
KPU Provinsi NTT Selenggarakan Rakor Penataan Dapil
Kupang (27/01/2022) Dalam rangka persiapan tahapan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi NTT melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dengan peserta Ketua, Divisi Teknis dan Kasubag Teknis dari 22 KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, dihadiri Anggota KPU Provinsi NTT Jeffry A. Galla, Yosafat Koli, Fransiskus V. Diaz dan Lodowyk Fredrik. Dalam sambutannya Thomas Dohu mengatakan sebagai Penyelenggara Pemilu, kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan lebih awal untuk mempersiapkan dengan baik tahapan Penataan Dapil. Thomas Dohu juga menekankan akan pentingnya memahami norma, mekanisme dan prinsip penataan dapil.
Rakor diisi dengan pemaparan materi dan sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Kabag Teknis Penyelenggara Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Yosep Hardi Himan. Materi disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Lodowyk Fredrik. Pokok-pokok materi yang disampaikan terkait dengan dasar hukum penataan dapil, keadaan penataan dapil dari masa ke masa, prinsip penataan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas serta kesinambungan. Selain itu dipaparkan pula kondisi penataan dapil saat ini dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Beberapa kesimpulan yang diambil dari kegiatan ini antara lain basis data penataan Dapil adalah DAK2 dari Kemendagri yang akan diserahkan pada KPU RI pada bulan Oktober tahun 2022 dan rancangan Penataan Dapil perlu memperhatikan pendapat dari pemangku kepentingan terkait dalam uji publik.