
PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Kupang, kpu.go.id – KPU Provinsi NTT akhirnya menerima penyerahan dukungan minimal pemilih dari 23 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi NTT sejak tanggal 16 – 29 Desember 2022. Hingga hari terakhir penutupan penyerahan dukungan Kamis, 29 Desember 2022 pukul 23.59 sebanyak 5 bakal calon DPD tidak diterima karena berkas yang diserahkan tidak lengkap.
Sejak dibukanya masa penyerahan minimal dukungan sebagaimana PKPU Nomor 10 Tahun 2022, sebanyak 30 Bakal Calon telah mengajukan hak akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan telah diberikan KPU Provinsi NTT untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih ke dalam SILON. Namun yang berhasil menginput serta menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih hanya 23 Bakal Calon Anggota DPD.
KPU Provinsi NTT menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih dari Bakal Calon Anggota DPD sejak hari Kamis (22/12/2022) di Kantor KPU Provinsi NTT. Seremoni penyerahan dilakukan sejak bakal calon tiba di pintu gerbang disambut oleh Sekretaris dan Pejabat Eselon III Sekretariat KPU Provinsi NTT. Selanjutnya diacarakan dalam rangkaian acara penerimaan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT di aula kantor, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas minimal dukungan. Jika pemeriksaan pemilih pendukung memenuhi minimal 2000 pendukung dan tersebar minimal pada 11 Kabupate/Kota, maka selanjutnya diterima dan diberikan berita acara penerimaan berkas, dan sebaliknya jika tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan.
Pada hari terakhir masa penyerahan dukungan, Kamis 29 Desember sebanyak 14 Bakal Calon Anggota DPD telah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih sejak pukul 09.00 Wita hingga pada saat penutupan masa penyerahan.
Dari total 23 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi NTT yang menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, hanya 18 Bakal Calon Anggota DPD yang diterima oleh KPU Provinsi NTT termasuk didalamnya 4 Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Daerah Pemilihan Provinsi NTT yang masih menjabat di parlemen saat ini yakni Abraham Liyanto, Hilda manafe, Asyera R. A Wundalero, dan Angelius Wake Kako, sedangkan 5 Bakal Calon Anggota DPD yang lain dikembalikan dengan catatan dokumen tidak lengkap.
Dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih ke 18 Bakal Calon Anggota DPD inilah yang dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten/Kota sesuai sebaran pendukungnya di Kabupaten/Kota di Provinsi NTT. (Humas-KPU Provinsi NTT).