
KPU NTT Ikuti Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin
Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin yang diselenggarakan pada Senin (15/9) secara hybrid melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center KPU Provinsi NTT.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen KPU RI dan merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) KPU Tahun 2024 oleh Kemenpan RB. Evaluasi tersebut menekankan pentingnya pemantauan kinerja organisasi secara real time dengan dukungan teknologi informasi.
Dalam arahannya, Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertaty, menyampaikan bahwa kehadiran Aplikasi E-Lapkin diharapkan dapat mempermudah monitoring kinerja di seluruh jajaran KPU, mulai dari pusat, provinsi/KIP Aceh, hingga kabupaten/kota. Melalui aplikasi ini, penyampaian laporan kinerja tahunan akan dilakukan secara elektronik sehingga lebih efisien, akurat, dan terintegrasi, menggantikan pola manual yang selama ini digunakan.
Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, serta operator KPU se-Indonesia. Dari KPU Provinsi NTT hadir Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Melanie S.W. Hege, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Lusia A.D.P. Hekopung, serta staf pelaksana.
Melalui forum ini, peserta diberikan gambaran menyeluruh mengenai alur input data kinerja, mekanisme pelaporan elektronik, hingga tata cara pemanfaatan fitur monitoring dan evaluasi dalam Aplikasi E-Lapkin. Hal ini diharapkan dapat memperkuat konsistensi dan standar pelaporan kinerja di seluruh tingkatan kelembagaan KPU.
Partisipasi KPU NTT dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen lembaga dalam mendukung transformasi digital tata kelola kinerja. Dengan penerapan Aplikasi E-Lapkin, KPU NTT berharap dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaporan, sekaligus memperkuat budaya kerja modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Lebih jauh, KPU NTT menilai bahwa implementasi aplikasi ini bukan hanya soal efisiensi teknis, melainkan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas publik dan integritas kelembagaan. Dengan sistem yang lebih transparan, setiap capaian kinerja dapat dipantau secara terbuka, sehingga mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.