Opini

TAHAPAN PEMILU 2024 DIMULAI

Penulis : Agus Ola Paon

(Kabag Rendatin Sekretariat KPU Provinsi NTT)

Terhitung  14 Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai.  Hal  ini sejalan dengan amanat Pasal 167  ayat (6) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai  paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 telah ditetapkan melalui keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.  Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara  Pada Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024.

KPU selaku penyelenggara  yang diberi mandat oleh Undang-Undang  7 Tahun 2017 untuk menyelenggarakan Pemilu telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Peraturan ini  selain  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167  ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,  juga menjadi panduan bagi penyelenggara Pemilu dan stakeholder terkait untuk bergerak sesuai irama tahapan  dengan durasi waktu yang ditetapkan  sehingga tahapan  dan jadwal dapat dimulai dan berakhir sesuai waktunya.

 

Melihat Kesiapan

Kedudukan Pemilu dalam sebuah negara demokratis adalah sangat penting apalagi didukung dengan  menggelar Pemilu secara periodik. Pemilu 2024  yang akan digelar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD serentak pada hari yang sama, menunjukan konsistensi bangsa kita untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945  dengan  menyelenggarakan  pemilihan umum setiap lima tahun. Dengan demikian maka tahapan Pemilu 2024 adalah agenda prioritas yang patut dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu dan wajib didukung oleh semua pihak.

Kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024  sesungguhnya sudah nampak sejak KPU, Bawaslu dan DKPP  bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri secara intens dan serius membahas hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Kesepakatan  terhadap hari dan tanggal pemungutan suara akhirnya  terjadi pada tanggal 24 Januari 2022 dalam forum rapat dengar pendapat di DPR RI. Dengan penetapan hari dan tanggal pemungutan suara maka satu langkah maju telah tercapai, mengingat  hari  dan tanggal pemungutan suara menjadi titik pijak untuk menghitung tahapan-tahapan penting lainnya.

      Agenda penting yang segera dilaksanakan  dalam tahapan  Pemilu 2024   diantarannya  perencanaan program dan anggaran  serta penyusunan peraturan  pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Terkait   anggaran, penyelenggara Pemilu, DPR dan Pemerintah telah intens membahas melalui konsinyering  dan  tercapai  kesepakatan yang diambil dalam rapat dengar pendapat   yakni  anggaran Pemilu 2024 sebesar 76,6 triliun. Besaran anggaran ini  telah mempertimbangkan kemungkinan adanya Pemilu putaran kedua untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kesepakatan anggaran yang dituntaskan  sebelum berlangsungnya tahapan sangat membantu penyelenggara Pemilu dalam menyelesaikan agenda kegiatan dalam tahapan sehingga tidak terjadi hambatan yang dapat menganggu jalannya tahapan.

Penyiapan regulasi untuk penyelenggaraan Pemilu menjadi pekerjaan prioritas  dengan  penekanan pada hasil  regulasi yang memenuhi 4 kriteria kepastian hukum yakni, tidak adanya kekosongan hukum, tidak multitafsir, tidak inkonsisten  dan dapat diterapkan.   Antisipasi terhadap sengketa menjadi titik perhatian penyelenggara  dengan sedini mungkin memahami regulasi dan  memetakan apa saja yang menjadi potensi sengketa baik itu sengketa proses maupun sengketa  hasil pemilu.

 

 Peserta Pemilu

             Peserta Pemilu merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan Pemilu. Ketentuan Pasal 172 UU  Nomor 7 Tahun 2017  mengatur bahwa peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah partai politik.  Sesuai jadwal maka pendaftaran  dan verifikasi  partai politik akan berlangsung  pada  29 Juli 2022 dan   berakhir pada 13 Desember 2022 dan  penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

 

 

            Terhadap pelaksanaan verifikasi partai politik  untuk Pemilu 2024, ada perlakuan berbeda terhadap partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 55/PUU-XVIII/2020  partai-partai tersebut tetap diverifikasi secara administratif  tetapi tidak diverifikasi secara faktual.

            Kesiapan penyelenggara untuk menghadapi verifikasi partai politik berupa penyiapan perangkat regulasi  dengan menyesuaikan dinamika terbaru termasuk sistem informasi partai politik atau Sipol. Hal ini  menunjukan bahwa penyelenggara sudah sangat siap memasuki tahapan penting ini.

 Ruang sengketa proses terhadap hasil verifikasi partai politik juga diberikan bagi partai politik untuk menggugat keputusan penyelenggara terhadap hasil verifikasi partai politik.  

 

Partisipasi masyarakat    

Partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan kedaulatan rakyat  merupakan sebuah keniscayaan. Partisipasi masyarakat menentukan denyut nadi jalannya demokrasi baik dalam skala nasional ataupun lokal sekaligus  menjadi ukuran sukses pesta  demokrasi   yang diselenggarakan. Untuk itu  ruang partispasi masyarakat perlu dibuka dan diberikan seluas-luasnya agar  menambah derajat kualitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri. 

Partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu sangat diperlukan diantarannya  pada  tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Pemilih menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan pemilu yang perlu mendapat perhatian semua pihak. Komisi Pemilihan Umum memberi perhatian yang sangat besar dengan menghadirkan sistem informasi yang memudahkan pemilih mengecek status hak pilihnya  melalui  aplikasi  “Lindungi Hakmu” yang dapat di-download oleh pengguna melalui playstore yang ada perangkat ponsel masing-masing.  

Dalam tahapan pencalonan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memberi masukan terhadap pemenuhan syarat calon dengan tetap mematuhi kaidah yang ditetapkan, sehingga didapatkan  calon wakil rakyat yang benar-benar memenuhi syarat.  Pada hari pemungutan suara,  sangat  diharapkan partisipasi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk  datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS secara baik dan benar pada Rabu 14 Februari 2024. Sukses Pemilu 2024. =====

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5,396 kali