Diskusi Tematik KoPi Parmas Part 10 : Inklusivitas Pemilu untuk Kelompok Rentan dan Marjinal

Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menyelenggarakan diskusi tematik secara daring dalam Program KoPi Parmas Part 10 bertajuk “Inklusivitas Pemilu untuk Kelompok Rentan dan Marjinal” Rabu, (4/2). 


Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi NTT, Petrus Kanisius Nahak dan diikuti Anggota KPU Lodowyk Fredrik, Baharudin Hamzah serta Plh.Kepala Subbagian Parmas & SDM Agatha S. Woda. Dalam sambutannya, Petrus menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan serta memperkuat komitmen penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan partisipatif. Ia juga menambahkan diskusi ini, dapat mendorong kolaborasi, inovasi, dan pertukaran praktik baik, guna memastikan seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan dan marjinal dapat memperoleh hak politiknya.


Materi pertama disampaikan oleh Deddy Imanuel Basri Rondo, Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deddy menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi kelompok rentan, seperti keterbatasan akses geografis, kendala administrasi kependudukan, hingga kesenjangan informasi.


Selanjutnya, Azis, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Divisi Sosdiklih Parmas & SDM, menegaskan, pendidikan pemilih harus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan ruang publik, media digital, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar pesan kepemiluan dapat menjangkau seluruh lapisan Masyarakat


Diskusi dipandu oleh Joenady Wongso, Kepala Sub Bagian Hukum & SDM KPU Kabupaten  Lembata, dan berlangsung interaktif. Sebagai penutup, Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk dan  Petrus menegaskan pentingnya menjadikan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran dalam Penekanan terhadap peningkatan aksesibilitas pendidikan pemilih khusus. 


Sejalan dengan hal tersebut, Baharudin mengutip pandangan filsuf John Rawls yang menyatakan bahwa ketimpangan dalam keadilan hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat bagi kelompok yang paling kurang beruntung. Pandangan tersebut menjadi dasar normatif dalam mendorong kebijakan afirmatif pada penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak politik bagi pemilih berkebutuhan khusus.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 122 Kali.