Sosialisasi Tata Naskah Dinas di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota
Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota secara daring, Kamis, (5/2).
Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi NTT Petrus K. Nahak didampingi Plh. Sekretaris KPU Provinsi NTT Aryans T. Fanu. Dalam sambutannya Petrus K. Nahak menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini sebagai pendalaman pengetahuan teknis terkait pembuatan naskah dinas yang merupakan salah satu bentuk komunikasi resmi dari lembaga.
Selanjutnya Plh. Sekretaris KPU Provinsi NTT Aryans T. Fanu menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021, serta Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024 dalam pembuatan Naskah dinas di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga secara teknis semua naskah dinas perlu mengikuti pedoman tersebut.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Kepala Subbagian Persuratan dan arsip KPU RI Tattit Dwiwiarti Santoso. Tattit menekankan urgensi pelaksanaan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait tata naskah dinas dengan output yang diharapkan adalah terbitnya tata naskah dinas yang sesuai pedoman teknis yang berlaku.
Materi yang disampaikan meliputi penciptaan arsip, penggunaan, pemeliharaan arsip, jenis naskah dinas sampai penomoran surat. Kepala Subbagian Umum dan Logistik KPU Provinsi NTT Maria E. Silla menjadi moderator dalam kegiatan ini.
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Provinsi NTT , Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur.