Perkuat Peran PPID, KPU Provinsi NTT Ikuti Rakor Nasional KPU Tahun 2025
Jakarta, ntt.kpu.go.id - Anggota KPU Baharudin Hamzah bersama Plt.Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Melanie S. W. Hege mengikuti Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025 dengan agenda “Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, di Hotel Luwansa Jakarta yang berlangsung selama tiga hari, Sabtu hingga Senin (20–22/12).
Rapat koordinasi dibuka oleh Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz. Dalam sambutannya, August menekankan pentingnya penguatan peran PPID sebagai garda terdepan layanan keterbukaan informasi publik sekaligus instrumen strategis dalam mendukung pendidikan pemilih berkelanjutan di tengah tantangan disinformasi dan perkembangan teknologi digital.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI, Cahyo Ariawan, yang memaparkan penguatan kapasitas PPID melalui e-Learning sebagai sarana peningkatan pemahaman hak atas informasi, pelayanan informasi publik, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Alamsyah Saragih menegaskan bahwa pengecualian informasi publik harus dilakukan secara ketat, terbatas, dan berbasis uji konsekuensi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, Deputi Teknis KPU RI, Eberta Kawima, menyampaikan sosialisasi perubahan Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang menitikberatkan pada penguatan struktur PPID, perlindungan data pribadi, serta penyesuaian tata kelola layanan informasi pasca pemilu.