Berita Terkini

TUJUH BALON MELAJU KE TAHAPAN VERIFIKASI FAKTUAL TAHAP KEDUA

Kupang, kpu.go.id – Tujuh bakal calon DPD lolos pada verifikasi administrasi tahap kedua dan dipastikan melaju ke tahapan verifikasi faktual tahap kedua. Hal ini terungkap dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi NTT di Kantor KPU Provinsi NTT, Jumat (24/3/2023).

“Ketujuh bakal calon  yang dinyatakan memenuhi syarat akan melanjutkan proses berikutnya yakni verifikasi faktual tahap kedua pada tanggal 26 Maret - 8 April 2023 dan akan ditetapkan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat tergantung hasil verifikasi faktual setelah Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual tahap kedua nanti,” kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu  pada rapat pleno yang dihadiri Anggota Yosafat Koli dan Jeffry A. Galla. 

“Rekapitulasi hari ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 122 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah terhadap dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dari 7 (tujuh) bakal calon Anggota DPD yang telah menyerahkannya pada tanggal 9 – 11 Maret 2023 yang lalu”, kata Thomas dalam sambutan pembukanya.

Lanjutnya, hanya 20 Kabupaten/Kota di NTT yang melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua pada tanggal 22 - 23 Maret 2023 terkecuali Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Tengah dikarenakan tidak ada persebaran dukungan minimal pemilih dari ke-7 bakal calon Anggota DPD dikedua Kabupaten tersebut. 

Rapat diawali dengan pembacaan Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Pleno oleh Ketua KPU Provinsi NTT, dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD oleh Anggota KPU Provinsi NTT Jeffry A. Galla. 

Saat rapat berakhir Anggota Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Y. Wake memberikan tanggapan/masukan bagi bakal calon Anggota DPD agar perlu berhati-hati karena jumlah dukungan minimal pemilih yang hampir mendekati batas minimal sehingga perlu perhatian khusus agar saat verfak tahap kedua nanti dipastikan Memenuhi Syarat agar dapat mencalonkan diri pada tahapan selanjutnya.

Turut hadir, Anggota Bawaslu Provinsi NTT James Ratu dan pejabat struktural Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi NTT Simon A. Lau, para penghubung ke-7 bakal calon Anggota DPD, perwakilan dari Korem Wirasakti 161 Kupang, perwakilan dari Polda NTT, serta wartawan surat kabar harian Timex dan Pos Kupang. (Humas KPU Provinsi NTT)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 529 kali