Berita Terkini

KPU Provinsi NTT Selenggarakan Rakor Rencana Pelaksanaan DP3 Pada 22 KPU Kabupaten/Kota Se-NTT

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Tingkat KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 3 November 2021 pukul 09.00 Wita. Kegiatan dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Kabag Hukum Teknis dan Hupmas. Kegiatan diikuti oleh peserta dari 22 Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Ketua, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih dan Sekretaris.

Pada acara pembukaan kegiatan hadir secara daring Anggota KPU Republik Indonesia I Dewa Raka Sandi yang memberi arahan terkait pelaksanaan program DP3 yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Menurut Dewa Raka Sandi dipilihnya desa  agar proses konsolidasi demokrasi dilakukan melalui tingkat yang paling bawah sehingga masyarakat memperoleh informasi yang resmi dari KPU selaku penyelenggara pemilu. Dewa Raka Sandi juga mengapresiasi KPU Provinsi NTT atas inisiatif pelaksanaan rapat koordinasi ini dan atas koordinasi, komunikasi serta kerja keras dengan stakeholder terkait dalam pelaksanaan kegiatan DP3.

Pada kesempatan ini hadir pula  Kepala Biro Humas KPU Republik Indonesia Cahyo Ariawan yang menyampaikan arahan tentang pelaksanaan pembekalan bagi fasilitator di lingkungan KPU secara rasional. Kegiatan dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas Yosep Hardi Himan dan yang menjadi pemateri kegiatan ini adalah Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Sosdiklih Yosafat Koli. Ia menyampaikan tentang proses pelaksanaan kegiatan DP3 mulai dari pelaksanaan koordinasi hingga pembekalan para kader dan evaluasi kegiatan.

Pada sesi sharing pengalaman Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden menyampaikan pengalaman pengelolaan kegiatan DP3 terkait advokasi anggaran  terhadap program DP3 oleh pemerintah daerah. Beberapa poin kegiatan yang dilakukan meliputi adanya Focus Group Disscussion dengan stakeholder untuk menjelaskan pentingnya program DP3 bagi pengembangan demokrasi dan politik masyarakat desa.   Selanjutnya dilakukan pengajuan proposal, dengan memperhatikan siklus anggaran yang sedang berjalan. Menurut Raden penting untuk memperhatikan jalur negosiasi , diplomasi dengan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan independensi KPU dalam proses ini.

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 395 kali