
HELPDESK SEBAGAI BENTUK PELAYANAN KPU DALAM TAHAPAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PESERTA PEMILU
Kupang, kpu.go.id – Selaku penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum wajib memberikan layanan kepada pemilih dan peserta Pemilu dengan baik. Helpdesk menjadi salah satu bentuk pelayanan yang disediakan oleh KPU secara berjenjang bagi peserta Pemilu menjelang pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu pada tanggal 29 Juli 2022.
“Helpdesk adalah sarana informatif, komunikatif, koordinatif, dan dokumentatif dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu”, ujar Eberta dalam arahannya sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Bimtek SIRUP dan SPSE serta Kesiapan Tahapan Logistik Pemilu/Pemilihan 2024 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT pada hari Kamis (14/07/2022).
Lanjutnya, “Helpdesk dibentuk di tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mewujudkan fungsi koordinatif, konsultatif dan informatif dalam melayani partai politik saat proses persiapan pendaftaran terutama dalam menginput data dan dokumen ke dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)”, tegas Eberta.
Pelayanan Helpdesk KPU berupa pelayanan melalui aplikasi pesan online, pelayanan pertemuan online, dan pelayanan tatap muka. Tim kerja Helpdesk KPU terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Tim Helpdek yang bekerja sesuai uraian tugas dalam memberikan pelayanan kepada peserta Pemilu yang didukung dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga pelayanan yang diberikan efektif dan efisien.