KPU Prov NTT Koordinasi ke Ombudsman RI Perwakilan NTT terkait Standar Pelayanan Publik

Kupang, ntt.kpu.go.id - Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTT melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTT terkait Standar Pelayanan Publik, pada Rabu (4/2), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT

Kegiatan ini diikuti oleh Kasubag Perencanaan KPU Provinsi NTT, Lusia A.D.P. Hekopung, didampingi Staf Pelaksana Bagian Perencanaan Data dan Informasi.

Dalam pertemuan tersebut, Lusia menjelaskan bahwa pada awal monitoring PEKPPP oleh Kementerian PANRB, KPU Provinsi NTT telah melaksanakan layanan PPID dan Pemutakhiran Data Pemilih.

Sementara itu, Alberth Roy Kota, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI NTT, menjelaskan, Forum Konsultasi Publik memiliki tiga komponen utama, yaitu laporan, verifikasi laporan, serta pencegahan atau mitigasi risiko. Ia menambahkan bahwa forum konsultasi perlu melibatkan unsur pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media, serta laporan pelayanan publik perlu direview setiap tahun dengan mengacu pada 14 komponen standar pelayanan.

Di akhir pertemuan, Alberth menyarankan agar KPU Provinsi NTT menyampaikan draft forum konsultasi konsultasi publik untuk direview Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Ia juga menyatakan kesiapan Ombudsman untuk menjadi narasumber guna menyelaraskan penerapan standar pelayanan publik di KPU Provinsi NTT bersama 22 KPU Kabupaten/Kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 18 Kali.