
SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022 OLEH KPU PROVINSI NTT KEPADA PARTAI POLITIK DAN PEMANGKU KEPENTINGAN TERKAIT
kpu.go.id – Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 1 -14 Agustus 2022 secara sentralistik di KPU RI. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu saat membuka kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Pemangku Kepentingan di Provinsi NTT, bertempat di Hotel Kristal Kupang pada hari Sabtu (30/07/2022).
“KPU dalam mensosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dilakukan dengan pemberitaan melalui media sosial, koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, dan sosialisasi tatap muka seperti yang kita lakukan saat ini. KPU juga telah membuka Helpdesk di setiap tingkatan KPU untuk membantu memberikan informasi kepada partai politik maupun masyarakat dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terutama dalam masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai Politik sebagai peserta Pemilu,” tegas Thomas.
“KPU Provinsi NTT dalam waktu dekat juga akan meluncurkan Hotline Center untuk membantu partai politik maupun masyarakat yang membutuhkan informasi kepemiluan baik melalui telephone maupun WhatsApp,” kata Thomas.
Selanjutnya Thomas mengharapkan agar para pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan ini dapat menyebarluaskan informasi tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini sehingga masyarakat dapat memantau pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai Politik peserta Pemilu.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Provinsi NTT, pejabat struktural dan staf pelaksana Sekretariat KPU Provinsi NTT, serta para undangan dari unsur Forkopimda Provinsi NTT, pimpinan BUMN tingkat Provinsi NTT, SKPD dan Instansi Vertikal wilayah Provinsi NTT, TNI/Polri, pemimpin redaksi media cetak dan online, Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi NTT, pimpinan Universitas/Ormas/Ormawa/LSM di Provinsi NTT.