
Samakan Pemahaman KPU Provinsi NTT Gelar Rakor PAW dengan PARPOL dan Instansi Terkait
Kupang (26/01/2022) KPU Provinsi NTT melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara daring. Peserta kegiatan terdiri dari Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Pimpinan Sekretariat DPRD Provinsi NTT, Pimpinan Biro Tata Pemerintahan. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Yosafat Koli, Jeffry Galla, Fransiskus V. Diaz. Materi kegiatan disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik dan Kabag Teknis Penyelenggara, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM menjadi moderator kegiatan ini.
Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dalam sambutannya menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan PAW dan menyegarkan kembali pengetahuan akan mekanisme dan tata cara PAW disertai batasan-batasannya sesuai regulasi yang ada.
Pokok bahasan dalam kegiatan ini terkait syarat tanda terima LHKPN pada tahun yang sama dengan pengusulan calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagai syarat wajib dalam pengusulan calon PAW tersebut. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat KPU Nomor 1046/PY.03/05/2021 tanggal 5 November 2021 perihal LHKPN Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD. Lodowyk Fredrik dalam pemaparan materi menjelaskan setelah menerima permintaan nama pengganti antar waktu dari Pimpinan DPRD, KPU Provinsi meminta Calon PAW anggota DPRD melalui partai politik untuk menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan pada tahun yang sama dengan pengusulan penggantian antarwaktu.
Lodowyk menambahkan penyampaian tanda terima paling lambat 1 (satu) hari sebelum batas akhir penyampaian nama Calon PAW oleh KPU Provinsi kepada Pimpinan DPRD.
“Dalam hal Calon PAW tidak menyerahkan tanda terima sampai dengan 1 (satu) hari sebelum batas akhir penyampaian nama Calon PAW, KPU Provinsi menyampaikan nama Calon PAW disertai keterangan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat setelah menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan” kata Lodowyk.
Kegiatan ini diapresiasi oleh para peserta kegiatan. Salah satunya Yehezkiel Natonis dari Partai Perindo dalam sesi diskusi mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi NTT sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya kegiatan ini memberikan pemahaman akan alur proses pengelolaan PAW bagi partai politik dalam persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.