
Samakan Persepsi, KPU Provinsi NTT Gelar Sosialisasi Peraturan KPU 14, 15 dan 18 Tahun 2023
Kupang, kpu.go.id
KPU Provinsi NTT sosialisasikan 3 (tiga) Peraturan KPU yakni Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum kepada Peserta Pemilu dan Pemangku Kepentingan pada Kamis, 5 Oktober 2023, bertempat di Grand Ballroom Aston Hotel Kupang.
“Dikarenakan pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 sampai saat ini telah masuk dalam tahapan pengadaan dan distribusi Logistik Pemilihan Umum, Kampanye dan Dana Kampanye, maka Sosialisasi ini dipandang perlu dilaksanakan guna menyamakan persepsi atas norma dalam regulasi antara KPU, Peserta Pemilu 2024 dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi NTT”, kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut.
Dalam sesi pemaparan materi, Thomas Dohu menguraikan seluruh jenis dan kebutuhan logistik Pemilu, metode/mekanisme pengadaan, jangka waktu pengadaan, pihak-pihak yang berperan dalam proses pengadaan dan distribusi, ketersediaan gudang serta mitigasi risiko dalam tahapan ini. Materi kedua terkait Dana Kampanye disampaikan oleh Lodowyk Fredrik, menguraikan tentang bentuk dan sumber dana kampanye, pembukuan dan jenis-jenis pelaporan, sistem informasi, rekening khusus, serta larangan/sanksi dalam pengelolaan dana kampanye. Sementara materi ketiga terkait Kampanye yang dibawakan oleh Yosafat Koli menguraikan jadwal dan jenis-jenis kampanye, hak dan kewajiban peserta pemilu dalam kampanye, larangan dan sanksi serta keterlibatan Pemerintah dalam menentukan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK).
Kegiatan dilanjutkan diskusi tanya jawab dan ditutup oleh Ketua KPU Provinsi NTT dengan mengharapkan peran serta seluruh pihak guna menyukseskan Pemilu 2024 di Provinsi NTT.
Hadir dalam kegiatan ini jajaran Forkopimda Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi NTT, Ketua dan Bendahara Partai Politik Tingkat Provinsi NTT, Calon DPD/Petugas Penghubung, Pimpinan Media Massa Cetak dan Elektronik serta Jajaran Pejabat Sturktural dan Fungsional di Lingkungan KPU Provinsi NTT.