Berita Terkini

KPU NTT Fasilitasi Sidang DKPP di Kupang, Periksa Dua Perkara Kode Etik

Kupang, ntt.kpu.go.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 dan 181-PKE-DKPP/VIII/2025. Sidang yang menghadirkan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan ini berlangsung di Aula KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jl. Polisi Militer, Oebobo, Kota Kupang, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Pelaksanaan sidang berjalan lancar dengan dukungan penuh dari KPU Provinsi NTT. Sebagai tuan rumah, KPU NTT menyiapkan ruang sidang, mengerahkan personel keamanan untuk menjaga ketertiban, serta menugaskan staf sekretariat guna membantu kelancaran proses persidangan. Dukungan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi DKPP melalui surat bernomor 2286/DKPP/SET-04/IX/2025.

Sidang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, yang ikut menyaksikan jalannya pemeriksaan bersama peserta lainnya. Kehadiran jajaran penyelenggara pemilu tingkat provinsi ini menunjukkan komitmen bersama untuk mengawal proses penegakan kode etik secara terbuka dan transparan.

Sidang pemeriksaan ini merupakan salah satu mekanisme DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu. Melalui pemeriksaan terbuka, DKPP memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan dan alat bukti secara langsung, sehingga publik dapat menyaksikan proses penegakan kode etik yang transparan dan akuntabel.

Sekretaris KPU Provinsi NTT menyampaikan bahwa dukungan terhadap pelaksanaan sidang DKPP adalah bentuk komitmen KPU NTT dalam memastikan penegakan kode etik dapat berjalan dengan baik. 

“Kami siap mendukung seluruh proses yang memperkuat integritas penyelenggara pemilu. Kehadiran DKPP di Kupang menjadi pengingat penting bagi kita semua agar selalu menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Dengan terlaksananya sidang ini, diharapkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Nusa Tenggara Timur semakin memahami pentingnya kode etik sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu terus terjaga.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 169 kali