Berita Terkini

Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 di Lingkungan KPU Provinsi NTT

Kupang, ntt.kpu.go.id - Sebagai hasil tindak lanjut dari Rapat Pleno Rutin (21/03/2022), Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, memimpin Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 bertempat di Aula KPU Provinsi NTT.

Reformasi Birokrasi ini merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.

Adapun pembahasan pada diskusi ini yaitu penyesuaian susunan tim RB 2022 dan rencana aksi 8 (delapan) area yang merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tanggal 24 Mei 2021.

Ketua Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi NTT Kusmanto mengatakan tujuan FGD ini untuk menentukan jadwal pelaksanaan RB Tahun 2022 sekaligus persiapan pencanangan Zona Integritas di Lingkungan KPU Provinsi NTT sesuai Surat Ketua KPU RI Nomor 47/PW.01/10/2022 tanggal 18 Januari 2022 Perihal Penunjukan Satuan Kerja Pilot Project Implementasi Pembangunan Zona Integritas.

Forum Diskusi ini juga diikuti oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Jeffry A. Galla, dan Lodowyk Fredrik selaku Pengarah, Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga selaku Ketua Tim, jajaran Pejabat Struktural Eselon III dan IV, serta seluruh staf  pelaksana KPU Provinsi NTT selaku anggota Tim Reformasi Birokrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 373 kali