Berita Terkini

KPU NTT Gelar Rakor Penyusunan Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2025

Kupang, ntt.kpu.go.id — Untuk memperkuat penyusunan rekomendasi teknis terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2025, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Kajian Teknis bersama KPU Kabupaten/Kota se-NTT secara daring, Rabu (6/8). Kegiatan ini berlangsung dari Kantor KPU Provinsi NTT dan diikuti oleh jajaran Ketua, Anggota, serta Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari seluruh daerah di NTT.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya KPU Provinsi NTT dalam menindaklanjuti hasil pertemuan tingkat nasional sekaligus menyelaraskan catatan-catatan yang telah dihimpun dari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di masing-masing daerah. Kajian teknis yang disusun diharapkan dapat menjadi dokumen evaluasi yang komprehensif dan direkomendasikan kepada KPU RI sebagai bahan perbaikan ke depan.

Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam arahannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan lanjutan dari diskusi sebelumnya dan menjadi forum penting untuk mengintegrasikan hasil pengamatan daerah dengan arah kebijakan nasional.

"Melalui pertemuan ini, KPU Kabupaten/Kota dapat mengaitkan catatan yang telah disiapkan dengan hasil pertemuan tingkat nasional yang akan disampaikan oleh Divisi Teknis,” ujar Jemris.

Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, dalam paparannya memberikan gambaran menyeluruh mengenai dinamika pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di NTT sejak 2015. Ia menyoroti berbagai persoalan teknis yang muncul dan mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk menuliskan isu-isu spesifik tersebut sebagai bagian dari kajian teknis yang sedang disusun.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi NTT, Petrus K. Nahak, menekankan pentingnya menjadikan kegiatan ini sebagai refleksi empirik terhadap berbagai tantangan di lapangan. Ia berharap setiap kajian yang disusun dapat menjadi bahan pembelajaran dan referensi bagi generasi penyelenggara Pemilu mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, mengingatkan bahwa penyusunan kajian berbeda dengan laporan. Kajian menuntut kedalaman analisis serta keterlibatan antar-divisi. Ia mendorong agar kajian ini tidak hanya menggambarkan tahapan Pemilu secara teknis, tetapi juga memuat refleksi kelembagaan yang kuat.

Selain itu, Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2024–2029. Ia mengingatkan pentingnya merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 dan Nomor 6 Tahun 2019 dalam pelaksanaan PAW, serta menjaga koordinasi dengan KPU Provinsi.

Rapat koordinasi ini juga diisi dengan penyampaian tema-tema kajian teknis yang telah ditentukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Sesi ini dipandu oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi NTT, Agustina J. Touselak.

Turut hadir dalam kegiatan ini secara daring, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten/Kota, serta secara luring dari Kantor KPU Provinsi NTT, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Humas, Hukum, dan SDM, Kepala Sub Bagian, serta staf pelaksana terkait.

Melalui forum ini, KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya dalam membangun sistem evaluasi berbasis data, pengalaman lapangan, dan refleksi kelembagaan, demi mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang semakin berkualitas dan adaptif.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 258 kali