
Tentukan Sampel, Pendukung Bakal Calon DPD NTT Siap Divertual
Kupang, kpu.go.id – Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT hadir mengikuti penentuan sampel dan nomor awal sampel dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD di Aula Kantor KPU Provinsi NTT, Minggu (5/2/2023).
Gelaran acara untuk mengawali verifikasi faktual pendukung bakal calon DPD ini dilaksanakan dengan penjelasan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Lodowyk Fredrik tentang mekanisme penentuan sampel yang dilakukan dengan menggunakan rumus Krejcie dan Morgan, dan selanjutnya penentuan nomor awal sampel yang akan dilakukan oleh bakal calon Anggota DPD atau penghubung melalui aplikasi SILON DPD.
“Penentuan sampel oleh KPU Provinsi NTT menggunakan aplikasi SILON mengacu pada Pasal 96, 97, dan 98 PKPU Nomor 10 Tahun 2022, dan penentuan nomor awal sampel dari setiap Kabupaten/Kota akan dilakukan oleh bakal calon Anggota DPD mengacu pada pasal 101 PKPU 10 Tahun 2022,” ujar Lodowyk.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Jeffry A. Galla menegaskan pelaksanaan verifikasi faktual kesatu di Kabupaten dan Kota, mekanisme yang digunakan untuk menemui pendukung baik di tempat tinggalnya maupun mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati dengan penghubung, serta menggunakan sarana teknologi informasi sesuai pasal 106 dan 107 PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
“Jadi ada kemudahan dari proses ini bagi bakal calon untuk menemui pendukungnya di tempat tinggalnya sesuai hasil cuplikan yang dilakukan. Pilihannya tergantung dari situasi dan kondisi di lapangan,” ujar Jeffry.
Turut hadir, 17 Bakal Calon Anggota DPD Provinsi NTT beserta penghubung, Bawaslu Provinsi NTT, Sekretaris dan pejabat struktural Eselon III dan IV Sekretariat KPU Provinsi NTT, serta staf pelaksana Sekretariat KPU Provinsi NTT. (Humas KPU Provinsi NTT)