
KPU PROVINSI NTT SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 7 TAHUN 2024 DAN PKPU NOMOR 8 TAHUN 2024 KEPADA PARTAI POLITIK DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
Kupang, kpu.go.id – KPU Provinsi NTT menggelar sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tingkat Provinsi NTT, bertempat di Hotel Neo Aston Kupang, Selasa (16/7/2024).
Anggota KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi ini dan menyampaikan bahwa saat ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT sedang melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih oleh pantarlih melalu kegiatan coklit dari rumah ke rumah, serta tahapan pencalonan bagi calon perseorangan yang ada di 4 (empat) Kabupaten yakni Kabupaten Belu, Manggarai Timur, Sikka, dan Sumba Tengah. Selanjutnya Baharudin berharap agar tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi NTT dapat dikawal bersama oleh pemangku kepentingan, Partai Politik, media massa, organisasi masyarakat, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya agar KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dapat melaksnakannya sesuai prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel.
Penyampaian materi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara bergantian disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik dan Elyaser Lomi Rihi, serta sebagai moderator adalah Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Andrew S. N. Kette. Selain penyampaian materi oleh narasumber dari KPU Provinsi NTT juga terjadi diskusi dan tanya jawab dengan peserta sosialisasi yang sangat antusias dengan tahapan Pilkada Tahun 2024 yang sedang berjalan.
Penghubung Partai Politik aktif bertanya terkait dokumen administrasi yang perlu dipenuhi sebagai syarat calon maupun syarat pencalonan. Sedangkan peserta lainnya yang berasal dari Forkopimda dan organisasi masyarakat lebih banyak bertanya terkait pelaksanaan coklit yang sedang berjalan dan perbedaan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada Tahun 2024. Data penduduk yang dinamis diharapkan dapat diatur sedemikian rupa sesuai aturan yang berlaku oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga penduduk dapat dicatat sebagai pemilih tetap dan menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan Rabu, 27 November 2024.
Mengakhiri tanya jawab, Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik berharap agar peserta sosialisasi terutama Partai Politik dapat meneruskan informasi pelaksanaan coklit di wilayah yang menjadi kantong suara pendukungnya sehingga seluruh pendukung dapat dicatat sebagai pemilih oleh pantarlih, sedangkan Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi berpesan agar Partai Politik segera menyampaikan tanda terima LHKPN bagi calon terpilih dalam Pemilu Tahun 2024 sehingga KPU Provinsi NTT dapat mengusulkan pelantikan calon legislatif terpilih pada bulan September mendatang. (Humas KPU Provinsi NTT)