Berita Terkini

KPU Provinsi NTT Gelar Penyegaran Pengelolaan PPID bagi KPU Kabupaten/Kota Secara Daring

Selasa (27/0/2021) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan penyegaran Pengelolaan PPID bagi 22 KPU Kabupaten/Kota secara daring. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu, dan dihadiri oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli, Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas Lusia Hekopung dan staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pada kesempatan ini Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu menegaskan pentingnya pengelolaan informasi publik demi menjamin pemenuhan hak akan ketersediaan informasi publik serta peran media sosial dalam menjaga citra lembaga Komisi Pemilihan Umum. Yosafat Koli menjelaskan mengenai pedoman pengelolaan PPID sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

22 KPU Kabupaten/Kota turut menyampaikan kondisi pengelolaan PPID di masing-masing satuan kerja, dimana masih terdapat satuan kerja yang sama sekali belum menerapkan standar pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Di akhir kegiatan Thomas Dohu mengarahkan KPU Kabupaten yang belum sepenuhnya menerapkan standart pelayanan informasi publik untuk menjadi perhatian dalam agenda rapat pleno rutin guna ditindaklanjuti dalam kesempatan pertama

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 408 kali