marginal.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan KPU RI, Yayu Yuliani, menyampaikan langkah-langkah penyelesaian akhir Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pengajuan data kontrak dan Surat Perintah Membayar (SPM) agar tidak menimbulkan tunggakan pada akhir tahun anggaran.
Rakor ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta Sekretaris KPU Provinsi dari seluruh Indonesia. Melalui pertemuan ini, KPU Provinsi NTT berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran yang akuntabel, transparan, dan selaras dengan arah kebijakan nasional demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.