Berita Terkini

KPU NTT Gelar Sosialisasi Disiplin ASN: Tegaskan Nilai Integritas dan Profesionalisme


Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor KPU Provinsi NTT, Selasa (24/6). Acara ini diikuti oleh seluruh pegawai ASN di lingkungan KPU Provinsi NTT. Adiwijaya Bakti selaku Sekretaris KPU Provinsi NTT memberikan pemaparan komprehensif mengenai kewajiban dan larangan ASN sesuai dengan ketentuan PP 94 Tahun 2021.

Sosialisasi ini menjadi ajang penyegaran pemahaman bagi ASN yang telah lama mengabdi sekaligus sarana edukasi bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik. Adiwijaya menggarisbawahi pentingnya pengetahuan mendalam terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi dasar dalam menjaga etika dan tanggung jawab ASN dalam pelaksanaan tugas.

Dalam penjelasannya, Adiwijaya menekankan sejumlah nomenklatur penting terkait disiplin ASN, seperti definisi disiplin itu sendiri, bentuk pelanggaran, hingga jenis hukuman yang dapat dikenakan. Ia menjelaskan bahwa disiplin ASN mencerminkan kesanggupan untuk menaati kewajiban serta menghindari larangan yang diatur dalam regulasi. Pelanggaran, lanjutnya, bisa terjadi tidak hanya dalam bentuk tindakan, tapi juga ucapan maupun tulisan. Selain itu, kehadiran dan pelaksanaan tugas baik di dalam maupun luar kantor menjadi aspek penting yang tak bisa diabaikan.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menegaskan nilai dasar yang menjadi fondasi kerja di lingkungan KPU, yakni integritas, kemandirian, dan profesionalisme. Adiwijaya menyampaikan bahwa integritas berarti kesesuaian antara apa yang dikatakan, direncanakan, dan dikerjakan. Nilai ini harus menjadi ruh dalam setiap aktivitas ASN. Selain itu, lima budaya kerja ASN turut diulas, yaitu kerja tuntas, kerja cerdas, kerja keras, kerja ikhlas, dan kerja berintegritas, semua menjadi komponen yang saling melengkapi dalam membentuk aparatur yang andal dan terpercaya.

Sebagai penutup, Adiwijaya juga mengingatkan agar seluruh ASN berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik. Informasi yang berkaitan dengan jabatan atau urusan internal lembaga tidak boleh disebarluaskan begitu saja dan hanya dapat disampaikan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPU Provinsi NTT untuk menjaga kualitas serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi kelembagaan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 236 kali