
Dua Pejabat Fungsional KPU NTT Ikuti Uji Publik Penyelarasan PermenPAN-RB
Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Pusat Pengembangan Kompetensi SDM menyelenggarakan Uji Publik Penyelarasan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (18/9), secara hybrid dari Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, serta melalui zoom meeting.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari proses penyesuaian aturan terkait Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dengan terbitnya PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan regulasi sebelumnya yakni PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2018. Uji publik ini menghadirkan narasumber dari KPU RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN yang memaparkan substansi penyelarasan serta membuka ruang diskusi bersama peserta.
Dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, hadir dua pejabat fungsional yang terdaftar sebagai peserta, yakni Yosef Hardi Himan dan Aryans Terra Fanu, keduanya merupakan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya pada Sekretariat KPU Provinsi NTT. Kehadiran mereka menegaskan partisipasi aktif KPU NTT dalam proses penyelarasan kebijakan ini, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai jabatan fungsional di lingkungan KPU.
Acara diawali dengan registrasi dan pembukaan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, dilanjutkan dengan pemaparan materi uji publik oleh KPU, KemenPAN-RB, dan BKN. Sesi diskusi fokus pada peran strategis jabatan fungsional dalam mendukung profesionalisme penyelenggara pemilu. Kegiatan juga diisi dengan penyampaian kuisioner untuk pemetaan kebutuhan pelatihan fungsional Penata Kelola Pemilu di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dapat semakin jelas arah pengembangannya, terintegrasi dengan sistem pembinaan karier ASN, serta mendukung peningkatan kinerja kelembagaan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.