Berita Terkini

Perkuat Tata Kelola Kelembagaan, KPU NTT Bahas SOP Penerbitan Produk Hukum

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Produk Hukum pada Rabu (27/8), bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini difokuskan pada SOP penerbitan produk hukum berupa Keputusan Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi NTT sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan.

Rapat diikuti oleh Ketua, Jemris Fointuna, serta Anggota Petrus Kanisius Nahak, Elyaser Lomi Rihi, Lodowyk Fredrik, dan Sekretaris KPU Provinsi NTT, Adiwijaya Bakti bersama jajaran kepala bagian dan subbagian terkait. 

Kepala Subbagian Hukum, Edson Carlos, membuka forum dengan memaparkan pentingnya SOP sebagai pedoman yang memastikan setiap keputusan kelembagaan diterbitkan sesuai prosedur, jelas dalam hierarki kewenangan, dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam arahannya menegaskan bahwa setiap produk hukum yang diterbitkan oleh Ketua maupun Sekretaris KPU Provinsi NTT mencerminkan kredibilitas lembaga. Oleh karena itu, SOP harus disusun dengan detail dan dipahami bersama, sehingga tidak menimbulkan multitafsir atau keraguan dalam pelaksanaan. “Produk hukum yang kita keluarkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab kelembagaan dan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi substansi maupun proses penerbitannya,” tegas Jemris.

Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM, Andrew S.N. Kette, menambahkan bahwa penyusunan SOP juga akan mencakup mekanisme penyusunan abstrak dari setiap produk hukum sebagai gambaran singkat isi keputusan. Menurutnya, keberadaan abstrak akan memudahkan publik maupun pemangku kepentingan internal untuk memahami esensi keputusan tanpa harus membaca keseluruhan dokumen. “Beberapa produk hukum perlu dilengkapi dengan abstrak sebagai ringkasan isi. Hal ini memudahkan pembaca menangkap maksud keputusan sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi kelembagaan,” jelas Andrew.

Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Hukum dan Pengawasan, Petrus Kanisius Nahak, juga menekankan bahwa SOP penerbitan produk hukum merupakan instrumen yang penting. Dengan adanya SOP, setiap keputusan kelembagaan dapat dipantau, diawasi, dan dievaluasi secara berkelanjutan. “SOP ini adalah benteng integritas karena memastikan agar setiap keputusan yang diterbitkan tidak keluar dari koridor hukum, serta menjaga konsistensi dan transparansi kelembagaan,” ujar Petrus.

Rapat berlangsung dengan diskusi yang dinamis, di mana peserta memberikan masukan terkait teknis perumusan hingga mekanisme penerapan SOP. Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, memperjelas tanggung jawab antarbagian, serta membangun komitmen kolektif dalam penerbitan produk hukum.

KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyusunan SOP Penerbitan Produk Hukum ini, sehingga setiap Keputusan Ketua maupun Sekretaris dapat diterbitkan dengan prosedur yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya SOP ini, KPU NTT optimistis kelembagaan akan semakin siap menghadapi dinamika kepemiluan dengan integritas, kepastian hukum, dan keterbukaan informasi yang lebih kuat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25 kali