
TAHAPAN PEMILU 2024 DIMULAI
Penulis : Agus Ola Paon
(Kabag Rendatin Sekretariat KPU Provinsi NTT)
Terhitung 14 Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 telah ditetapkan melalui keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022. Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024.
KPU selaku penyelenggara yang diberi mandat oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 untuk menyelenggarakan Pemilu telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Peraturan ini selain untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juga menjadi panduan bagi penyelenggara Pemilu dan stakeholder terkait untuk bergerak sesuai irama tahapan dengan durasi waktu yang ditetapkan sehingga tahapan dan jadwal dapat dimulai dan berakhir sesuai waktunya.
Melihat Kesiapan
Kedudukan Pemilu dalam sebuah negara demokratis adalah sangat penting apalagi didukung dengan menggelar Pemilu secara periodik. Pemilu 2024 yang akan digelar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD serentak pada hari yang sama, menunjukan konsistensi bangsa kita untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dengan menyelenggarakan pemilihan umum setiap lima tahun. Dengan demikian maka tahapan Pemilu 2024 adalah agenda prioritas yang patut dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu dan wajib didukung oleh semua pihak.
Kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesungguhnya sudah nampak sejak KPU, Bawaslu dan DKPP bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri secara intens dan serius membahas hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Kesepakatan terhadap hari dan tanggal pemungutan suara akhirnya terjadi pada tanggal 24 Januari 2022 dalam forum rapat dengar pendapat di DPR RI. Dengan penetapan hari dan tanggal pemungutan suara maka satu langkah maju telah tercapai, mengingat hari dan tanggal pemungutan suara menjadi titik pijak untuk menghitung tahapan-tahapan penting lainnya.
Agenda penting yang segera dilaksanakan dalam tahapan Pemilu 2024 diantarannya perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Terkait anggaran, penyelenggara Pemilu, DPR dan Pemerintah telah intens membahas melalui konsinyering dan tercapai kesepakatan yang diambil dalam rapat dengar pendapat yakni anggaran Pemilu 2024 sebesar 76,6 triliun. Besaran anggaran ini telah mempertimbangkan kemungkinan adanya Pemilu putaran kedua untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kesepakatan anggaran yang dituntaskan sebelum berlangsungnya tahapan sangat membantu penyelenggara Pemilu dalam menyelesaikan agenda kegiatan dalam tahapan sehingga tidak terjadi hambatan yang dapat menganggu jalannya tahapan.
Penyiapan regulasi untuk penyelenggaraan Pemilu menjadi pekerjaan prioritas dengan penekanan pada hasil regulasi yang memenuhi 4 kriteria kepastian hukum yakni, tidak adanya kekosongan hukum, tidak multitafsir, tidak inkonsisten dan dapat diterapkan. Antisipasi terhadap sengketa menjadi titik perhatian penyelenggara dengan sedini mungkin memahami regulasi dan memetakan apa saja yang menjadi potensi sengketa baik itu sengketa proses maupun sengketa hasil pemilu.
Peserta Pemilu
Peserta Pemilu merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan Pemilu. Ketentuan Pasal 172 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah partai politik. Sesuai jadwal maka pendaftaran dan verifikasi partai politik akan berlangsung pada 29 Juli 2022 dan berakhir pada 13 Desember 2022 dan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Terhadap pelaksanaan verifikasi partai politik untuk Pemilu 2024, ada perlakuan berbeda terhadap partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 partai-partai tersebut tetap diverifikasi secara administratif tetapi tidak diverifikasi secara faktual.
Kesiapan penyelenggara untuk menghadapi verifikasi partai politik berupa penyiapan perangkat regulasi dengan menyesuaikan dinamika terbaru termasuk sistem informasi partai politik atau Sipol. Hal ini menunjukan bahwa penyelenggara sudah sangat siap memasuki tahapan penting ini.
Ruang sengketa proses terhadap hasil verifikasi partai politik juga diberikan bagi partai politik untuk menggugat keputusan penyelenggara terhadap hasil verifikasi partai politik.
Partisipasi masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan kedaulatan rakyat merupakan sebuah keniscayaan. Partisipasi masyarakat menentukan denyut nadi jalannya demokrasi baik dalam skala nasional ataupun lokal sekaligus menjadi ukuran sukses pesta demokrasi yang diselenggarakan. Untuk itu ruang partispasi masyarakat perlu dibuka dan diberikan seluas-luasnya agar menambah derajat kualitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri.
Partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu sangat diperlukan diantarannya pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Pemilih menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan pemilu yang perlu mendapat perhatian semua pihak. Komisi Pemilihan Umum memberi perhatian yang sangat besar dengan menghadirkan sistem informasi yang memudahkan pemilih mengecek status hak pilihnya melalui aplikasi “Lindungi Hakmu” yang dapat di-download oleh pengguna melalui playstore yang ada perangkat ponsel masing-masing.
Dalam tahapan pencalonan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memberi masukan terhadap pemenuhan syarat calon dengan tetap mematuhi kaidah yang ditetapkan, sehingga didapatkan calon wakil rakyat yang benar-benar memenuhi syarat. Pada hari pemungutan suara, sangat diharapkan partisipasi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS secara baik dan benar pada Rabu 14 Februari 2024. Sukses Pemilu 2024. =====