Opini

Dari Ruang Publik ke Bilik Suara: Merawat Partisipasi Pemilih di NTT

Dari Ruang Publik ke Bilik Suara: Merawat Partisipasi Pemilih di NTT

(Bathseba Dapatalu,M.Si.- Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi NTT)

 

Demokrasi tidak pernah lahir secara tiba-tiba di bilik suara. Ia tumbuh perlahan di ruang-ruang public. Di percakapan warga, di pertukaran gagasan, di kepercayaan yang dirawat antara negara dan rakyatnya. Bilik suara hanyalah muara, sementara partisipasi adalah aliran panjang yang bermula jauh sebelum hari pemungutan suara. Ketika partisipasi direduksi menjadi sekadar persentase kehadiran di TPS, kita sesungguhnya sedang melupakan hakikat demokrasi sebagai proses sosial yang hidup, bernapas, dan terus diuji. Demokrasi tidak pernah lahir dari tabel statistik. Ia tumbuh perlahan dari percakapan yang tak tercatat, dari kegelisahan yang tak disiarkan, dari ruang-ruang sunyi tempat warga saling menyimak dan saling menguji harapan.

Demokrasi tidak berawal dari bilik suara. Ia bersemi jauh sebelum hari pemungutan suara, di ruang-ruang tempat warga berkumpul sebagai manusia biasa bukan sebagai pemilih. Di Kota Kupang, demokrasi itu hidup di bangku Taman Nostalgia, di jalur pedestrian Kelapa Lima, di ruang terbuka tempat sore ditukar dengan cerita. Di sanalah kesadaran politik bekerja dalam bentuknya yang paling jujur

Di banyak wilayah, termasuk Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur umumnya, demokrasi bekerja dalam lanskap sosial yang khas. Jarak geografis, keterbatasan akses informasi, serta relasi sosial yang kuat berbasis kekerabatan sering kali membentuk cara warga memahami politik. Dalam konteks seperti ini, partisipasi tidak selalu lahir dari bacaan kebijakan atau debat program, melainkan dari obrolan di beranda rumah, diskusi di rumah ibadah, atau percakapan sederhana di pasar dan kebun. Ruang publik lokal menjadi sekolah demokrasi yang paling awal dan paling jujur.

Namun ruang publik tidak selalu ramah. Arus disinformasi, hoaks, dan narasi emosional yang menyesatkan kerap menyusup, memanfaatkan kerentanan literasi dan kelelahan sosial. Ketika informasi kehilangan kualitasnya, partisipasi pun terancam berubah menjadi ritual kosong hadir di TPS tanpa benar-benar memahami makna pilihan. Di sinilah demokrasi diuji, bukan pada hari pencoblosan, melainkan jauh sebelumnya, pada kemampuan negara menghadirkan informasi yang jernih dan dapat dipercaya.

Bilik suara, dengan segala kesunyiannya, sejatinya adalah ruang yang penuh makna. Di dalamnya, warga membawa seluruh pengalaman sosialnya, informasi yang ia terima, kepercayaan yang ia bangun, serta harapan yang ia titipkan pada masa depan. Jika ruang publik sebelumnya dibiarkan bising dan manipulatif, maka bilik suara akan menjadi tempat keputusan yang rapuh. Sebaliknya, jika ruang publik dirawat dengan kesabaran dan integritas, bilik suara akan melahirkan pilihan yang bermartabat.

Ruang Publik sebagai laboratorium demokrasi

Di taman ‘Nostalgia’ Kota Kupang sebagai ruang publik misalnya, politik kota hadir tanpa baliho. Anak muda berbincang tentang pekerjaan yang tak kunjung pasti, pedagang kecil merawat keluhnya tentang penertiban, mahasiswa menyusun kritik terhadap kebijakan, keluarga menikmati ruang kota yang dulu terasa jauh. Obrolan ini tampak remeh, namun justru di sanalah opini publik dirajut bukan sebagai hasil propaganda, melainkan sebagai pengalaman bersama. Opini publik, sebagaimana dikatakan para pemikir komunikasi, bukanlah sekadar penjumlahan pendapat individual. Ia adalah proses sosial hasil dari dialog, pertukaran makna, pengaruh simbolik, dan relasi kuasa yang bekerja di ruang publik. Dengan kata lain, demokrasi hidup dari percakapan, bukan dari prosedur semata.

Di titik ini, peran Komisi Pemilihan Umum menjadi menarik untuk dibaca ulang.
KPU selama ini dikenali sebagai lembaga teknis pengelola tahapan, penjaga jadwal, dan pengaman logistik pemilu. Namun undang-undang menempatkannya lebih dari itu, sebagai pendidik politik warga. Artinya, KPU bukan hanya pengatur mekanisme, tetapi juga penjaga ekosistem demokrasi. Peran KPU dalam konteks ini melampaui tugas administratif. Ia bukan hanya penjaga jadwal, logistik, dan prosedur, tetapi juga penjaga nalar publik. Melalui pendidikan pemilih, sosialisasi berkelanjutan, dan keterbukaan informasi, KPU merawat mata air demokrasi agar tidak kering sebelum sampai ke bilik suara. Kerja ini sering kali sunyi tidak selalu terlihat, tidak selalu dihitung sebagai capaian instan namun justru menentukan kualitas keputusan politik warga.

Merawat partisipasi berarti mengakui bahwa memilih bukan akhir dari demokrasi. Ia adalah awal dari relasi panjang antara pemilih dan pemimpin terpilih. Di sinilah partisipasi perlu dimaknai sebagai kesediaan warga untuk terus mengawal, mengkritik, dan menagih janji. Demokrasi yang sehat tidak berhenti pada angka partisipasi, tetapi berlanjut pada keberanian warga untuk tetap terlibat setelah hasil ditetapkan. Di NTT, menurunnya partisipasi pemilih tidak bisa dibaca sebagai kemalasan politik. Data riset evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 menunjukkan adanya penurunan partisipasi pemilih, dari 73,89 persen pada Pilkada 2018 menjadi 68,48 persen pada Pilkada 2024 lebih tepat dibaca sebagai jarak. Jarak antara warga dan proses elektoral. Banyak warga peduli pada urusan publik, tetapi tidak merasa cukup dekat dengan dunia politik formal.

Partisipasi pemilih tak dapat disederhanakan sebagai gejala apatisme. Banyak warga sesungguhnya menyimpan kepedulian pada urusan publik, namun tidak selalu merasa memiliki ruang yang cukup untuk terlibat dalam diskursus politik. Angka ini bukan sekadar perbandingan statistic, sebuah isyarat bahwa demokrasi masih berjalan, tetapi belum sepenuhnya dihayati sebagai ruang bersama.

Jurgen Habermas (2006) dalam bukunya Communication in Media Society menyebut, demokrasi hanya dapat hidup jika public sphere tetap bernapas ruang tempat warga berdialog secara setara tentang urusan bersama. Dalam konteks Kupang, taman kota dan ruang terbuka sesungguhnya adalah ingatan demokrasi yang hidup. Di sana, isu sehari-hari dapat bertransformasi menjadi kesadaran politik. Jika demokrasi tumbuh dari ruang publik, maka kehadiran KPU di ruang-ruang itu bukanlah tambahan, melainkan kebutuhan. Namun kehadiran ini tidak boleh hadir sebagai pengeras suara negara. Ia harus hadir sebagai pendengar sebagai fasilitator dialog, bukan penyampai pengumuman.

Pendidikan pemilih, dalam pengertian ini, tidak lagi menjadi proses satu arah. Ia menjelma menjadi percakapan. Demokrasi tidak diajarkan, tetapi dialami. Warga tidak digerakkan, tetapi diajak berpikir bersama. Selama ini, pendidikan pemilih sering direduksi menjadi informasi teknis,  tanggal, cara mencoblos, jenis surat suara. Padahal, Habermas menekankan deliberasi ruang bagi warga untuk memahami makna politik dari pilihannya. Tanpa deliberasi, memilih hanya menjadi ritual, dengan deliberasi, memilih menjadi kesadaran.

Program-program dialog seperti KoPi Parmas adalah langkah penting, namun demokrasi tidak cukup dirawat di ruang internal. Ia perlu dibawa ke ruang public ke tempat warga berada dalam kesehariannya. Di sanalah demokrasi menjadi cair, inklusif, dan tidak mengintimidasi. Sejalan dengan itu Henri Lefebvre (1968) dalam bukunya The Right to the City mengingatkan bahwa, ruang tidak pernah netral. Ia selalu diproduksi oleh relasi kuasa. Karena itu, kehadiran KPU di ruang publik tidak boleh jatuh pada seremoni yang elitis. Jika ruang publik hanya diisi oleh simbol dan formalitas, maka ia kehilangan daya hidupnya. KPU perlu peka terhadap yang hadir dan yang absen. Pedagang kecil, perempuan, pemilih pemula, dan kelompok marjinal bukan objek sosialisasi, melainkan subjek demokrasi. Mendengar pengalaman mereka, tentang ketidakpercayaan, hambatan akses, atau kelelahan politik adalah kerja demokrasi itu sendiri.

Berbagai kajian menunjukkan bahwa partisipasi tumbuh ketika pemilu terasa relevan dengan kehidupan warga. Terutama bagi generasi muda yang lebih akrab dengan ruang publik dan ruang digital dibanding forum formal. Menghadirkan KPU di ruang publik berarti menjumpai pemilih di habitat sosialnya. Ketika warga merasa dilibatkan, memilih tidak lagi lahir dari kewajiban, tetapi dari kepercayaan. Dan kepercayaan (trusth)  adalah modal utama demokrasi. Tanpanya, ajakan memilih hanya menjadi gema kosong.

Masa depan demokrasi lokal  tidak ditentukan oleh siapa yang menang, melainkan oleh sejauh mana warga merasa menjadi bagian dari prosesnya. KPU memiliki peran strategis untuk menjadikan ruang publik sebagai mitra demokrasi bukan sekadar latar kegiatan. Ruang publik yang hidup akan melahirkan warga yang sadar politik. Warga yang sadar politik akan datang ke TPS bukan karena takut absen, tetapi karena merasa bertanggung jawab. Di sanalah demokrasi menemukan maknanya bukan pada angka partisipasi semata, melainkan pada kedalaman keterlibatan warganya.

Pada akhirnya, demokrasi adalah kerja merawat. Ia menuntut kesetiaan pada proses, bukan sekadar hasil. Dari ruang publik ke bilik suara, partisipasi warga perlu terus dijaga agar tidak kehilangan ruhnya. Sebab demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang, melainkan tentang bagaimana warga sampai pada pilihannya dengan sadar, bebas, dan bertanggung jawab.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali