Berita Terkini

KPU Prov NTT ikuti Diskusi Kelompok Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri serta Kebijakan Perjalanan Dinas

Kupang, ntt.kpu.go.id - KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Kegiatan Diskusi Kelompok tentang Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri serta Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman satuan kerja KPU terhadap prosedur kerja sama dan ketentuan administrasi perjalanan dinas luar negeri sesuai regulasi pemerintah.

Kegiatan tersebut  diikuti oleh staf pelaksana Arfano Benyamin, bernadete O. Bollen. sesi diskusi Ini terbagi dalam empat sesi dengan menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian, akademisi, serta pejabat KPU RI. Pada Sesi Pertama, pembahasan fokus pada kebijakan dan tata cara perjalanan dinas luar negeri yang disampaikan oleh Oki Yanuar dari Direktorat Konsuler Kemlu RI dan Eban Haesar, S.IP. dari Kementerian Sekretariat Negara. Pada Sesi Kedua, Riena, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, memaparkan mekanisme pelaksanaan kerja sama internasional serta penyusunan naskah perjanjian internasional.


Sesi Ketiga menghadirkan dua akademisi, yaitu Dr. Agung Pramono Priyowibowo dari Universitas Indonesia dan Dr. Agung B. Dewantoro dari Institut Teknologi Sepuluh November, yang menjelaskan mekanisme kerja sama dalam negeri, urgensi monitoring-evaluasi, serta pengelolaan data kerja sama. Kegiatan ditutup dengan Sesi Keempat yang membahas Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Lingkungan KPU, yang dipandu oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI bersama Kepala Bagian Fasilitas dan Kerja Sama.


Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT memperkuat pemahaman mengenai standar kerja sama, tata kelola naskah perjanjian, serta prosedur perjalanan dinas luar negeri. KPU NTT menegaskan komitmennya untuk menerapkan seluruh ketentuan tersebut demi mendukung transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas kelembagaan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 86 kali