
3.017 Pemilih di NTT Dicoret
Kupang - ntt.kpu.go.id, Sebanyak 3.017 pemilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur dicoret dari daftar pemilih, karena berdasaarkan hasil verifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.
Pencoretan tiga ribuan pemilih tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Maret 2022, dan dilaporkan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur pada awal April 2022.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi NTT, 3.017 pemilih yang dicoret karena TMS tersebut terdiri dari 983 pemilih pindah keluar, 1.801 meninggal dunia, 57 pemilih ganda, 29 pemilih tidak dikenal, 20 pemilih berubah status menjadi anggota TNI, dan 127 pemilih berubah status menjadi anggota Polri.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Fransiskus Vincent Diaz menjelaskan, kegiatan PDPB oleh KPU Kabupaten/Kota selama masa non tahapan Pemilu/Pemilihan, dilakukan dengan cara membangun koordinasi setiap bulan dengan instansi atau stakeholder terkait untuk mendapatkan data, baik data pemilih dengan kategori tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, menjadi TNI/Polri, juga pemilih pemula atau pemilih baru serta perbaikan elemen data pemilih. Setiap data yang diperoleh KPU kabupaten/Kota wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti KTPel atau surat keterangan untuk dijadikan dasar melaksanakan PDPB. “Jadi semua data yang masuk ke KPU Kabupaten atau Kota, wajib diverifikasi dengan dokumen dukungan dan informasi lainnya. Tidak serta merta setiap data yang masuk, teman-teman kabupaten/kota langsung mencoret atau mencatat sebagai pemilih baru,” tegas Diaz.
Hasil kerja KPU Kabupaten/Kota setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, lanjut Diaz, selain diumumkan, juga dilaporkan ke KPU Provinsi untuk direkap dan dilaporkan ke KPU RI. Khusus untuk Maret 2022, KPU Provinsi NTT telah melakukan rekapitulasi dan mendapatkan ada 3.017 pemilih yang dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Selain itu, KPU Provinsi NTT juga merekap 5.536 pemilih baru yang terdiri dari 5.218 pemilih pemula, 1 pemilih berubah status dari Polri ke sipil, dan 317 Pemilih Pindah Masuk. Sementara yang diperbaiki elemen datanya ada 3.426 pemilih, ubah alamat asal 11 pemilih dan ubah alamat tujuan 11 pemilih. Dengan demikian secara keseluruhan jumlah pemilih di NTT yang terdata per Maret 2022 sebanyak 3.487.585 pemilih yang tersebar di 21 Kabupaten, 1 Kota, 311 Kecamatan, 3.026 desa, 327 kelurahan dan 13.532 TPS. (*)