Berita Terkini

MENYONGSONG  VERIFIKASI PARTAI POLITIK  UNTUK PEMILU 2024

Oleh : Agus Ola Paon

ASN  Sekretariat KPU Prov. NTT

Tahapan Pemilu 2024  yang telah dimulai sejak 14  Juni 2022 kini  memasuki tahapan berikutnya yakni verifikasi partai politik.  Verifikasi Partai Politik menjadi salah satu tahapan yang sangat penting  dari sekian tahapan yang ada mengingat tahapan ini akan menghasilkan peserta Pemilu yang akan ikut dalam konstelasi Pemilu 2024.   Ketententuan pasal 172 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota  adalah Partai Politik.  Sekalipun demikian, tidak serta merta partai politik yang ada saat ini dan berbadan hukum menjadi peserta pemilu, namun harus mengikuti mekanisme mulai dari pendaftaran,  verifikasi  hingga penetapan.

KPU selaku penyelenggara Pemilu   melalui   Peraturan KPU Nomor  4  Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi  dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu  Anggota DPR dan DPRD telah  mengatur  jadwal dan  mekanisme  mulai dari pendaftaran hingga berakhir pada penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Pendaftaran yang menjadi langkah pertama akan  berlangsung pada 1 sd 14 Agustus 2022, dan tahapan selanjutnya akan terus berproses hingga penetapan pada tanggal 14 Desember 2022.

Pertanyaannya, Partai Politik manakah yang menjadi calon peserta Pemilu 2024?. Atas hal ini, Pasal 6 PKPU 4 Tahun 2022,  mengatur bahwa Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta pemilu terdiri atas : 1). Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional  hasil pemilu terakhir, 2) Partai Politik yang  tidak memenuhi ambang batas perolehan paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir  dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 3) Partai Politik yang  tidak  memenuhi ambang batas perolehan paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir  dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 4) Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

Kesiapan

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 75 partai politik yang  berbadan hukum dan resmi terdaftar di kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Namun apakah semua partai politik ini akan mendaftar di KPU sesuai jadwal untuk menjadi calon peserta pemilu, sangat tergantung pada kesiapan partai politik untuk memenuhi sejumlah ketentuan yang disyaratkan penyelenggara melalui regulasi terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Ketentuan Pasal 18 PKPU 4 Tahun 2022 mengatur bahwa  : 1. Partai Politik calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Informasi Pemilu (Sipol), 2). Partai Politik calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran  sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; 3). Pendaftaran dilakukan oleh pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik  tingkat pusat yang disahkan  oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 4). Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu
harus menyampaikan dokumen kepada KPU, yang meliputi: a. Surat Pendaftaran Partai Politik, b.Surat Pernyataan, c. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta Pemilu menggunakan Model F-Rekap Pendaftaran Parpol,  (5) Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat
tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus
Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung
tingkat pusat yang diberi kuasa.
(6) Dokumen ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Parta Politik, dan dicetak dari Sipol.

Pengaturan teknis pendaftaran ini  menunjukan bahwa partai  politik calon peserta pemilu harus menyiapkan diri dengan terlebih dahulu mengakses sistem informasi partai politik melalui permohonan ke KPU. Sistem Informasi  Partai Politik atau Sipol, adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR, dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik  secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu.  Sipol sangat bermanfaat sebagai  alat bantu dalam proses ini mengingat lebih memudahkan dan mencerminkan transparansi,  hemat biaya, efisien dan efektif.

Proses selanjutnya setelah tahapan pendaftaran adalah   verifikasi administrasi yakni  penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu dengn fokus pada 3 aspek yakni : a. dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu;  b. dugaan keanggotaan ganda Partai Politik,   c. keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Dugaan keanggotaan ganda partai politik diperlukan untuk memastikan
tidak terdapat kondisi: a. keanggotaan ganda identik dalam 1 (satu) Partai
Politik yang sama; b.. potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai
Politik yang sama; dan c . potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik.

Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan obyek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Hal ini dilakukan terhadap:
a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu
tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.

Tahapan  yang   cukup panjang ini pada akhirnya akan  mendapatkan partai politik yang ditetapkan  sebagai peserta pemilu  setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1)  PKPU 4 Tahun 2022 yakni:

  1. Berstatus badan hukum sesuai Undang-Undang tentang Partai Politik;
  2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  3. Memiliki kepengurusan di 75 % jumlah kabupaten/Kota  di provinsi
  4. Memiliki kepengurusan di 50 %  jumlah kecamatan di kabupaten/kota
  5. Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan  Partai Politik tingkat pusat;
  6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk pada kepengurusan partai poltik yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota;
  7. Mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pda tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota  sampai tahapan terakhir pemilu
  8. Menyampaikan nama, lambang dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU dan
  9. Menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik  pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.**

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 401 kali