Berita Terkini

Wujudkan visi “Melayani KPU Melalui Rapat Pleno”, Seluruh Kasubbag pada Sekretariat KPU Provinsi NTT lakukan koordinasi internal.

Kupang, ntt.kpu.go.id - Menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Rutin (14/03/2022), Sekretariat KPU Provinsi NTT dalam hal ini para Kepala Sub Bagian melakukan koordinasi internal baik di tingkat sub bagian, bagian maupun dengan divisi yang membidangi.
Kegiatan ini merupakan langkah awal pasca pelantikan seluruh Kepala Sub Bagian pada Sekretariat KPU Provinsi NTT sebagai upaya untuk menyatukan pemahaman akan tugas pokok dan fungsi dengan staf pelaksana pada masing-masing sub bagian serta memperoleh arahan dari Anggota KPU masing-masing divisi.

Disamping itu, melalui koordinasi internal diharapkan agar seluruh Kepala Sub Bagian dapat membagi tugas kepada seluruh staf pelaksana serta menyusun program kerja pada Tahun Anggaran 2022 dengan mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022

Hasil koordinasi internal ini disampaikan para Kepala Sub Bagian dalam Rapat Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga (18/03/2022). Dalam rapat tersebut, Sekretaris KPU Provinsi NTT juga menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Kesekretariatan yang dilaksanakan 14-16 Maret 2022 di Bandung.

Kusmanto Riwu Djo Naga berharap dalam menjalankan tugas-tugas ke depan, seluruh jajaran sekretariat khususnya seluruh Kepala Sub Bagian tetap menjaga soliditas, membangun sinergisitas serta meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 368 kali