Berita Terkini

KPU Provinsi NTT Ikuti Rakor Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU, Selasa (8/7/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid dari Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU RI di Jakarta, dan diikuti jajaran KPU seluruh Indonesia melalui daring.

Dari KPU Provinsi NTT, hadir Anggota KPU Provinsi, Sekretaris KPU, pejabat struktural Eselon III dan IV, serta Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda. Partisipasi penuh jajaran KPU NTT ini menjadi wujud komitmen lembaga dalam memperkuat integritas penyelenggara Pemilu dan memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bermartabat.

Dalam arahannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menekankan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu, mulai pusat hingga daerah, berkewajiban menjaga perilaku dan etika yang profesional. Ia menegaskan pedoman teknis pencegahan kekerasan seksual bukan hanya dokumen administratif, tetapi acuan kerja yang harus diterapkan secara konsisten dalam aktivitas kelembagaan.

“Etika adalah landasan kepercayaan publik. Kita tidak hanya bekerja sesuai regulasi, tapi juga menjaga integritas dan martabat sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Afifuddin.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa kode etik tidak sekadar berkaitan dengan profesionalisme, tetapi juga mencakup sikap saling menghargai dalam relasi kerja. Ia mendorong seluruh jajaran KPU agar menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya etika sebagai bagian dari budaya lembaga. Sementara itu, Parsadaan Harahap mengingatkan bahwa pencegahan kekerasan seksual harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan hanya wacana.

"Kita tidak cukup hanya membicarakan pencegahan. Kita harus memastikan ini berjalan dalam tindakan sehari-hari,” katanya.

Dalam sesi diskusi, Iffa Rosita menambahkan bahwa pedoman teknis ini sekaligus menjadi mekanisme perlindungan bagi penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas. Pembentukan satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di setiap tingkatan diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas intimidasi.

Kepada seluruh jajaran KPU Provinsi NTT yang hadir, kegiatan ini menjadi pengingat pentingnya peran kolektif dalam menjaga integritas, serta mendorong perubahan budaya kerja ke arah yang lebih inklusif dan berkeadilan. 

Sekretaris KPU Provinsi NTT menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti materi sosialisasi ini dengan penyebarluasan informasi di lingkungan internal, termasuk penguatan pemahaman bagi staf sekretariat hingga satuan tugas di provinsi.

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan nilai etika, profesionalisme, dan upaya perlindungan terhadap seluruh penyelenggara Pemilu di lingkungan kerja.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 225 kali