Menuju 2026, KPU Provinsi NTT Gelar Rakor Sinkronisasi Teknis Kepemiluan Secara Daring

Kupang, ntt.kpu.go.id – KPU Provinsi NTT gelar Rapat Koordinasi Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026  Tingkat Provinsi NTT Kamis 12/2) secara daring.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna diikuti Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik, Baharudin Hamzah, Elyaser Lomi Rihi, Petrus Kanisius Nahak Serta Plh Sekretaris KPU Provinsi NTT Andrew S.N. Kette, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Agustina J.  Touselak dan jajaran.
 
Dalam arahannya Jemris Fointuna, menyampaikan harapan agar  kehadiran semua anggota KPU Kabupaten/Kota utuh agar mendapat  pemahaman yang sama terkait kegiatan teknis apa saja yang akan digelar  dalam Tahun 2026. 

Demikian juga Baharudin Hamzah. Ia menegaskan upaya menulis untuk memperkaya literasi Penyelenggara Pemilu. Setiap KPU Kabupaten/Kota wajib menulis buku Pemilu atau Pemilihan Tahun 2024. Penulisan buku sebagai agenda divisi teknis.

Sementara itu Petrus Kanisius Nahak secara tegas mengingatkan  disiplin dan  kerjasama sekretariat dan komisioner dalam melaksanakan tugas kewenangan.

Sedangkan  Lodowyk Fredrik menyampaikan pengalaman  penyusunan Dapil 2024 sebagai referensi dalam penyusunan Dapil kedepan.

Menurutnya,  penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi  Anggota DPRD dapat terjadi  sebagai konsekwensi dari pertambahan jumlah penduduk.

Usai arahan, Ketua Divisi Teknis 
 Elyaser Lomi Rihi menjadi narasumber memaparkan program kebijakan divisi teknis 2026 di pandu moderator adalah Kepala Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrew S. N. Kette.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 73 Kali.