Berita Terkini

KPU NTT Ikuti Pembekalan Penggunaan Aplikasi SIMPEL dari KPU RI

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi ASN (SIMPEL) pada Selasa, (18/11). Kegiatan ini menghadirkan Anna Marisi, Penata Kelola Pemilu Ahli Madya KPU RI, sebagai narasumber yang menyampaikan materi secara luring di Aula KPU NTT dan diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-NTT melalui Zoom Meeting.

Dalam pemaparannya, Anna Marisi menjelaskan peran Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PKSDM) KPU RI dalam memfasilitasi peningkatan kompetensi ASN KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan bagian dari penguatan profesionalisme penyelenggara pemilu, terutama dalam menghadapi dinamika tahapan Pemilu dan Pemilihan yang semakin kompleks.

Anna juga menguraikan dasar hukum pengembangan kompetensi ASN, merujuk pada Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018, yang memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk mengikuti pelatihan berbasis kompetensi melalui berbagai skema pembelajaran. Aplikasi SIMPEL, menurutnya, berfungsi sebagai platform nasional untuk mencatat, memantau, dan mengelola rekam jejak pengembangan kompetensi ASN secara terintegrasi.

Lebih jauh, Anna memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan yang harus dilakukan oleh ASN melalui akun SIMPEL, mulai dari proses login, pembaruan data profil, hingga penguploadan sertifikat pelatihan. Ia menekankan bahwa setiap ASN harus memastikan rencana pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan dan analisis kebutuhan organisasi. Bukti pelatihan seperti sertifikat, daftar hadir, dan laporan kegiatan juga harus diunggah secara tepat agar dapat diverifikasi oleh admin satker.

Anna juga memaparkan langkah-langkah pelaporan jam pelatihan (Jam Pelajaran/JP) melalui SIMPEL, termasuk cara mengunggah dokumen pendukung dan proses validasi oleh unit SDM. Ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, ASN KPU wajib memenuhi minimal 20 JP pelatihan per tahun, sedangkan PPPK memiliki batas maksimal 24 JP. Pemenuhan kompetensi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kinerja ASN sekaligus mendukung reformasi birokrasi di lingkungan KPU.

Kegiatan pembekalan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman satker dalam mengoptimalkan Aplikasi SIMPEL sebagai instrumen manajemen SDM yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Peningkatan kapasitas ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.

Kegiatan diikuti oleh Plh. Sekretaris KPU NTT Andrew S. N. Kette, Plh. Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Aryans T. Fanu, Kasubbag Keuangan Peiter G. Nappoe, serta staf sekretariat KPU Provinsi NTT. Dari KPU Kabupaten/Kota se-NTT, peserta mengikuti pembekalan secara daring melalui Zoom Meeting.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali