Opini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Menuju Pemilu 2024

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Menuju Pemilu 2024

Oleh Fransiskus Vincent Diaz*

 

Pengantar

Ketentuan Pasal 14, 17 dan 20 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, menegaskan bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pada pasal 202 ayat (1), disebutkan KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.

Amanat UU Pemilu ini memberikan ruang yang sangat strategis kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki data pemilih pasca Pemilu secara terus menerus. Jika tidak, dapat dipastikan data pemilih dari Pemilu ke Pemilu atau Pemilihan ke Pemilihan selalu menjadi momok yang menguras energi kelompok kepentingan dan juga penyelenggara Pemilu pasca hari pemungutan dan penghitungan suara. Persoalannya seputar pemilih tidak memenuhi syarat, seperti telah meninggal dunia, di bawah umur dan banyak pemilih ganda yang masih terdaftar dalam daftar pemilih. Demikian pun pemilih yang sejatinya telah memenuhi syarat, tapi tidak terdata dalam daftar pemilih.  

Terhadap problematika data pemilih tersebut, pilihan mendata pemilih dengan pendekatan countinuous list pada masa non tahapan Pemilu, menjadi kebutuhan dan program kelembagaan KPU dalam upaya memperbaiki dan menyiapkan data pemilih yang semakin berkualitas pada hajatan Pemilu 2024 dan ajang Pemilu atau Pemilihan selanjutnya.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Semenjak tahun 2020 atau pasca Pemilu 2019, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) mulai dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, khususnya yang tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020. Beda dengan masa tahapan, kegiatan PDPB ini dilakukan dengan membangun koordinasi dengan instansi-instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan data layanan kependudukan, Kodim dan Polres untuk mendapatkan data TNI dan Polri yang memasukki masa purnatugas, Satgas Covid-19 dan rumah sakit untuk mendapatkan data kematian pasien, pihak sekolah untuk mendapatkan data pemilih pemula, pemerintah desa untuk mendapatkan updating data kependudukan setempat, juga instansi-instansi lainnya. Jajaran KPU Kabupaten/Kota pun membuka layanan kepada masyarakat secara online maupun offline untuk memberikan masukan terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih baru dan perbaikan elemen data pemilih yang ada pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 untuk dimutakhirkan.

Terhadap data pemilih meninggal dunia, jajaran KPU Kabupaten/Kota sebelum mencoretnya dari DPT, terlebih dahulu memverifikasi dokumen pendukung yang bersangkutan. Demikian pun untuk pemilih pemula atau pemilih baru, dipastikan pemenuhan syaratnya sebagaimana data-data yang tercantum dalam dokumen kependudukan yang berlaku, sebelum didaftarkan dalam daftar pemilih. Hal yang sama ini dilakukan pula terhadap pemilih yang diperbaiki elemen datanya.

Hasil PDPB tersebut, selanjutnya direkap dan diumumkan ke publik setiap bulannya melalui media-media pengumuman yang ada. Dan setiap triwulan dilakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Bawaslu Kabupaten/Kota dan partai politik. Kegiatan serupa ini kemudian diikuti 9 KPU Kabupaten di NTT yang telah menyelesaikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020. Berdasarkan data hasil rekapitulasi PDPB dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI merekapnya dan menyampaikan kepada para pihak pada forum Rapat Koordinasi tingkat provinsi dan tingkat nasional pada setiap semester.

Sebagai gambaran, DPT Pemilu 2019 di Provinsi NTT sebesar 3.391.616 pemilih. Berdasarkan hasil PDPB dan direkap KPU Provinsi NTT pada semester I Tahun 2021, jumlah pemilih yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota meningkat menjadi 3.414.345 pemilih atau naik 0,67% dari DPT 2019. Jumlah ini terus meningkat menjadi 3.487.661 pemilih atau naik 2,83% pada semester II tahun 2021. Dan sesuai rekap KPU Provinsi NTT per 5 Juli 2022 untuk hasil PDPB semester I tahun 2022, meningkat lagi menjadi 3.491.376 pemilih atau naik 2,94% dari DPT 2019.

Sumber data: KPU Provinsi NTT (5/7/2022) Klik Untuk Download

Butuh Partisipasi

Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dilaksanakan oleh jajaran KPU, berpedoman pada prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yakni 1) komprehensif: prinsip penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri; 2) inklusif: prinsip yang mengikutsertakan kementrian, lembaga, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB; 3) akurat: prinsip penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkini pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan;

Prinsip lainnya yaitu, 4) mutakhir: prinsip penyusunan daftar pemilih berdasarkan informasi dan data pemilih yang terakhir dan terbaru; 5) terbuka: prinsip penyelenggaraan PDPB yang dilakukan secara terbuka untuk pemilih yang memenuhi syarat; 6) responsif: prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan PDPB; 7) partisipatif: prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyelenggaraan PDPB; 8) akuntabel: prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil PDPB; 9) perlindungan data pribadi: prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya.

Terhadap prinsip-prinsip tersebut, entry poinnya adalah pentingnya partisipasi dari berbagai elemen masyarakat untuk memperbaiki data pemilih dari waktu ke waktu, sehingga hak politik warga negara yang telah memenuhi syarat didaftar sebagai pemilih.

Salah satu kemudahan bagi warga negara untuk bisa berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan PDPB, yakni KPU RI telah menyiapkan aplikasi mobile lindungihakmu.kpu.go.id yang mudah diakses melalui play store di handphone android. Melalui aplikasi ini, pemilih dengan mudah mengecek telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum, maka melalui fiture yang ada, pemilih dengan mudah mendaftarnya dengan bermodalkan KTP-el. Selain itu, pemilih juga dapat melaporkan pemilih lain yang dipastikan tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, pindah domisili ke luar daerah, atau telah menjadi TNI/Polri.

* Anggota KPU Provinsi NTT

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,541 kali