
KPU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Sampaikan Laporan PPID ke KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Kupang, ntt.kpu.go.id - Jumat, 25 Maret 2022 KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan PPID Tahun 2021 kepada Komisi Informasi NTT bertempat di aula kantor Komisi Informasi Prov. NTT. Laporan ini diserahkan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli dan diterima oleh Ketua Komisi Informasi Agustinus Lede Bole Baja beserta Wakil Ketua Komisi Informasi Icsan Arman Pua Upa, Koordinator bidang ESA Maryanti H. Adoe dan Koorbid Kelembagaan Germanus Attawuwur, yang disaksikan oleh Yosef Hardi Himan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi NTT.
Komisi Informasi NTT memberikan apresiasi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-NTT yang telah menyampaikan Laporan PPID Tahun 2021. Laporan PPID merupakan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Laporan ini menjadi salah satu bagian penilaian dalam rangka kegiatan penganugerahan keterbukaan informasi publik.
Evaluasi dan Penilaian atas laporan PPID diharapkan dapat memberikan nilai informatif bagi pembenahan laporan PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur.