KPU NTT Terima Pendampingan Teknis Kearsipan dari Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi NTT
Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima pendampingan teknis kearsipan dari Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi NTT. Kegiatan ini berlangsung selama dua pekan, mulai 26 November hingga 9 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Provinsi NTT.
Pendampingan dilakukan oleh Arsiparis Ahli Madya Filmon L. Kekado, S.H., bersama Arsiparis Ahli Muda Marlin Elisye Koikit, S.I.Kom., yang memberikan bimbingan teknis terkait berbagai aspek strategis pengelolaan kearsipan. Materi pendampingan mencakup penyusunan dan penerapan klasifikasi arsip, pengaplikasian Jadwal Retensi Arsip (JRA), penataan arsip aktif dan inaktif, serta teknik penyelamatan arsip yang berpotensi rusak atau hilang.
Selain memberikan materi teknis, tim pendamping juga melakukan peninjauan langsung ke ruang penyimpanan arsip, mengevaluasi kondisi sarana kearsipan yang tersedia, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk memperkuat standar pengelolaan arsip sesuai ketentuan nasional.
KPU Provinsi NTT menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pendampingan yang diberikan. Kegiatan ini dinilai sangat membantu dalam meningkatkan tata kelola administrasi, memperkuat keamanan data kepemiluan, serta mendukung akuntabilitas lembaga.
Melalui pendampingan ini, KPU NTT menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan arsip sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang transparan dan terpercaya.