.jpeg)
Rapat Pembahasan Draft Rencana Aksi Tim Kerja Zona Integritas KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kupang, kpu.go.id – Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Reformasi birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik, serta mewujudkan pemerintahan yang sederhana, simple, lincah, dan cepat. Adanya reformasi birokrasi dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu dapat mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat, dan mampu bersaing dalam dinamika global yang semakin ketat dengan akuntabilitas kinerja birokrasi yang semakin baik.
KPU Provinsi NTT sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat Provinsi merupakan salah satu satuan kerja yang dipilih sebagai pilot project implementasi Zona Integritas (ZI) sesuai Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 47/PW.01/10/2022 tanggal 18 Januari 2022. Pencanangan Zona Integritas KPU Provinsi NTT menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) telah dilaksanakan pada 19 Mei 2022 yang lalu. KPU Provinsi NTT menindaklanjuti pembangunan Zona Integritas (ZI) yang mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil dengan melaksanakan Rencana Aksi Tim Kerja Zona Integritas.
Tim Kerja Zona Integritas melakukan pembahasan tentang rencana aksi yang telah berproses dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi NTT pada hari Rabu (8/6) bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi NTT yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Agustinus Y. Ola Paon. Dalam arahannya, beliau mengajak para koordinator dan anggota dari masing-masing area perubahan untuk mendiskusikan manakala ada yang kurang untuk ditambahkan atau diperbaiki dalam rencana aksi yang telah dikumpulkan dan disusun oleh Tim Kerja ZI. Setiap orang dapat memberikan masukan terkait pelaksanaan 6 area perubahan, selanjutnya hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan dan diteruskan kepada KPU RI sebagai penanggungjawab secara hierarki.
Dalam membangun Zona Integritas , unit kerja dalam melaksanakan pembangunan enam area perubahan yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik perlu melakukannya secara berkelanjutan untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik dalam kualitas tata kelola pemerintahan sehingga dampaknya stakeholder dapat merasakan kualitas layanan yang semakin prima dan bebas korupsi. Dengan adanya pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Provinsi NTT diharapkan ada peningkatan pelayan publik kepada partai politik, pemerintah, akademisi, LSM, TNI/Polri, pemuka agama/pemuka masyarakat, dan masyarakat pemilih pada umumnya sehingga meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan.
Kegiatan pembahasan draft rencana aksi Tim Kerja Zona Integritas KPU Provinsi NTT dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Fransiskus V. Diaz, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, para Kasubbag dan PNS Sekretariat KPU Provinsi NTT.