
OPINI : SELAMAT MENGABDI ANGGOTA KPU RI PERIODE 2022-2027
SELAMAT MENGABDI ANGGOTA KPU RI PERIODE 2022-2027
Oleh : Agus Ola Paon
ASN Sekretariat KPU Prov. NTT
Sesuai rencana maka hari ini 12 April 2022 Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo melantik tujuh anggota KPU Republik Indonesia masa jabatan 2022-2027. Pelantikan ini merupakan puncak dari keseluruhan tahapan seleksi anggota KPU RI yang telah berlangsung sejak Oktober 2021. Pelantikan ini juga menandai adanya kesinambungan roda organisasi penyelenggara Pemilu setiap 5 (lima) tahun sesuai masa jabatan anggota KPU.
Tahapan seleksi yang berjalan kompetitif dan transparan tersebut akhirnya menghasilkan 7 (tujuh) anggota KPU melalui mekanisme fit and proper test di Komisi II DPR RI. Masing-masing mereka yakni Betty Epsilon Idrus, Hasym Asyari, Muhammad Afifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajad, Idham Holik dan August Mellaz.
Profil ke 7 Anggota KPU RI ini selain dari latar belakang Penyelenggara Pemilu baik di KPU dan KPU Provinsi, juga berasal dari pegiat Pemilu yang selama ini berkecimpung dan terlibat dalam penguatan kepemiluan bagi masyarakat sipil. Dengan demikian kapasitas dan kapabilitas mereka sangat baik dan telah teruji selain integritas dan kemandirian yang akan terus diuji dan dibuktikan dalam pelaksanaan tugas.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab ke depan yang segera dilaksanakan adalah menyelenggarakan tahapan Pemilihan Umum 2024. Untuk pesta demokrasi 2024 sudah ada modal awal yang ditinggalkan KPU Periode 2017-2022 yakni kesepakatan hari pemungutan suara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 21 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024. Keputusan tersebut menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dan KabupatenKota .
Siap memasuki Tahapan
Penetapan hari dan tanggal Pemungutan suara Pemilu 2024 sangat penting bagi penyelenggara Pemilu karena menjadi titik pijak untuk mulai menyusun jadwal dan tahapan Pemilu. Tahapan Pemilu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari Pemungutan Suara. Dari pengaturan ini jika ditarik mundur maka waktu paling lambat untuk memulai tahapan Pemilu 2024 adalah 14 Juni 2022.
Bagi penyelenggara Pemilu, tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan akuntabilitas kinerja baik teknis penyelenggaraan maupun pengelolaan anggaran, sehingga Pemilihan tidak hanya berbicara tentang hari Pemungutan Suara.
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 meliputi : Perencanaan Program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR,DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Kampanye; Masa Tenang;Pemungutan dan Penghitungan Suara;Penetapan hasil Pemilu; Pengucapan Sumpa Janji Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu menjadi tahapan pertama yang prioritas dan segera dituntaskan mengingat dalam tahun 2022 ada tahapan penting yang akan dilaksanakan yakni pendaftaran dan verifikasi Partai Politik untuk menentukan Peserta Pemilihan Umum dan tahapan pencalonan.