Berita Terkini

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Dengan Teradu Dua Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya

DKPP menggelar Sidang Kode Etik  nomor perkara 08-PKE-DKPP/I/2022 dengan teradu dua Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Abubakar Pua dan Dickson Daly pada Senin, 7 Februari 2022 pukul 09.00 Wita.  Sidang digelar secara terbuka di Kantor Bawaslu Provinsi NTT dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sidang dipimpin oleh Ketua  DKPP Prof. Dr. Muhammad dan Tim Pemeriksa Daerah Provinsi NTT yang terdiri dari Dr. Detji Nuban, S.H.,M.Hum, Lodowyk Fredrik, S.T, Melpi M. Marpaung, ST.  Abu Bakar Pua selaku Teradu I didalilkan melakukan rekayasa dan memalsukan data diri dan tempat domisili sebagai syarat pencalonan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode PAW 2014-2019 dan 2019-2024. Kemudian tidak berdomisili di Kabupaten Sumba Barat Daya selama menjadi Anggota KPU dan menggunakan NIK fiktif yang tercatat dalam DPT di sejumlah pemilihan. Dickson Daly selaku Teradu II didalilkan membantu Teradu I merekayasa data diri serta tempat tinggal sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kegiatan ini disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube DKPP dan disaksikan secara daring oleh Anggota KPU Provinsi NTT Fransiskus V. Diaz, Jeffry A. Galla, Kabag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Y. Hardi Himan dan Kasubag Hukum Banla Kinanggi di aula KPU Provinsi NTT.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 376 kali