KPU NTT Gelar Forum Diskusi Internal Rivew Standar Pelayanan Publik
Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur gelar Forum Diskusi Internal Review Standar Pelayanan Publik Kamis, 5 Maret 2026, di Aula KPU NTT
Kegiatan ini di buka oleh Plh. Ketua Provinsi NTT Lodowyk Fredrik, didampingi anggota Baharudin Hamzah, dan Petrus Kanisius Nahak, serta Plt. Sekretaris Melanis S. W. Hege, serta para pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, dan staf pelaksana Sekretariat KPU Provinsi NTT.
Dalam arahannya Lodowyk mengatakan, KPU memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama karena produk layanan KPU berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Sejalan dengan itu Anggota KPU Provinsi NTT Petrus Kanisius Nahak menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia mengatakan, sebagai lembaga publik, KPU memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat dan sesuai prosedur. Karena itu semua standar layanan harus ditetapkan sesuai prosedur.
Sementara itu Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah pemaparan materinya terkait review standar pelayanan publik di KPU Provinsi NTT menjelaskan review standar pelayanan publik dimaksudkan untuk melakukan peninjauan serta penyempurnaan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal tersebut dilakukan lanjut bahar, agar standar pelayanan yang ada tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seraya menambahkan, penerapan standar pelayanan ditentukan komitmen bersama baik dilevel pimpinan maupun pelaksana.
Usai pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi dipandu Plt. Sekretaris Melanis S. W. Hege itu para peserta menyampaikan catatan soal waktu pelayanan dan hal teknis dukungan fasilitas dan sumberdaya manusia.