Perkuat Tertib Administrasi, KPU Provinsi NTT Laksanakan Internalisasi Tata Naskah Dinas
Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Internalisasi Tata Naskah Dinas yang sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021, serta Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024.
Rabu, 28/01/ 2026.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi NTT, Melanie S.W. Hege, dan dihadiri Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna bersama anggota, dan diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, dan Jajaran Sekretariat KPU NTT
Ketua KPU NTT Jemris Fointuna dalam arahannya mengatakan, internalisasi tata naskah dinas bertujuan membangun kesamaan pemahaman dalam penyusunan, penggunaan, dan pengelolaan naskah dinas, agar pelaksanaan administrasi kelembagaan dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Tata naskah dinas lanjut Jemris, adalah bagian penting dalam mendukung pelayanan dan proses pengambilan keputusan lembaga.
Sementara itu, Plt. Sekretaris KPU Provinsi NTT Melanie Hege dalam sambutannya saat membuka kegiatan menegaskan, pentingnya keseragaman administrasi dalam pelaksanaan tata kelola kelembagaan.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menjaga tertib administrasi di lingkungan kerja.